Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi

- Editorial Team

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

GPS saat menyampaikan aspirasi terkait tata kelola pemerintahan Desa Saobi kepada DPMD Kabupaten Sumenep. Audiensi tersebut menjadi ruang penyampaian sejumlah pertanyaan publik mengenai pelayanan, transparansi anggaran, partisipasi BPD dan aparatur desa, serta keterbukaan informasi. ®okedaily.com [Foto: Ahmad Fauzan]

GPS saat menyampaikan aspirasi terkait tata kelola pemerintahan Desa Saobi kepada DPMD Kabupaten Sumenep. Audiensi tersebut menjadi ruang penyampaian sejumlah pertanyaan publik mengenai pelayanan, transparansi anggaran, partisipasi BPD dan aparatur desa, serta keterbukaan informasi. ®okedaily.com [Foto: Ahmad Fauzan]

Ketika dilakukan komunikasi dengan sejumlah aparatur dan masyarakat, GPS mengaku memperoleh keterangan yang berbeda-beda. Ada keterangan bahwa papan informasi APBDesa 2025 pernah dipasang di depan balai desa, tetapi hanya sekitar satu bulan.

Ada pula keterangan lain yang menyebut papan informasi tersebut tidak tersedia pada periode 2025 hingga 2026. Sementara sejumlah warga, menurut GPS, mengaku tidak pernah melihatnya.

Di sinilah pertanyaan publik menjadi menarik. Apakah papan informasinya yang terlalu singkat hadir, atau masyarakat yang terlalu lama tidak diberi informasi?.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertanyaan itu tentu tidak perlu dijawab dengan debat. Cukup dengan dokumen. Kapan papan informasi dipasang?. Apa isi informasinya?. Di mana lokasinya?. Berapa lama dipasang?. Siapa yang mendokumentasikan?. Dan Bagaimana mekanisme penyampaian informasi APBDesa kepada masyarakat?.

Baca Juga :  Figur Muda Muhlis Fajar Digadang Maju Pilkades 2027 Sumenep

Semua dapat diverifikasi. Justru di sinilah pentingnya administrasi pemerintahan yang tertib. Jika suatu kegiatan benar-benar dilaksanakan, maka semestinya terdapat jejak administrasi dan dokumentasinya.

GPS juga membandingkan persoalan tersebut dengan publikasi kegiatan lain yang dilakukan Pemerintah Desa Saobi melalui media sosial.

Perbandingan tersebut pada dasarnya memunculkan pertanyaan sederhana. Jika kegiatan tertentu dapat dipublikasikan dan dibuatkan pamflet, mengapa informasi mengenai anggaran desa justru dipertanyakan keterbukaannya?.

Namun, sekali lagi, persoalan tersebut harus dikembalikan kepada bukti. Bukan perkara mana yang lebih sering diunggah ke media sosial. Melainkan apakah hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan keuangan desa telah dipenuhi.

Baca Juga :  Dandim 0827/Sumenep Seret Petinggi YPS dan PWPS ke Ranah Hukum

Transparansi Bukan Pilihan, Melainkan Prinsip Pemerintahan

Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, keterbukaan dan akuntabilitas bukanlah aksesori. Masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana pemerintahan desa bekerja dan bagaimana uang publik direncanakan serta digunakan.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang masih berlaku menempatkan pengelolaan keuangan desa berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta tertib dan disiplin anggaran.

Artinya, masyarakat tidak seharusnya diposisikan sebagai penonton. Masyarakat adalah pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap APBDesa dimaksud.

Karenanya, jika terjadi perbedaan informasi mengenai keberadaan papan APBDesa, mekanisme publikasi, atau keterlibatan masyarakat dan BPD, maka langkah yang paling sehat adalah verifikasi administratif.

Baca Juga :  Merdeka di Tiang Bendera, Kapan di Perut Rakyat?

Periksa APBDesa. Periksa perubahan APBDesa. Periksa realisasi. Periksa dokumen publikasi. Periksa berita acara. Periksa dokumentasi.

Jika semuanya tersedia dan sesuai, maka pemerintah desa mempunyai jawaban. Jika ditemukan kekurangan, maka ada ruang untuk memperbaikinya.

Website Desa: Teknologi Jangan Hanya Menjadi Pajangan Digital

GPS juga menyoroti informasi aparatur desa yang tercantum pada website Desa Saobi. Menurut GPS, terdapat informasi yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan, khususnya berkaitan dengan posisi Sekretaris Desa.

Persoalan ini mungkin terlihat teknis. Padahal, di era digital, akurasi informasi pemerintah merupakan bagian dari kepercayaan publik. Website desa seharusnya bukan sekadar alamat digital.

Facebook Comments Box

Penulis : Ahmad Fauzan

Editor : Mashudi Surahman

Sumber Berita: OkeDaily

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah
Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan
Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan
Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan
Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul
Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian
Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas
Pemkab Sumenep Klaim Mutasi Berbasis TPK, Kompetensi Idham Halil Masih Dipertanyakan

Related News

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan

Selasa, 29 September 2026 - 14:48 WIB

Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan

Selasa, 29 September 2026 - 10:34 WIB

Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan

Latest News