Pelayanan Informasi Publik Dikeluhkan, Kajari Sumenep : Ingatkan Kami Jika Keliru

- Editorial Team

Kamis, 23 Desember 2021 - 21:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

Photo : Kendaraan pewarta yang tergabung dalam Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) parkir di depan Kejaksaan Negeri Sumenep (c) Redaksi

Photo : Kendaraan pewarta yang tergabung dalam Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) parkir di depan Kejaksaan Negeri Sumenep (c) Redaksi

Sumenep – Tepat pukul 14:15 WIB, Kamis (23/12), lima orang pewarta yang tergabung dalam Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Sumenep beserta seorang kuasa hukum mendatangi Kejaksaan Negeri Sumenep, Jawa Timur.

Kehadiran AWDI dan kuasa hukum korban pencabulan anak di Poteran Talango, guna mengkonfirmasi kepada Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sumenep, terkait upaya hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap vonis Majelis Hakim di persidangan kasus tersebut.

Setibanya di Kejaksaan Negeri Sumenep, perwakilan AWDI mengutarakan maksud kedatangannya kepada Petugas Meja Informasi. “Silahkan ditunggu mas,” jawab salah satu petugasnya dengan ramah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak berselang lama, salah satu staf Kejaksaan Negeri Sumenep keluar menemui rekan-rekan AWDI dan menyampaikan bahwa, hanya perwakilan saja yang diperbolehkan masuk menemui Kasi Pidum.

Akhirnya, disepakati dua orang perwakilan yang akan menjumpai Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumenep untuk melakukan konfirmasi yakni, M. Rakib Ketua AWDI bersama Herman Wahyudi kuasa hukum korban.

Baca Juga :  Kapolres Sukabumi Tegaskan Tak Ada Ledakan Petasan di Wilayah Hukumnya Selama Ramadhan

Saat akan berjalan memasuki ruangan kerja Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumenep, M. Rakib dan Herman tak diperkenankan membawa handphone dan diminta untuk menitipkannya.

“Kalau kami diminta meninggalkan HP lalu bagaimana bisa mendokumentasikan hasil konfirmasi?” Tanya Ketua AWDI.

Pihak Kejaksaan Negeri Sumenep bersikukuh jika hal itu sudah merupakan SOP yang berlaku.

“Kalau nanti diijinkan oleh Kasi Pidum, silahkan diambil dan dibawa HP-nya,” ujar salah satu petugas.

Tak ingin berdebat panjang, Ketua AWDI dan kuasa hukum korban akhirnya menuruti apa yang diminta salah satu Petugas Meja Informasi, yang katanya sudah menjadi SOP di Kejaksaan Negeri Sumenep. Entah benar demikian atau tidak.

Sembari menunggu bersama empat pewarta lain yang kesemuanya anggota AWDI, di tempat yang telah disediakan. Okedaily.com hendak mendokumentasikan Papan Informasi Struktural Kejaksaan Negeri Sumenep, yang terpampang di sebelah timur Meja Informasi.

Namun, dikejutkan dengan teguran tiba-tiba. “Dilarang ambil gambar mas,” ketus salah satu Petugas Meja Informasi Kejaksaan Negeri Sumenep.

Tentu saja larangan itu membuat Okedaily.com terkejut dan mempertanyakan keterbukaan informasi publik yang diterapkan di salah satu lembaga yudikatif Kota Keris tersebut.

“Minta ijin dulu ke Kasi Pidum mas, karena kemarin ada wartawan yang menyalahgunakan,” dalih salah satu Petugas Meja Informasi Kejaksaan Negeri Sumenep, memancing pemikiran liar awak media.

Padahal, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kejaksaan Negeri berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-032/A/JA/08/2010 tentang Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan R.I. dijabat oleh Kasi Intelijen.

Baca Juga :  Sisa Dana PNPM Mandiri Perdesaan UPK Sapeken Raib, Tabrani : Pelanggaran Hukum

Pernyataan kasuistik yang dilontarkan serta mempersulit akses informasi publik. Sangat disayangkan masih terjadi di era keterbukaan seperti saat sekarang ini. Belum lagi jika berbicara tentang menghalangi kerja jurnalistik yang lex specialis dan dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Menanggapi pelayanan informasi publik yang diberikan Petugas Meja Informasi, Okedaily.com menghubungi Adi Tyogunawan, SH. MH. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, sebagai Penanggungjawab Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik selaku atasan PPID.

Baca Juga :  Sambut Mbak Puan, Dukungan Maju Pilpres 2024 Depan Ratusan Kepala Desa Sumenep Dinilai Tak Etis

Saat dihubungi via chat WhatsApp, Kajari Sumenep menyampaikan bahwasanya media tidak dilarang dan diperbolehkan membawa alat dokumentasi.

“Boleh, silahkan, media kan memang untuk mendokumentasikan dan alatnya bisa HP, kamera,” tutur Adi Tyogunawan. Kamis (23/12) malam.

Lebih lanjut, sikap yang sangat jarang dimiliki oleh Pejabat masa kini, ditunjukkan oleh Adi Tyogunawan.

“Mohon maaf Mas atas ketidaknyamanan ini, silahkan ya, nggak apa. Jika staf saya kurang baik dalam melayani, silakan langsung ditanyakan kepada saya. Insyaallah saya terbuka,” kata Kajari Sumenep.

Terakhir, Adi Tyogunawan membuka diri untuk kritik dan juga informasi atas pelayanan di Kejaksaan Negeri Sumenep.

“Insyaallah, ingatkan kami jika kami keliru. Terimakasih atas penyampaian informasi ini kepada saya. Insyaallah saya ingatkan staf saya,” tegas Kajari Sumenep yang terapkan asas peradilan cepat demi kepastian hukum tersebut.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Panitia Festival Musik Tong-Tong Disorot, Hak Publik Jangan Dikorbankan demi Panggung Hiburan
Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah
Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi
Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan
Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan
Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan
Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul
Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian

Related News

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Panitia Festival Musik Tong-Tong Disorot, Hak Publik Jangan Dikorbankan demi Panggung Hiburan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan

Selasa, 29 September 2026 - 14:48 WIB

Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan

Selasa, 29 September 2026 - 10:34 WIB

Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan

Latest News

Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Gayam Bersama Banom Gelar Istighasah Hari Santri Nasional Tahun 2026

Sosial Agama

Istighasah Kebangsaan MWC NU Gayam Peringati HSN 2026

Rabu, 21 Okt 2026 - 21:12 WIB

Sosial Agama

Jurnalis Sapudi Salurkan Ratusan Air Minum untuk Madrasah Diniyah

Senin, 19 Okt 2026 - 12:57 WIB