Sumenep – Tepat pukul 14:15 WIB, Kamis (23/12), lima orang pewarta yang tergabung dalam Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Sumenep beserta seorang kuasa hukum mendatangi Kejaksaan Negeri Sumenep, Jawa Timur.
Kehadiran AWDI dan kuasa hukum korban pencabulan anak di Poteran Talango, guna mengkonfirmasi kepada Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sumenep, terkait upaya hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap vonis Majelis Hakim di persidangan kasus tersebut.
Setibanya di Kejaksaan Negeri Sumenep, perwakilan AWDI mengutarakan maksud kedatangannya kepada Petugas Meja Informasi. “Silahkan ditunggu mas,” jawab salah satu petugasnya dengan ramah.
Tak berselang lama, salah satu staf Kejaksaan Negeri Sumenep keluar menemui rekan-rekan AWDI dan menyampaikan bahwa, hanya perwakilan saja yang diperbolehkan masuk menemui Kasi Pidum.
Akhirnya, disepakati dua orang perwakilan yang akan menjumpai Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumenep untuk melakukan konfirmasi yakni, M. Rakib Ketua AWDI bersama Herman Wahyudi kuasa hukum korban.
Saat akan berjalan memasuki ruangan kerja Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumenep, M. Rakib dan Herman tak diperkenankan membawa handphone dan diminta untuk menitipkannya.
“Kalau kami diminta meninggalkan HP lalu bagaimana bisa mendokumentasikan hasil konfirmasi?” Tanya Ketua AWDI.
Pihak Kejaksaan Negeri Sumenep bersikukuh jika hal itu sudah merupakan SOP yang berlaku.
“Kalau nanti diijinkan oleh Kasi Pidum, silahkan diambil dan dibawa HP-nya,” ujar salah satu petugas.
Tak ingin berdebat panjang, Ketua AWDI dan kuasa hukum korban akhirnya menuruti apa yang diminta salah satu Petugas Meja Informasi, yang katanya sudah menjadi SOP di Kejaksaan Negeri Sumenep. Entah benar demikian atau tidak.
Sembari menunggu bersama empat pewarta lain yang kesemuanya anggota AWDI, di tempat yang telah disediakan. Okedaily.com hendak mendokumentasikan Papan Informasi Struktural Kejaksaan Negeri Sumenep, yang terpampang di sebelah timur Meja Informasi.
Namun, dikejutkan dengan teguran tiba-tiba. “Dilarang ambil gambar mas,” ketus salah satu Petugas Meja Informasi Kejaksaan Negeri Sumenep.
Tentu saja larangan itu membuat Okedaily.com terkejut dan mempertanyakan keterbukaan informasi publik yang diterapkan di salah satu lembaga yudikatif Kota Keris tersebut.
“Minta ijin dulu ke Kasi Pidum mas, karena kemarin ada wartawan yang menyalahgunakan,” dalih salah satu Petugas Meja Informasi Kejaksaan Negeri Sumenep, memancing pemikiran liar awak media.
Padahal, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kejaksaan Negeri berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-032/A/JA/08/2010 tentang Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan R.I. dijabat oleh Kasi Intelijen.
Pernyataan kasuistik yang dilontarkan serta mempersulit akses informasi publik. Sangat disayangkan masih terjadi di era keterbukaan seperti saat sekarang ini. Belum lagi jika berbicara tentang menghalangi kerja jurnalistik yang lex specialis dan dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Menanggapi pelayanan informasi publik yang diberikan Petugas Meja Informasi, Okedaily.com menghubungi Adi Tyogunawan, SH. MH. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, sebagai Penanggungjawab Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik selaku atasan PPID.
Saat dihubungi via chat WhatsApp, Kajari Sumenep menyampaikan bahwasanya media tidak dilarang dan diperbolehkan membawa alat dokumentasi.
“Boleh, silahkan, media kan memang untuk mendokumentasikan dan alatnya bisa HP, kamera,” tutur Adi Tyogunawan. Kamis (23/12) malam.
Lebih lanjut, sikap yang sangat jarang dimiliki oleh Pejabat masa kini, ditunjukkan oleh Adi Tyogunawan.
“Mohon maaf Mas atas ketidaknyamanan ini, silahkan ya, nggak apa. Jika staf saya kurang baik dalam melayani, silakan langsung ditanyakan kepada saya. Insyaallah saya terbuka,” kata Kajari Sumenep.
Terakhir, Adi Tyogunawan membuka diri untuk kritik dan juga informasi atas pelayanan di Kejaksaan Negeri Sumenep.
“Insyaallah, ingatkan kami jika kami keliru. Terimakasih atas penyampaian informasi ini kepada saya. Insyaallah saya ingatkan staf saya,” tegas Kajari Sumenep yang terapkan asas peradilan cepat demi kepastian hukum tersebut.