OKEDAILY, JOGJA – Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia resmi kabulkan gugatan yang dilayangkan Senat Mahasiswa terhadap Rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
Hal itu berdasarkan surat putusan nomor 019/VII/KIP-PS-A-M-A/2021 yang diterima oleh Ketua Senat Mahasiswa (SEMA) UIN Sunan Kalijaga Periode 2022, Ach. Musthafa Roja’.
Menurut Musthafa, dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa informasi yang dimohon oleh SEMA UIN Sunan Kalijaga merupakan informasi publik, dan birokrasi kampus wajib menyampaikan informasi tersebut.
“Secara jelas dan nyata bahwa tata kelola birokrasi UIN Sunan Kalijaga bobrok dan jauh dari asas transparansi dan akuntabilitas publik,” kata Musthafa kepada okedaily.com, Rabu (14/12).
Berawal dari dugaan bobroknya tata kelola birokrasi itulah, pihaknya melakukan sengketa keterbukaan informasi publik (KIP) ke Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia.
Sebelumya, lanjut Musthafa, SEMA UIN Sunan Kalijaga telah berkali-kali berupaya melakukan permohonan KIP terkait data keuangan untuk mengetahui sirkulasi uang kuliah tunggal (UKT) Mahasiswa, namun selalu ditolak oleh pihak UIN Sunan Kalijaga.
“Beberapa kali kami dari SEMA meminta data sirkulasi keuangan tetapi dengan berbagai alasan UIN Sunan Kalijaga tidak memberikannya, padahal kami ingin tahu UKT yang dibayarkan Mahasiswa diperuntukkan untuk apa saja,” ucap Musthafa.
Ia juga menjelaskan, bahwa dari beberapa kali persidangan UIN Sunan Kalijaga tetap bersikukuh dengan sikapnya untuk tidak memberikan informasi yang dimohon oleh pihak SEMA UIN Sunan Kalijaga.
“Diproses mediasi terakhir, pihak UIN Sunan Kalijaga cuma bersedia memberikan salinan RKA yang berkaitan dengan kemahasiswaan dan Ormawa, tentu kami tidak mau karena yang kami minta RKA secara keseluruhan, dan akhirnya dengan berbagai pertimbangan dari mediator, baru bersedia memberikan RKA secara keseluruhan,” paparnya.
SEMA UIN Sunan Kalijaga, sambungnya, sudah sejak Periode 2021 melakukan gugatan sengketa informasi ini kepada lembaga negara. Namun baru setahun kemudian diproses oleh KI Pusat.
Selama proses itu, kata Musthafa, SEMA UIN Sunan Kalijaga kerap mendapatkan tuduhan tidak bermoral dan lainnya sebagainya dari pihak-pihak yang merasa dirugikan atas gugatan ini.
Musthafa, selaku tim hukum Senat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, menyatakan bahwa putusan dari KI Pusat Republika Indonesia menjadi kemenangan bagi seluruh mahasiswa Indonesia.
“Ini merupakan kemenangan bagi seluruh mahasiswa Indonesia. Dengan gugatan yang dikabulkan KI Pusat, menjadi pelopor agar semua kampus-kampus di Indonesia bisa dengan bijak dalam menggunakan anggaran,” ujarnya.
Musthafa lalu menyoroti perihal UKT yang dibebankan kepada mahasiswa. Menurutnya, UKT dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan subsidi silang kepada mahasiswa yang kurang mampu.
“UKT memang berfungsi untuk memberikan subsidi silang kepada mahasiswa kurang mampu. Faktanya, justru kerap terjadi salah sasaran. Banyak diantaranya mahasiswa yang berasal dari golongan ekonomi kurang mampu malah mendapat biaya UKT yang tinggi. Sementara itu, penentuan UKT menjadi wewenang mutlak dari pihak kampus,” sesal Musthafa.
“Selama ini, kampus tidak memberikan keterbukaan informasi termasuk dalam penggunaan dan penggolongan UKT. Padahal, keterbukaan informasi lembaga negara sudah diatur jelas dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” pungkas Presiden Advokat Muda Indonesia itu.
Senada dengan Musthafa, Ketua SEMA Periode 2021, Abdul Azisurrahman menerangkan ihwal kronologi sengketa tersebut. Menurutnya semua itu bermula dari Rektorat yang tidak memenuhi keterbukaan informasi tentang anggaran dana kemahasiswaan maupun sirkulasi dari semua anggaran yang digunakan kampus.
Padahal, dalam audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), UIN Sunan Kalijaga mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang menegaskan bahwa kampus tersebut tidak melakukan penyelewengan anggaran.
“Jika kampus memang mendapat gelar WTP secara sah dari BPK, seharusnya tidak takut untuk mempublish rancangan anggaran yang selama ini dilakukan. Tapi faktanya, kampus tidak memberikan informasi tersebut,” Tandasnya.
Dalam konstitusi negara, pasal 31 ayat 1 UUD RI 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan akses pendidikan. Sedangkan mengenai UKT yang harus tepat sasaran sudah diatur dengan jelas dalam Permen Ristek Dikti Nomor 39 tahun 2017 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 7 tahun 2018.
Perlu diketahui, sidang yang sudah dilakukan selama lima kali oleh KI Pusat itu, membuahkan putusan agar Rektorat UIN Sunan Kalijaga segara memberikan dokumen kepada Senat Mahasiswa, yakni :
1. Salinan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) UIN Sunan Kalijaga Tahun 2021.
2. Salinan Laporan Keuangan UIN Sunan Kalijaga Tahun 2020.
3. Salinan realisasi/laporan pertanggung jawaban (LPJ) keuangan kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) Tahun 2019 dan 2020 lengkap dengan data pendukungnya.
Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi kepada pihak Rektorat UIN Sunan Kalijaga belum dapat dilakukan.