Isu Kredit Tanpa Agunan Mencuat, Nasabah BPRS Bhakti Sumekar Mulai Resah

- Redaksi

Senin, 12 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemegahan gedung kantor pusat PT BPRS Bhakti Sumekar (Perseroda) di Jl. Trunojoyo Kota Sumenep. ©Okedaily.com

Kemegahan gedung kantor pusat PT BPRS Bhakti Sumekar (Perseroda) di Jl. Trunojoyo Kota Sumenep. ©Okedaily.com

OkeDailycom Publik mulai resah pasca terbitnya pemberitaan dugaan adanya kredit tanpa agunan, lazim disebut KTA Plus di PT BPRS Bhakti Sumekar (Perseroda) yang ditengarai hanya dinikmati oleh pihak-pihak yang dekat dengan kekuasaan.

Kekhawatiran masyarakat khususnya para nasabah BPRS Bhakti Sumekar yang mulai meluas tentu bukan tanpa alasan, dimana kepercayaan terhadap bank milik daerah ini dinilai sedang diuji.

“Kalau seperti itu mending uang saya tarik, nggak usah nabung lagi,” tulis akun TikTok berkah batoe alam, menanggapi isu yang tengah ramai diperbincangkan di ruang publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Pencairan BLT DD Desa Prambanan Sumenep Diduga Jadi Bancakan Korupsi Kades

Respons tersebut merefleksikan keresahan sebagian nasabah yang mempertanyakan keadilan, transparansi, dan profesionalitas pengelolaan BPRS Bhakti Sumekar.

Tak hanya soal dugaan KTA Plus di BPRS Bhakti Sumekar, Redaksi okedaily.com juga menerima keluhan serius dari seorang warga yang mengaku menjadi korban ketidakprofesionalan manajemen bank ini.

Warga tersebut menuturkan, pinjaman dana telah lunas sejak empat tahun silam, namun hingga kini sertifikat properti yang menjadi jaminan atau agunan belum juga dikembalikan.

Baca Juga :  Sisa Dana PNPM Mandiri Perdesaan UPK Sapeken Raib, Tabrani : Pelanggaran Hukum

Lebih memprihatinkan lagi, upaya korban yang enggan dipublish identitasnya itu mengaku, bahwa setiap menghubungi pihak manajemen BPRS Bhakti Sumekar termasuk Direktur Utama, H. Khairil Fajar, tidak mendapat respons.

Alih-alih menunjukkan itikad memperbaiki kesalahan administratif, sikap tidak responsif tersebut dinilai memperlihatkan buruknya tata kelola dan lemahnya perlindungan terhadap hak nasabah.

Kondisi demikian memunculkan asumsi liar di tengah masyarakat, jangan-jangan agunan atau jaminan itu telah dialihkan kepada kreditur lain atau digunakan tanpa persetujuan pemiliknya.

Baca Juga :  Pengangkatan Plt Jadi Dirut PT WUS Tanpa Lelang, Asrawi: Tidak Sah Secara Hukum

“Jika benar terjadi, praktik demikian berpotensi melanggar hukum pidana maupun perdata, dan dapat berujung pada tuntutan serius,” menukil pandangan hukum Direktur LBH Mitra Santri, Asrawi, SH., MH.

Korban kini tengah mempersiapkan langkah hukum, guna memastikan apakah terdapat unsur kelalaian atau kesengajaan atas hilangnya sertifikat tersebut, termasuk kemungkinan adanya pengalihan agunan ke pihak lain.

Diketahui, dalam regulasi perbankan yang berlaku, BPRS wajib menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential principle) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbankan dan berbagai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga :  Ketua AWDI Sumenep Apresiasi Atas Penahanan Para Penganiaya Dua Wartawan di Kota Keris

Dalam ketentuannya, prinsip dimaksud mencakup tentang pengelolaan risiko pembiayaan dan administrasi agunan yang tertib, serta perlindungan terhadap hak-hak nasabah.

Selain itu, regulasi OJK tentang tata kelola BPR/BPRS juga mewajibkan bank menjaga transparansi, menghindari konflik kepentingan, dan memastikan pengembalian agunan segera setelah kewajiban debitur lunas.

“Kegagalan mengembalikan jaminan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran tata kelola dan maladministrasi, yang berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pembinaan khusus oleh OJK,” kata Asrawi, saat kajian isu ini selaku penasehat hukum redaksi okedaily.com.

Baca Juga :  Pelantikan PC ISNU Kabupaten Sumenep, Diharap Sumbangkan Ide Dalam Pembangunan Daerah

Dengan menguatnya keluhan publik, dugaan kredit tanpa agunan, serta kasus agunan yang tak kunjung dikembalikan, bayang-bayang sanksi OJK kini membayangi BPRS Bhakti Sumekar.

Penting bagi para korban perbankan untuk melakukan pengaduan secara resmi, sebab OJK memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, meminta klarifikasi, hingga menjatuhkan sanksi bila ditemukan pelanggaran.

Redaksi okedaily.com menegaskan bahwa ruang klarifikasi tetap terbuka bagi manajemen BPRS Bhakti Sumekar. Sikap diam justru memicu spekulasi dan memperlebar jarak kepercayaan publik terhadap bank milik daerah tersebut.

Baca Juga :  Memperingati HUT ke-6 SMSI, Bupati Sumenep : Pers Harus Berpihak Pada Fakta

Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan dengan transparansi dan sikap kooperatif menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik, serta memastikan BPRS Bhakti Sumekar benar-benar dikelola untuk kepentingan masyarakat, bukan segelintir elite.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?
Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari
Kredit Berbasis Kedekatan di BPRS Bhakti Sumekar, Langgar Regulasi Perbankan?
LABHI Bali dan Berdikari Law Office Lawan Dugaan Kriminalisasi Kakanwil BPN Bali I Made Daging
Unsur Pansel Dirahasiakan, Apakah Pj Sekda Boleh Menjadi Bagian?
Dugaan Kredit Tanpa Agunan di BPRS Bhakti Sumekar, Khusus Orang Dekat Bupati?
Kasus Penganiayaan WNA oleh Advokat Ni Komang Monica Christin Dani Naik ke Penyidikan
Pulau Raas Bukan Tempat Buangan ASN Bermasalah

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:31 WIB

Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:10 WIB

Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:57 WIB

Kredit Berbasis Kedekatan di BPRS Bhakti Sumekar, Langgar Regulasi Perbankan?

Kamis, 22 Januari 2026 - 20:30 WIB

LABHI Bali dan Berdikari Law Office Lawan Dugaan Kriminalisasi Kakanwil BPN Bali I Made Daging

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:33 WIB

Unsur Pansel Dirahasiakan, Apakah Pj Sekda Boleh Menjadi Bagian?

Berita Terbaru

Ketum Hima Persis DKI Jakarta, Ihsan. ©okedaily.com/ist

Ekonomi Bisnis

Trans Jakarta ke Bandara Soetta, Akses Publik Makin Mudah

Rabu, 8 Apr 2026 - 19:22 WIB

Verified by MonsterInsights