Komisaris Rangkap Plt Dirut PT Sumekar, Sudarsono: Potensi Konflik Kepentingan

- Redaksi

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengendara sepeda motor melintas di Jl. Dr. Cipto, komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Sumenep. ©okedaily.com/Mashudi Surahman

Pengendara sepeda motor melintas di Jl. Dr. Cipto, komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Sumenep. ©okedaily.com/Mashudi Surahman

Surabaya, OkeDaily.com – Penunjukan salah satu pejabat Komisaris PT Sumekar (Perseroda) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut), oleh Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, memicu tanda tanya besar publik di Kota Keris, sebutan lain Kabupaten Sumenep, Madura.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menabrak prinsip tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memisahkan secara tegas fungsi pengawasan dan operasional perusahaan.

Redaksi OkeDaily.com memperoleh informasi bahwa pejabat Komisaris PT Sumekar, saat ini merangkap sebagai Plt Dirut, dimana posisi yang secara struktural memiliki fungsi berbeda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  LAKSI Minta KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi Pengadaan Rumah DP 0 Rupiah

Sebagaimana diketahui, PT Sumekar adalah BUMD Pemerintah Daerah Sumenep. Dalam tata kelola perusahaan daerah, Komisaris bertugas melakukan pengawasan, sedangkan Dirut menjalankan operasional perusahaan.

Adapun pemisahan tugas dan fungsi tersebut merupakan prinsip dasar yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Jika seorang komisaris merangkap jabatan direksi, maka muncul potensi conflict of interest, karena pihak yang seharusnya melakukan pengawasan justru menjadi pelaksana operasional,” mengutip statemen Pemred Timeskota, Sudarsono, saat kajian bersama tim pada, Rabu (01/04).

Baca Juga :  NK Dianiaya Mantan Suami, Upaya Pelaporan Terkendala Syarat Saksi

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, kata Sudarsono, tim intermedia group telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Bupati Sumenep, terkait dasar hukum penunjukan Komisaris PT Sumekar rangkap Plt Dirut.

“Kami juga sudah meminta penjelasan kepada Bupati Sumenep, apakah kebijakan itu telah melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Komisaris Rangkap Plt Dirut PT Sumekar, Sudarsono: Potensi Konflik Kepentingan
Pemimpin Redaksi Timekota.com, Sudarsono. ©okedaily.com/istimewa

Selain persoalan rangkap jabatan, pihaknya juga menyoroti status kepemilikan Kapal Motor Penumpang (KMP) Dharma Bhakti Sumekar (DBS III) yang selama ini dioperasikan oleh PT Sumekar.

Baca Juga :  Dinkes P2KB Sumenep Siap Evaluasi Puskesmas, Pastikan Pelayanan Masyarakat Meningkat

Berdasarkan informasi yang berkembang, kapal tersebut diduga bukan merupakan aset PT Sumekar, melainkan aset milik Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep.

“Kapal DBS III juga disebut-sebut hanya diberikan kepada PT Sumekar melalui skema pinjam pakai,” kata Endar, kerap disapa.

Jika informasi ini benar, maka pemanfaatan aset daerah tersebut harus mengikuti ketentuan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta perubahannya.

Baca Juga :  Debat Kedua Pilkada Sumenep Mengangkat Tema Tata Kelola Pelayanan Publik

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemanfaatan aset daerah hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi seperti sewa, kerja sama pemanfaatan, atau pinjam pakai, dan lain sebagainya.

“Seluruh mekanisme tersebut harus disertai perjanjian resmi serta pencatatan administrasi aset daerah,” tegasnya.

Penggunaan aset milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk kegiatan usaha juga memunculkan pertanyaan baru. Pasalnya, OPD pada prinsipnya merupakan organ pemerintah yang menjalankan fungsi pelayanan publik, bukan entitas bisnis.

