Okedaily.com, Sumenep – Polemik permasalahan terkait lolosnya Cakades Sapeken atas nama Tahir Affandi, ternyata melebar hingga laporan Kepolisian.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/145/VI/2012/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Moh. Arqam yang diketahui adalah eks Wakil Ketua Panitia Pilkades Sapeken, telah melakukan pelaporan.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) Jo 27 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Baca Juga : Pria yang Diancam TNI Karena Tolak Vaksin, Malah Dilaporkan Polisi
Baca Juga : Tersangka Dugaan Korupsi Gedung Dinkes Tak Kunjung Ditahan, Penegak Hukum Lelet
Baca Juga : CEODE Tumbuh Bersama BUMDes Sumenep di Masa Pandemi
Arqam menuturkan, jika dirinya merasa telah dicemarkan nama baiknya atas postingan status akun Facebook atas nama Danakan Tahir Affandi.
“Saat itu sekira pukul 21:00 WIB, saat saya sedang berada di Hotel Wijaya 2 Sumenep, saya melihat postingan akun Facebook atas nama Danakan Tahir Affandi. Dimana kalimat pada postingan tersebut telah mencemarkan nama baik saya selaku Panitia Pilkades Sapeken kala itu,” ujarnya.
Adapun kalimat postingan itu, kata Arqam, berbunyi “Masyarakat Sapeken telah dibohongi oleh mantan Ketua (Suraini) dan Wakil Ketua (Arqam) Panitia Pilkades Sapeken,” terang Arqam.
Kemudian dilanjutkan dengan kalimat, “Dari situ kami berkesimpulan bahwa Suraini dan Arqam selama menjadi panitia memiliki rencana jahat dan sengaja ingin menggugurkan kami sebagai calon Kades Sapeken,” ketik akun Danakan Tahir Affandi di postingan Facebook.
Baca Juga : Modal Suket, Lolos Jadi Cakades di Kabupaten Sumenep
Baca Juga : Dinas Pendidikan Sumenep Tak Berdaya, Kepala SMPN 2 Ra’as : Saya Bisa Remote Dari Asta
Baca Juga : Korban Dishub Sumenep Pada Perluasan Bandara Trunojoyo Bertambah
“Karena itu saya memutuskan melakukan pelaporan atas dugaan telah mencemarkan nama baik dan kehormatan saya beserta Ustadz Suraini. Saat ini proses tetap berjalan mas,” bebernya.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-3 yang diterima oleh Arqam, pada tanggal 29 September 2021. Penyelidik memberitahukan perkembangan proses penyelidikan terhadap perkara yang dilaporkan.
“Pada tanggal 08 September 2021 penyidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap Sdr. Samsuni, S.Pd. dari Pendma Kemenag Sumenep sebagai saksi,” jelas Penyelidik dalam SP2HP.
Rencana tindaklanjut penyelidik akan mengirimkan Surat Permintaan Keterangan / Klarifikasi kepada Anggota BPD Sapeken dan Panitia Pilkades dari Kabupaten (DPMD) serta akan segera melakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan.
Ketua BPD Sapeken Edi Susanto, dan Moh. Ramli Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, yang dihubungi awak media masih belum berkomentar.