ICW Apresiasi Hukuman Edhy Prabowo Diperberat

- Editorial Team

Kamis, 11 November 2021 - 23:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI menambah hukuman penjara menjadi 9 tahun untuk Edhy Prabowo. [Aditya/ okedaily.com]

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI menambah hukuman penjara menjadi 9 tahun untuk Edhy Prabowo. [Aditya/ okedaily.com]

Okedaily.com, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Diketahui, Majelis hakim PT DKI menaikkan hukuman penjara dari sebelumnya 5 tahun menjadi 9 tahun penjara di tingkat banding.

Meski demikian, vonis bagi kader Gerindra tersebut masih dirasa ICW belum cukup dalam memberikan efek jera kepada Edhy.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyarankan seharusnya hukuman Edhy diberatkan menjadi 20 tahun penjara.

“Mestinya pada tingkat banding, hukuman Edhy diubah menjadi 20 tahun penjara, dendanya dinaikkan menjadi Rp1 miliar, dan hak politiknya dicabut selama 5 tahun,” ujar Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/10/2021).

Lebih lanjut Kurnia memaparkan sejumlah alasan Edhy seharusnya diberikan hukuman yang lebih berat dari pidana penjara 9 tahun.

Baca Juga :  Atasi Berita Hoaks Saat Pesta Demokrasi 2024 Dengan CANTIK

Pertama, kata dia, Edhy telah melakukan kejahatan korupsi saat menduduki posisi sebagai pejabat publik.

Baca Juga : Miris, PT TBM Upah Petugas Parkir RSUD dr. Moh. Anwar Tak Sesuai Aturan
Baca Juga : Eksploitasi Migas Bukan Jaminan Pagerungan Kecil Terang Benderang
Baca Juga : Mengungkap Bunga Deposito Kasda Sumenep
Baca Juga : Carut Marut Perbup Sumenep Modal Suket Lolos Jadi Cakades
Baca Juga : Tunggu Ambruk, Anggaran Pemeliharaan UPT Destinasi Wisata Sumenep Baru Diajukan

Selain itu, Kurnia menilai putusan banding ini mengkonfirmasi kekeliruan putusan tingkat pertama.

Tak hanya itu, hal itu juga menggambarkan betapa rendahnya tuntutan yang dilayangkan jaksa KPK terhadap Edhy Prabowo.

“Bagaimana tidak, pasal yang digunakan oleh KPK sebenarnya memungkinkan untuk menjerat Edhy hingga hukuman maksimal, namun pada faktanya hanya 5 tahun penjara,” tegasnya.

Dalam keterangannya itu, Kurnia berujar, jika ke depannya Edhy Prabowo mengajukan kasasi, penting bagi Komisi Yudisial mengawasi proses persidangan tersebut.

“Jangan sampai putusan kasasi nanti meringankan kembali hukuman Edhy Prabowo dengan alasan yang mengada-ada,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Edhy dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait izin ekspor benih lobster. Edhy disebut terbukti menerima suap Rp25,7 miliar dari para eksportir benih benur lobster (BBL).

Baca Juga :  Minim Anggaran Bukan Alasan Damkar Sumenep Berpangku Tangan

Di pengadilan tingkat pertama, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara untuk Edhy.

Pada hari ini di tingkat banding, Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI menambah hukuman penjara menjadi 9 tahun untuk Edhy.

“Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam dakwaan alternatif pertama,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari situs Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis.

Selain pidana penjara, Edhy diaruskan untuk membayar denda Rp400 juta yang dapat diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca Juga :  Horas! Peringatan Hari Ulos Nasional 2021, Melestarikan Budaya Indonesia

Edhy juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan USD77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.

Bila tidak membayar dalam waktu satu bulan sejak putusan inkrah, hartanya disita dan dirampas negara. Bila hartanya tidak cukup, diganti 3 tahun kurungan.

Tak hanya itu, majelis tingkat banding juga mencabut hak politik Edhy selama tiga tahun.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Atasi Berita Hoaks Saat Pesta Demokrasi 2024 Dengan CANTIK
Women Support Women
Hainor Rahman: Mantra Majnun
Kang Iboy: Sejarah Sumberklampok, Desa di Ujung Barat Buleleng
Melly Sufianti: Ramadhan Bulan Istimewa
Mengenal Sosialisme Islam
Pahami Etika Dalam PHK Pada Masa Resesi Ekonomi
Catatan Nalar Kritis Ideologi, Mewarnai Kokohnya Tembok Besar

Related News

Sabtu, 20 Mei 2023 - 17:19 WIB

Atasi Berita Hoaks Saat Pesta Demokrasi 2024 Dengan CANTIK

Jumat, 21 April 2023 - 15:27 WIB

Women Support Women

Jumat, 7 April 2023 - 04:45 WIB

Hainor Rahman: Mantra Majnun

Minggu, 26 Maret 2023 - 04:25 WIB

Kang Iboy: Sejarah Sumberklampok, Desa di Ujung Barat Buleleng

Minggu, 26 Maret 2023 - 02:29 WIB

Melly Sufianti: Ramadhan Bulan Istimewa

Latest News

Pemerhati Kebijakan Publik, Fauzi AS. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]

Kopini

Fauzi AS: Merdeka di Tiang Bendera

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB