Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300
Politik

Carut Marut Perbup Sumenep Modal Suket Lolos Jadi Cakades

Avatar of Okedaily
×

Carut Marut Perbup Sumenep Modal Suket Lolos Jadi Cakades

Sebarkan artikel ini
Carut Marut Perbup Sumenep Modal Suket Lolos Jadi Cakades
Perbup Sumenep Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perbup Sumenep Nomor 54 Tahun 2019 tentang pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa. Pasal 26 ayat (4) angka 13 huruf a2) memperbolehkan Surat Keterangan pernah sekolah/santri menjadi persyaratan administrasi pencalonan kepala desa serentak 2021. [Ilustrasi / okedaily.com]
Example 325x300

Okedaily.com, Sumenep – Sudah hampir setahun sejak diundangkan, persoalan Perbup Sumenep nomor 15 Tahun 2021, menuai kritik dari berbagai lapisan masyarakat bawah, khususnya Parlemen Trotoar. Namun, semua itu tidak lantas membuat kaum intelek Kota Keris beranjak dari kasur empuknya.

Ketika kita berbicara produk hukum, tentu hal ini juga berlaku di Kabupaten Sumenep, baik itu hukum tidak tertulis maupun hukum tertulis. Yang mana keduanya tentu berfungsi untuk mengatur warga Sumenep dalam hidup kesehariannya.

Pasang Iklan Anda Disini
Example 325x300

Adapun dengan makna hukum tidak tertulis, merupakan norma atau peraturan adat istiadat yang biasa dipakai oleh masyarakat kita dalam kehidupan sehari-hari.

Pada biasanya, produk hukum yang demikian sudah menjadi turun temurun dan tidak dibuat secara resmi oleh lembaga yang berwenang. Semisal contoh diantaranya ialah norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma adat.

Sedangkan yang dimaksud dari produk hukum tertulis, adalah suatu aturan dalam bentuk tertulis yang dibuat resmi oleh lembaga yang berwenang, seperti Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep misalnya.

Baca Juga : Polemik Cakades Sapeken, BPD dan DPMD Segera Dipanggil Pihak Kepolisian Sumenep
Baca Juga : Modal Suket, Lolos Jadi Cakades di Kabupaten Sumenep
Baca Juga : Ketua BPD dan Ketua Panitia Pilkades Sapeken Dipanggil Polres Sumenep
Baca Juga : DPMD Penuhi Panggilan Polres Sumenep Atas Laporan Eks Panitia Pilkades Sapeken

Setiap peraturan perundangan-undangan yang disahkan oleh Bupati (Peraturan Bupati, red), merupakan produk hukum atau peraturan tertulis yang pembuatannya melalui bagian hukum sekretariat daerah selaku instansi yang berwenang.

Kendati demikian, tujuan dibuatnya suatu peraturan perundangan tidak lain hanyalah untuk kenyamanan bersama. Maka, setiap warga Sumenep wajib menaati produk hukum yang telah dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep dengan penuh kesadaran tentunya.

Sederhana saja, kita ambil contoh dalam penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 15 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perbup Sumenep Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Ketika dalam pesta demokrasi tingkat desa atau yang familiar kita sebut Pilkades, ada kandidat diloloskan hanya bermodalkan Suket (Surat Keterangan) pernah menjadi santri yang kelulusannya selama mengenyam pendidikan pun dipertanyakan. Lantas mau diapakan masa depan Demokrasi kita?

Adalah Tahir Affandi salah satu Cakades Sapeken yang berhasil lolos menjadi calon dengan hanya bermodalkan Suket. Berawal dari fenomena unik menggelitik inilah, pada hari Minggu 20 Juni 2021 siang. Saya bersama Tim Pejantan (Pejuang Anti Warisan) berangkat menuju Sukoharjo-Jawa Tengah, tempat dimana Suket tersebut berasal.

Pasalnya, Suket yang digunakan Tahir Affandi sebagai persyaratan menjadi Cakades Sapeken, telah memakan korban yakni diberhentikannya Panitia Pilkades saat itu oleh BPD Sapeken. BPD menuding mereka yang diberhentikan tidak bersikap netral karena menggugurkan Tahir dengan Suket-nya.

Setibanya di Sukoharjo, pada hari Senin 21 Juni 2021 pagi, saya bersama Tim Pejantan langsung menuju Yayasan Pondok Pesantren Islam Al Mukmin Ngruki. Sehubungan dengan turunnya hujan lebat saat itu, kami pun berteduh diruang tunggu pesantren sembari menunggu Kepala Madrasah hingga tengah hari.

Baca Juga : Pipanisasi Bersumber Dana Desa Paliat Mangkrak
Baca Juga : Kegiatan Fiktif Desa Paliat Terungkap
Baca Juga : Mengungkap Bunga Deposito Kasda Sumenep

Lumayan lama kami menunggu Kepala Madrasah/Pendidikan Pesantren Islam Al Mukmin Ngruki, Sudaryanto, S.Th.I., M.Pd.I. yang telah menerbitkan Suket kepunyaan salah satu Cakades Desa Sapeken (Tahir Affandi, red) dikarenakan beliau dalam perjalanan dari luar Kota.

Syukur Alhamdulillah walaupun kami tidak ditemui oleh Sudaryanto, kami pun akhirnya berjumpa dengan Ustadz Yahya, S.Pd.I. selaku Kepala Yayasan di Pondok Pesantren tersebut. Sehingga pada hari itu juga kami mendapat petunjuk dalam pencarian, yang tertuang pada Berita Acara resmi.

Dikutip dari bagian keterangan Berita Acara itu bahwa, “Atas nama Tahir Affandi tercatat dalam buku induk unit Kulliyyatul Mualimin Al Islamiyah (KMI) Pondok Pesantren Islam Al Mukmin Ngruki dengan nomor 1048 tercatat dengan nama Muhammad Thohir.”

Dalam catatan buku induk, Muhammad Thohir mulai masuk pendidikan pada 16 Juli 1988 sampai dengan 1991. Namun pada tahun tersebut, sebagaimana ditegaskan oleh Ustadz Yahya bahwa, “Unit Kulliyyatul Mualimin Al Islamiyah (KMI) Pondok Pesantren Islam Al Mukmin Ngruki tidak mengeluarkan ijazah.”

Singkat cerita, keesokan harinya kami pun mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukoharjo. Disana, syukur Alhamdulillah lagi, kami dipertemukan langsung dengan H. Ihsan Muhadi, S.Ag., M.Si. Kepala Kemenag setempat.

Setelah kami mengutarakan maksud dan tujuan kedatangan kami, beliau tidak bersedia melegalisir Suket kepunyaan Tahir Affandi dengan alasan sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangannya bahwa “Kulliyyatul Mualimin Al Islamiyah (KMI) Pondok Pesantren Islam Al Mukmin Ngruki adalah program Intern Pondok Pesantren Al Mukmin.”

Baca Juga : Kades Paliat Bangun Balai Baru Gunakan Dana Desa, Mendes PDTT: Tidak Boleh
Baca Juga : Rumah Pribadi Diduga Jadi Kantor Desa Paliat, Balai Desa Lama Jadi Sarang Ternak
Baca JugaIpungnga Marsuk : BK DPRD Gugat Saja Kempalan ke Pengadilan

Artinya, Suket kepunyaan Tahir Affandi atau Muhammad Thohir (entahlah siapa sebenarnya nama aslinya), akan menjadi sah dan diakui sebagai SKP (Surat Keterangan Pengganti) Ijazah/STTB (Surat Tanda Tamat Belajar), apabila sudah melalui tahapan-tahapan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Pertanyaannya, Apakah ia lulus sekolah?

Hasil pertemuan pada acara fasilitasi Tim Pemilihan Kabupaten dalam pelayanan bersama Lembaga/OPD kepada Panitia Pilkades Sapeken, Pada hari Jum’at 28 Mei 2021 bertempat di ruang Al Qarya Dinas PMD Kabupaten Sumenep telah diabaikan oleh BPD Sapeken dan Panitia Pilkades bentukannya yang baru.

Sebagaimana penjelasan dari pihak Bagian Kurikulum Kabupaten Pendma Kemenag Sumenep, Samsuni, S.Pd. menyatakan bahwa, Berdasarkan Perbup Sumenep Nomor 15 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perbup Nomor 54 Pasal 26 ayat (4) angka 13 huruf a.3), maka dengan demikian berkas (Suket kepunyaan Tahir Affandi, red) tersebut dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Adapun pernyataan dari Sdr. Samsuni, S.Pd. tersebut, dengan pertimbangan karena tidak menyatakan (Suket, red) bahwa yang bersangkutan telah lulus pendidikan sederajat, namun hanya menyatakan pernah menjadi santri.

Pada pertimbangan yang lain bahwa, Suket tersebut tidak dibuktikan dengan fotocopy ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sukoharjo-Jawa Tengah atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharjo.

Pernyataan dari Sdr. Samsuni, S.Pd. yang menjelaskan bahwa Suket kepunyaan Tahir Affandi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi, adalah sesuai dengan yang termaktub dalam Pasal 21 huruf d) dan Pasal 22 ayat (2) Permendagri nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Kemudian, Okedaily.com mencoba bertanya kepada Kabag Hukum Setda Sumenep, Wathan, berdasarkan Perbup Sumenep Nomor 15 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perbup Sumenep Nomor 54 Tahun 2019 tentang pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa. Apakah betul perundang-undangan tersebut adalah produk hukum Pemda Sumenep?” Sudah jelas dijudulnya,” jawab Kabag hukum singkat.

Lebih lanjut Okedaily.com menanyakan, apakah surat keterangan tersebut sesuai dengan yang dimaksud atau diminta oleh perbup? Namun sangat disayangkan jawaban Kabag hukum seolah menggiring agar persoalan ini digugat perdata.

“Kebenarannya ada pada hasil penjaringan dan penyaringan dari Panitia Pilkades kecuali dinyatakan lain oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Wathan.

Dalam upaya mendapatkan jawaban, Okedaily.com lanjut mempertahankan apakah Surat Keterangan ini yang dimaksud atau diminta oleh pasal 26 ayat (4) angka 13 huruf a2 sebagai persyaratan Administratif pencalonan kepala desa pak?

Menurut Kabag Hukum Setda Kabupaten Sumenep Hizbul Wathan, S.H., M.H. mengatakan, “Saya tidak berkapasitas untuk menilai kebenaran dokumen dengan norma, saya sebagai pembentuk perbup memberikan norma yang harus dipedomani oleh Panitia Pilkades.” Tegasnya.

Baca Juga : Soal Dugaan Bolos, Penjaga SDN 3 Pancor Tuding Kepala Sekolah Pilih Kasih
Baca Juga : PNS Nakal SMPN 2 Ra’as, Sebelumnya Sudah Pernah Dilaporkan?
Baca Juga : Dinas Pendidikan Sumenep Tak Berdaya, Kepala SMPN 2 Ra’as : Saya Bisa Remote Dari Asta

Disini, Perbup Sumenep yang merupakan produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep, dinilai ambigu dan tidak jelas kemana rujukannya.

Seharusnya, Bupati Sumenep melalui Kabag Hukum dan DPRD Sumenep pada hakekatnya, harus bertanggungjawab penuh terhadap setiap peraturan yang dikeluarkan. Apalagi ketika produk hukumnya itu disinyalir telah merusak tatanan demokrasi tingkat desa.

Setiap produk hukum tentu harus mampu menjaga dan melindungi hak-hak seluruh warganya, sehingga bisa menyelesaikan apabila terdapat masalah atau sengketa dengan cara yang adil. Apa kata dunia, ketika kita membuat peraturan tetapi tidak faham tentang yang kita atur?

Example 325x300
Example floating
Example 325x300
Example 325x300
Example 325x300