Darurat Lingkungan Hidup Jadi Atensi, FKMS Sebut Janji Politik Bupati Sumenep Hanya Ilusi

- Editorial Team

Sabtu, 11 Maret 2023 - 19:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

Ketua FKMS, Maksudi (kanan) saat beriringan bersama Bupati Sumenep, Achmad Fauzi (tengah). ©Okedaily.com/Ach. Toifur AW

Ketua FKMS, Maksudi (kanan) saat beriringan bersama Bupati Sumenep, Achmad Fauzi (tengah). ©Okedaily.com/Ach. Toifur AW

OKEDAILY, MADURA – Front Keluarga Mahasiswa Sumenep yang disingkat FKMS, sebut 2 Tahun kepemimpinan Bupati Sumenep atau yang lebih dikenal sebagai Kota Keris, hanya ciptakan kerusakan lingkungan di berbagai wilayah.

Pasalnya, Sumenep saat ini berada dalam ambang kehancuran di tengah krisis lingkungan. Ancaman global di dasa depan menghantui satu juta lebih Warga Daratan dan Kepulauan, yang disebabkan dengan adanya aktivitas Galian C ilegal yang bebas beroperasi beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan data yang diperoleh dari DPMPTSP Sumenep, pada tahun 2022 terdapat 220 titik Galian C ilegal di Kabupaten Sumenep, “Sangat disayangkan masyarakat harus menelan harapan pahit karena tidak ada satupun upaya tegas dari Pemerintah Kabupaten Sumenep,” ungkap Ketua FKMS, Maksudi kepada media Okedaily.com, Kamis 9 Maret 2023.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Menjelang Bulan Suci Ramadhan, PSPS Sumenep Berbagi Minyak Goreng Gratis

Ia menilai, Bupati Sumenep terkesan sengaja melakukan pembiaran tanpa adanya keberanian mengambil tindakan terhadap aktivitas yang melanggar hukum di wilayah administratifnya itu, utamanya persoalan maraknya Galian C.

Berbagai protes dari sejumlah pihak, baik dari Mahasiswa, Akademisi hingga para tokoh Pesantren terus berdatangan. Alih-alih berdiri di pihak rakyatnya, Bupati Sumenep justru lempar batu sembunyi tangan terhadap tuntunan besar tersebut.

Wewenang yang dimilikinya dalam melakukan penertiban pelanggaran di wilayah teritorialnya, justru di lemparkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Padahal sudah sangat jelas, kegiatan ilegal dan pelanggaran hukum tersebut berada di wilayahnya, yang berdampak pada bencana alam dan ancaman global di masa depan, akibat pertambangan Galian C ilegal di Kabupaten Sumenep sendiri,” paparnya.

Baca Juga :  Korupsi Disulap Hutang Pribadi, Eks Direktur Operasional PT Sumekar Line Buka-bukaan

Lebih lanjut Aktivis muda penuh talenta itu menyebutkan, sebagaimana janji politik pasangan Fauzi-Eva pada Pilkada 2020 lalu, Bupati Sumenep seharusnya fokus terhadap program-program bermutu. Misalnya, pemberdayaan masyarakat dan merespon keluhan dan laporan yang terjadi.

“Sangat disayangkan, Bupati Sumenep justru terlena dengan kekuasaan politik. Bukannya memenuhi janji-janji politiknya, dia justru belakangan ini sibuk dengan manuver politik menuju kontestasi pencalonan Pilgub Jawa Timur,” ujarnya.

Ia juga menyayangkan kondisi tersebut ditengah persoalan Sumenep yang tidak kunjung selesai, kondisi semakin parah mengingat Kabupaten Sumenep tetap menempati posisi kedua sebagai Kabupaten termiskin di Jawa Timur.

Baca Juga :  Safari Ramadan, Rijalul Ansor dan Densus88 Gaungkan Toleransi Beragama

Aktivitas Galian C itu disinyalir menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir sejumlah daerah di daratan Sumenep, seperti titik lokasi pertambangan yang berada di pinggiran sungai Kebun Agung.

“Ini menyebabkan curah hujan mengalir ke sungai, dikarenakan wilayah resapan yang rusak sehingga daya tampung sungai tidak kuat dan meluap,” katanya.

“Aktivitas pertambangan tersebut, diduga kuat tidak mengantongi izin lingkungan berupa UKL/UPL maupun Amdal yang ditetapkan. Sehingga sangat nampak kerusakan lingkungan dan bencana alam seperti banjir terjadi akibat aktivitas pertambangan ilegal tersebut,” jelas Maksudi.

Baca Juga :  APMS Sapeken Beri Keterangan, Alasan Kapal Angkut BBM Solar Subsidi ke Tugboat Masih Buram

Kendati demikian, aktivitas Galian C yang diduga ilegal itu melanggar ketentuan pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 Milliar Rupiah.

Dan selain itu, pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH, dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dengan denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 3 milliar rupiah.

Berdasarkan data dan fakta dilapangan, FKMS mengeluarkan release serta pernyataan sikap yang ditujukan kepada Bupati Sumenep sebagai pemangku kebijakan tertinggi, ialah sebagai berikut :

Baca Juga :  Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi

  1. Menagih Janji Bupati Sumenep menyelesaikan Review RTRW dan RDTR Tahun 2022 namun sampai hari ini tidak kunjung selesai.
  2. Tutup semua aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Sumenep.
  3. Segera mengambil tindakan Berani untuk memberikan Sanksi terhadap pelaku pertambangan galian C ilegal di kabupaten sumenep.
  4. Pemerintah Sumenep Harus bertanggung jawab akan kerusakan lingkungan.
  5. Fokus terhadap penyelesaian berbagai tuntutan dan persoalan di Sumenep

“Bismillah melayani sebagai jargon politik Fauzi-Eva hanya ilusi,” tutupnya.

Baca Juga :  Raja Hantu Sebut Erina Pembohong Besar, Ini Alasannya

Sementara itu, sebelumnya Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Ahmad Masuni berjanji bahwa dirinya bersama tim akan menyampaikan persoalan Galian C ilegal tersebut ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Dan hari selasa mendatang kami bersama dengan tim akan berangkat ke Provinsi Jatim, dalam rangka koordinasi terkait hal tersebut,” ucapnya singkat kepada media Okedaily.com, Jumat 3 Maret 2023 kemarin.

Hingga berita ini dinaikkan, pewarta okedaily.com belum mendapatkan akses guna melakukan konfirmasi kepada Bupati Sumenep, terkait kisah klasik dunia pertambangan atau Galian C tersebut.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan WNA oleh Advokat Ni Komang Monica Christin Dani Naik ke Penyidikan

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Panitia Festival Musik Tong-Tong Disorot, Hak Publik Jangan Dikorbankan demi Panggung Hiburan
Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah
Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi
Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan
Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan
Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan
Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul
Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian

Related News

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Panitia Festival Musik Tong-Tong Disorot, Hak Publik Jangan Dikorbankan demi Panggung Hiburan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan

Selasa, 29 September 2026 - 14:48 WIB

Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan

Latest News

Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Gayam Bersama Banom Gelar Istighasah Hari Santri Nasional Tahun 2026

Sosial Agama

Istighasah Kebangsaan MWC NU Gayam Peringati HSN 2026

Rabu, 21 Okt 2026 - 21:12 WIB