Kasuistik Defisit APBD Sumenep 2025 Sebesar Rp245 Miliar, Ini Pandangan Bambang Suyitno

- Editorial Team

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

Pemerhati hukum keuangan daerah, Bambang Suyitno, SH. ©Okedaily.com/Istimewa

Pemerhati hukum keuangan daerah, Bambang Suyitno, SH. ©Okedaily.com/Istimewa

SUMENEP, OKEDAILY – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 mengalami defisit sebesar Rp245 miliar.

Hal ini dikalimatkan Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Sumenep, Fardiansyah, S.Kom, M.Si, bahwa defisit tersebut akan ditutupi menggunakan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) dari Tahun Anggaran 2024.

“Kita ambilkan dari SiLPA tahun 2024, yang kita estimasi pada angka terendah. Intinya, APBD Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2025 aman,” ungkap Dian, Jumat (3/1/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemkab Sumenep Benarkah APBD Tahun Anggaran 2025 Mengalami Defisit 245 Miliar
Kepala Bidang Anggaran BKAD Pemerintah Kabupaten Sumenep, Fardiansyah, S.Kom., M.Si. saat menemui awak media di ruang tamu kantornya. ©Okedaily.com/Bang_dJ

Namun, dari perspektif hukum, defisit APBD ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengelolaan keuangan daerah. Bambang Suyitno, SH., seorang pemerhati hukum keuangan daerah, menyoroti hal ini sebagai indikasi adanya persoalan mendasar dalam tata kelola keuangan Pemkab Sumenep.

Baca Juga :  APBD Sumenep Tahun Anggaran 2025 Defisit Rp245 Miliar, Penasehat AWDI Angkat Bicara

Bambang menjelaskan bahwa pengelolaan APBD harus berpedoman pada perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yakni:

  1. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  2. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  3. UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
  4. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  5. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

“Prinsip pengelolaan keuangan daerah adalah harus efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Jika defisit harus ditutupi oleh SiLPA, artinya ada program tahun sebelumnya yang tidak dilaksanakan dengan baik,” jelasnya, Rabu (8/1/2025).

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Benarkan APBD Tahun Anggaran 2025 Mengalami Defisit 245 Miliar

Menurut Bambang, APBD adalah instrumen utama kesejahteraan rakyat. Jika defisit terjadi, berarti ada potensi ketidaksesuaian antara rencana dan realisasi anggaran.

Bambang menegaskan pentingnya penerapan prinsip Good Financial Governance (GFG), yang terdiri dari empat aspek utama diantaranya ialah partisipatoris budgeting, transparansi budgeting, dan akuntabilitas budgeting, serta fairness budgeting.

“Ada 4 aspek yang harus dikedepankan dalam pengelolaan APBD, Yakni, Partisipatoris budgeting, yang menekankan pada partisipasi publik, Transparansi budgeting yang menekankan pada keterbukaan, Akuntabilitas budgeting yang menekankan pada pertanggungjawaban dan Fairness budgeting yang menekankan pada aspek kesetaraan dan keadilan,” terangnya.

Baca Juga :  Djoni Soroti Pengakuan Pemkab Sumenep tentang Defisit APBD 2025 Sebesar 245M

Namun, dalam pengelolaan APBD di Sumenep, Bambang melihat ada potensi penyimpangan dari prinsip-prinsip tersebut. “Saya tidak menuduh, tapi faktanya banyak program dalam batang tubuh APBD tidak dilaksanakan, sehingga terjadi akumulasi SiLPA yang digunakan untuk menutupi defisit,” tegasnya.

Ia juga menyebut, defisit APBD Sumenep 2025 sebesar Rp245 miliar ini sebagai cerminan kurang optimalnya pengelolaan keuangan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sumenep.

“Jika ada SiLPA sebesar itu, berarti ada program sebesar Rp245 miliar yang tidak dijalankan, sehingga kebutuhan rakyat tidak sepenuhnya terpenuhi,” sesal Bambang.

Lebih lanjut Bambang, menegaskan bahwa kondisi ini dapat merusak tujuan utama APBD sebagai jantung pemerintahan daerah. “APBD yang sakit akan menghambat aktivitas pemerintahan dan kesejahteraan sosial masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polemik Defisit APBD Sumenep 2025: Perspektif Akuntansi dan Pandangan Djoni

Defisit APBD Sumenep 2025 menjadi sorotan utama karena menunjukkan potensi lemahnya tata kelola keuangan daerah. Bambang menyarankan agar Pemkab Sumenep lebih transparan dalam pengelolaan anggaran dan melibatkan publik untuk mencegah penyimpangan.

“Kesejahteraan rakyat harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai kepentingan politik kepala daerah (Bupati Wongsojudo) mengorbankan hak rakyat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Sumenep masih enggan menyampaikan secara resmi terkait penyebab defisit tersebut.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Panitia Festival Musik Tong-Tong Disorot, Hak Publik Jangan Dikorbankan demi Panggung Hiburan
Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah
Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi
Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan
Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan
Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan
Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul
Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian

Related News

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Panitia Festival Musik Tong-Tong Disorot, Hak Publik Jangan Dikorbankan demi Panggung Hiburan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan

Selasa, 29 September 2026 - 14:48 WIB

Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan

Latest News

Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Gayam Bersama Banom Gelar Istighasah Hari Santri Nasional Tahun 2026

Sosial Agama

Istighasah Kebangsaan MWC NU Gayam Peringati HSN 2026

Rabu, 21 Okt 2026 - 21:12 WIB