Surabaya, OkeDaily.com – Penunjukan salah satu pejabat Komisaris PT Sumekar (Perseroda) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut), oleh Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, memicu tanda tanya besar publik di Kota Keris, sebutan lain Kabupaten Sumenep, Madura.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menabrak prinsip tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memisahkan secara tegas fungsi pengawasan dan operasional perusahaan.
Redaksi OkeDaily.com memperoleh informasi bahwa pejabat Komisaris PT Sumekar, saat ini merangkap sebagai Plt Dirut, dimana posisi yang secara struktural memiliki fungsi berbeda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagaimana diketahui, PT Sumekar adalah BUMD Pemerintah Daerah Sumenep. Dalam tata kelola perusahaan daerah, Komisaris bertugas melakukan pengawasan, sedangkan Dirut menjalankan operasional perusahaan.
Adapun pemisahan tugas dan fungsi tersebut merupakan prinsip dasar yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Jika seorang komisaris merangkap jabatan direksi, maka muncul potensi conflict of interest, karena pihak yang seharusnya melakukan pengawasan justru menjadi pelaksana operasional,” mengutip statemen Pemred Timeskota, Sudarsono, saat kajian bersama tim pada, Rabu (01/04).
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, kata Sudarsono, tim intermedia group telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Bupati Sumenep, terkait dasar hukum penunjukan Komisaris PT Sumekar rangkap Plt Dirut.
“Kami juga sudah meminta penjelasan kepada Bupati Sumenep, apakah kebijakan itu telah melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Selain persoalan rangkap jabatan, pihaknya juga menyoroti status kepemilikan Kapal Motor Penumpang (KMP) Dharma Bhakti Sumekar (DBS III) yang selama ini dioperasikan oleh PT Sumekar.
Berdasarkan informasi yang berkembang, kapal tersebut diduga bukan merupakan aset PT Sumekar, melainkan aset milik Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep.
“Kapal DBS III juga disebut-sebut hanya diberikan kepada PT Sumekar melalui skema pinjam pakai,” kata Endar, kerap disapa.
Jika informasi ini benar, maka pemanfaatan aset daerah tersebut harus mengikuti ketentuan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta perubahannya.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemanfaatan aset daerah hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi seperti sewa, kerja sama pemanfaatan, atau pinjam pakai, dan lain sebagainya.
“Seluruh mekanisme tersebut harus disertai perjanjian resmi serta pencatatan administrasi aset daerah,” tegasnya.
Penggunaan aset milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk kegiatan usaha juga memunculkan pertanyaan baru. Pasalnya, OPD pada prinsipnya merupakan organ pemerintah yang menjalankan fungsi pelayanan publik, bukan entitas bisnis.
Jika benar suatu OPD memiliki aset yang digunakan untuk kegiatan usaha oleh BUMD, maka diperlukan sistem pengawasan yang ketat untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan, atau kerugian daerah.
Dalam perspektif administrasi pemerintahan, kondisi seperti ini juga berpotensi memunculkan maladministrasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
“Maladministrasi dapat berupa penyimpangan prosedur, konflik kepentingan, maupun penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap penjelasan resmi dapat diberikan oleh Bupati Sumenep, agar publik Kota Keris memperoleh informasi yang utuh terkait kebijakan pengelolaan BUMD tersebut.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, pers berkewajiban memastikan pengelolaan BUMD berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“Kami akan terus menelusuri perkembangan persoalan ini,” tegas Sudarsono, saat menutup kajian.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Sumenep masih belum memberikan tanggapan atas konfirmasi resmi yang diajukan tim intermedia group.
Penulis : Mashudi Surahman
Editor : Wandi Abdullah
Sumber Berita: okedaily.com














![Pemerhati kebijakan publik, Fauzi AS. ©okedaily.com [dok: istimewa]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG_20260319_033856-360x200.jpg)
![Pemerhati kebijakan publik, Fauzi AS. ©Okedaily.com [dok. pribadi]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG_20250727_200551-e1753622116131.jpg)

![[Dok. Pribadi] Pemerhati Kebijakan Publik, Fauzi AS. ©Okedaily.com](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG_20250619_163347-e1750325856318.jpg)
