Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan

- Editorial Team

Selasa, 29 September 2026 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengangkatan sejumlah ASN sebagai camat di lingkungan Pemkab Sumenep berlangsung di Pendopo Agung Keraton Sumenep, 18 September 2026. Persyaratan kompetensi pemerintahan menjadi sorotan setelah Pemkab menyebut sebagian pejabat masih akan mengikuti pendidikan kepamongprajaan. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]

Pengangkatan sejumlah ASN sebagai camat di lingkungan Pemkab Sumenep berlangsung di Pendopo Agung Keraton Sumenep, 18 September 2026. Persyaratan kompetensi pemerintahan menjadi sorotan setelah Pemkab menyebut sebagian pejabat masih akan mengikuti pendidikan kepamongprajaan. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]

OkeDaily – Pengangkatan sejumlah ASN menjadi camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep pada Jum’at, 18 September 2026, di Pendopo Agung Keraton Sumenep menyisakan pertanyaan serius. Bukan tentang apakah seorang camat harus lulusan IPDN. Bukan pula soal latar belakang pendidikan semata.

Pertanyaan mendasarnya jauh lebih sederhana, apakah pejabat yang dilantik sudah memenuhi persyaratan kompetensi pemerintahan ketika diangkat menjadi camat?.

Pertanyaan itu muncul setelah Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo melalui Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, Ir. Benny Irawan, S.T., M.T. menyebut ASN yang diangkat menjadi camat tidak harus memiliki latar belakang ilmu pemerintahan.

Menurut Benny, karib disapa, mereka masih dapat mengikuti pendidikan kepamongprajaan setelah dilantik, bahkan disebut sebagai pola yang selama ini sudah lazim dilakukan. Ia juga menyebut pengangkatan berdasarkan rekomendasi BKN.

Di titik inilah publik patut berhenti sejenak. Sebab, rekomendasi administratif tidak boleh serta-merta dimaknai sebagai penghapus persyaratan jabatan yang telah ditentukan undang-undang.

Persoalannya Bukan Lulusan IPDN

Mari kita luruskan terlebih dahulu. Tidak ada persoalan, apabila seseorang bukan lulusan IPDN atau bukan lulusan program studi pemerintahan, sepanjang ia memenuhi persyaratan kompetensi pemerintahan yang ditentukan peraturan.

Baca Juga :  Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas

Pasal 224 ayat (2) UU Pemerintahan Daerah mengatur bahwa bupati/wali kota wajib mengangkat camat dari PNS yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.

Yang lebih penting justru penjelasan pasal tersebut menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan.

Jadi, perdebatan yang tepat bukan haruskah camat lulusan pemerintahan? melainkan apakah saat diangkat menjadi camat, yang bersangkutan sudah memiliki bukti penguasaan pengetahuan teknis pemerintahan sebagaimana dipersyaratkan?.

Baca Juga :  Menjaga Semangat dan Nilai Ke-NU-an di Usia ke-102

Ini dua pertanyaan yang berbeda. Dan jangan sampai persoalan hukum jabatan dibuat kabur dengan membawa-bawa istilah “bukan lulusan IPDN”.

Kalau Sertifikat Belum Ada, Lalu Dasarnya Apa?

Inilah titik yang semestinya dijelaskan secara terbuka oleh Pemkab Sumenep dan BKN. Apabila pejabat yang diangkat bukan lulusan diploma/sarjana pemerintahan dan belum memiliki sertifikat profesi kepamongprajaan, maka publik berhak mempertanyakan dasar hukum pengangkatannya.

Sebab norma undang-undangnya bukan mengatakan “calon camat boleh tidak menguasai pengetahuan teknis pemerintahan, kemudian setelah menjadi camat baru diwajibkan belajar”.

Facebook Comments Box

Penulis : Mashudi Surahman

Editor : Wandi Abdullah

Sumber Berita: OkeDaily

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan
Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul
Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian
Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas
Pemkab Sumenep Klaim Mutasi Berbasis TPK, Kompetensi Idham Halil Masih Dipertanyakan
Dari Perdagangan ke RSUD, AWDI Sumenep Pertanyakan Kompetensi Idham Halil
SOP Baru Produk Hukum Sumenep: Menata Prosedur, Menjaga Kepastian Hukum
Nama Anggota DPR RI Masuk Desil 4, Dinsos Toraja Utara Beri Penjelasan

Related News

Selasa, 29 September 2026 - 14:48 WIB

Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan

Selasa, 29 September 2026 - 10:34 WIB

Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan

Selasa, 29 September 2026 - 10:26 WIB

Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul

Kamis, 24 September 2026 - 16:58 WIB

Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian

Selasa, 22 September 2026 - 12:57 WIB

Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas

Latest News