OKEDAILY, ACEH – Kepolisian Resor Lhokseumawe, telah melimpahkan berkas tersangka kasus penipuan berkedok penerimaan CPNS dan PPPK.
Berkas kasus penipuan yang merugikan korban sebesar Rp2,5 miliar tersebut, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe pada, Senin (22/8/2022).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K. melalui Kasi Humas mengatakan, bahwa serah terima tersangka dan barang bukti tahap II tersebut dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Banda Sakti, AIPTU Zamzami.
Dalam hal serah terima berkas tersangka tersebut, bertindak sebagai jaksa penuntut umum ialah Reny Widayanti, S.H. di kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Lebih lanjut Kasi Humas menyampaikan, bahwa keberhasilan Polres Lhokseumawe dalam mengungkap kasus penipuan tersebut setelah Kepolisian menerima laporan resmi dari para korban.
“Sebanyak 23 LP (Laporan Polisi) yang masuk dari masyarakat yang menjadi korban. Para korban ini bertempat tinggal di wilayah Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireuen, Aceh Timur,” ujar Kasi Humas Polres Lhokseumawe, Salman Alfarisi, S.H., M.M.
Ia menyebut, tersangka dalam kasus ini berinisial AF (54) warga Kota Lhokseumawe yang merupakan oknum PNS di salah satu Kantor Kecamatan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Adapun tempat kejadian perkara atau TKP, sambungnya, tersebar di wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara. Diketahui kejadian tersebut dimulai sejak tahun 2019 silam, hingga Juni 2022.
“Para korban mengalami kerugian yang bervariasi, mulai dari Rp2 juta sampai Rp700 juta lebih, total kerugian para korban mencapai Rp2,5 Milyar.” jelasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 Jo 64 KUHP Jo 84 KUHAP tentang penipuan dan penggelapan serta tindak pidana yang terus berlanjut dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.