Baca Juga :  Pemuda Brakacu Berbagi 1.200 Bibit Pohon Gratis, Berikut Manfaatnya

Jika benar suatu OPD memiliki aset yang digunakan untuk kegiatan usaha oleh BUMD, maka diperlukan sistem pengawasan yang ketat untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan, atau kerugian daerah.

Dalam perspektif administrasi pemerintahan, kondisi seperti ini juga berpotensi memunculkan maladministrasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

“Maladministrasi dapat berupa penyimpangan prosedur, konflik kepentingan, maupun penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan,” jelasnya.

Baca Juga :  Cocoklogi Penjelasan Pimpinan Cabang BRI Sumenep

Oleh karena itu, pihaknya berharap penjelasan resmi dapat diberikan oleh Bupati Sumenep, agar publik Kota Keris memperoleh informasi yang utuh terkait kebijakan pengelolaan BUMD tersebut.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, pers berkewajiban memastikan pengelolaan BUMD berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

“Kami akan terus menelusuri perkembangan persoalan ini,” tegas Sudarsono, saat menutup kajian.

Baca Juga :  Mobil Lasehat RSUD Moh Anwar Sumenep Sudah Bantu Antar 500 Pasien

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Sumenep masih belum memberikan tanggapan atas konfirmasi resmi yang diajukan tim intermedia group.

Facebook Comments Box

Penulis : Mashudi Surahman

Editor : Wandi Abdullah

Sumber Berita: okedaily.com

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Santri Sukorejo Batal Berangkat, Program Balik Pesantren 2026 Dijual ke Umum?
Penumpang KMP Dharma Kartika Lompat ke Laut di Perairan Jangkar Situbondo
Pencairan Arisan Get Dipersulit, Anggota Keluhkan Perlakuan Diskriminatif?
Apa Masalahnya WFH? Solusi Hemat Energi di Tengah Geopolitik Memanas
Gus Yoga Apresiasi Petugas Kebersihan Hingga Pagi Saat Pangrupukan, Usulkan Kenaikan Tunjangan
PC PMII Kota Denpasar Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS
DPRD Denpasar Dorong Pasar Tradisional Perkuat Pengolahan Sampah dari Sumber
IKSASS Badung Fasilitasi Armada Tambahan, Ribuan Pemudik Berangkat ke Raas

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 16:36 WIB

Komisaris Rangkap Plt Dirut PT Sumekar, Sudarsono: Potensi Konflik Kepentingan

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:00 WIB

Penumpang KMP Dharma Kartika Lompat ke Laut di Perairan Jangkar Situbondo

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:51 WIB

Pencairan Arisan Get Dipersulit, Anggota Keluhkan Perlakuan Diskriminatif?

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:51 WIB

Apa Masalahnya WFH? Solusi Hemat Energi di Tengah Geopolitik Memanas

Minggu, 22 Maret 2026 - 09:25 WIB

Gus Yoga Apresiasi Petugas Kebersihan Hingga Pagi Saat Pangrupukan, Usulkan Kenaikan Tunjangan

Berita Terbaru

Workshop Penyusunan Metodologi dalam Penyusunan Proposal MoRA The Air Fund 2026 yang berlangsung pada, Kamis (02/04), di Ballroom Lantai 4 UIN Madura. ©okedaily.com/istimewa

Nasional

UIN Madura Gelar Workshop Proposal MoRA The Air Funds 2026

Kamis, 2 Apr 2026 - 19:52 WIB

Workshop Penyusunan Metodologi dalam Penyusunan Proposal MoRA The Air Fund 2026 yang berlangsung pada, Kamis (02/04), di Ballroom Lantai 4 UIN Madura. ©okedaily.com/istimewa

Nasional

UIN Madura Bidik Hibah Riset MoRA The Air Funds 2026

Kamis, 2 Apr 2026 - 19:25 WIB

Nasional

UIN Madura Perkuat Budaya Riset melalui Workshop

Kamis, 2 Apr 2026 - 18:57 WIB

Verified by MonsterInsights