Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Menjelang Muktamar Internasional Fiqih, Ulama Sedunia Akan Meminta Fatwa Status Piagam PBB

Avatar of Okedaily
43
×

Menjelang Muktamar Internasional Fiqih, Ulama Sedunia Akan Meminta Fatwa Status Piagam PBB

Sebarkan artikel ini
Ulama Sedunia Akan Meminta Fatwa Status Piagam PBB
Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf. ©Okedaily.com/Ishaq Zubaedi Raqib

OKEDAILY, JAKARTA Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU, menggagas muktamar internasional fiqih peradaban I, pada awal Februari 2023 mendatang. Muktamar ini merupakan rangkaian acara peringatan satu abad NU.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf dihadapan sejumlah diplomat negara-negara Islam dan negara sahabat di Jakarta, Kamis (15/12/2022) malam.

“Ini istilah tak dikenal di dunia Islam. Tapi ini istilah yang banyak digunakan di Indonesian dan NU untuk menunjuk pada wacana keagamaan di berbagai masalah yang berkembang di masyarakat,” ujar pria akrab disapa Gus Yahya itu.

Menurut Gus Yahya, sampai saat ini dunia masih dibayangi konflik identitas dan agama atau yang mengatasnamakan agama. Konflik ini memang bukan baru terjadi tapi sudah sangat lama. Padahal, dunia sudah memiliki sebuah kesepakatan besar yakni piagam Perserikatan Bangsa Bangsa atau PBB.

Baca Juga :  Kapolri : Tindak Tegas Anggota yang Kedapatan Lakukan Tindakan Represif

Sayangnya, hal-hal yang disepakati secara internasional tidak serta-merta dapat diterapkan secara domestik oleh negara-negara anggota PBB. Dinamika percaturan diantara aktor-aktor global pun tidak secara konsisten mengarah kepada pemahaman dan penguatan kesepakatan-kesepakatan tersebut.

Dengan kata lain, sambung Gus Yahya, visi dari Piagam PBB dan Organisasi PBB adalah sesuatu yang masih harus diperjuangkan oleh mereka yang sungguh-sungguh menyetujuinya dan mempercayai kemungkinan terwujudnya.

Kelompok-kelompok Muslim yang terlibat konflik termasuk dengan menggunakan kekerasan hingga terror mempertahankan posisi mereka dengan mengajukan rujukan-rujukan didalam turats fiqhiyyah. Hingga satu abad lalu, konflik dan peperangan atas nama agama masih dianggap normal.

Ini bukan sesuatu yang eksklusif menyangkut Islam saja. Pihak-pihak di luar Islam pun pada umumnya, meneguhi pola sikap dan tindakan yang didasarkan pada anggapan bahwa perlawanan atas nama agama terhadap pihak lain adalah tuntutan moral. Karena itu, dalam muktamar nanti peserta akan meminta fatwa atas status legal piagam PBB itu.

Baca Juga :  Sekber Nahdliyyin Sumut Hasil Inisiasi Kader Muda NU, Diresmikan

“Sejauh mana keabsahan Piagam PBB dan Organisasi PBB dengan mempertimbangkan alasan, proses dan mekanisme serta tujuan kelahirannya sebagai perjanjian (‘ahd) yang mengikat umat Islam atas dasar keabsahan pihak negara-negara dan para kepala negara yang mengklaim posisi sebagai wakil-wakil mereka (umat Islam) pada saat menyepakatinya,” kata Gus Yahya.

Ia juga menyebut, para ulama ahli fiqih perlu memberikan jawaban atas satu pertanyaan mendasar itu. Menurutnya, gagasan muktamar internasional fiqih itu merupakan bagian dari NU untuk berkontribusi dalam perdamaian dunia internasional.

Baca Juga :  Ngotot Periksa Ponsel Pemuda, Polisi Artis Aipda Ambarita Dimutasi?

“Ini awalan dari inisiatif strategis yang diusung NU dalam membangun peradaban,” ucap Gus Yahya.

Muktama ini akan dihadiri sejumlah tokoh dunia seperti Syaikh Dr. Ahmad Al-Thayib (Grand Syaikh Al-Azhar, Mesir), Syaikh Abdullah bin Mahfudh Ibn-Bayyah (Majelis Hukana Al-amuslimin, UAE), Al-Habib Ali Zainal Abidin bin Abdurrahman Al Jufri (Direktur El Taba Institute, UAE), Eslam Sa’ad (Peneliti Islam Kontemporer, Mesir), Dr. Syafiq Ibrahim Allam (Grand Mufti, Mesir), dan Prof. Koutoub Moustapha Kano (Sekjen Council of Islamic Fiqh Afrika).

Sementara dari Indonesia yang akan menjadi pembicara adalah Prof. Dr. KH. Quraish Shihab, KH. Miftachul Akhyar (Rais Aam PBNU), KH. Ma’ruf Amin (wakil presiden), KH. Afifuddin Muhajir (wakil Rais Aam PBNU), dan KH. Ahmad Mustofa Bisri (Mustasyar PBNU). (*)

Example 325x300