Minim Sosialisasi Hukum Perusahaan Tambak Udang, Pemerintah Kabupaten Sumenep Berbenah?

- Redaksi

Rabu, 11 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah Aktivis yang tergabung dalam Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menuntut tambak udang ilegal ditutup, Rabu (31/03/2021) silam. ©foto/jatimexplore

Sejumlah Aktivis yang tergabung dalam Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menuntut tambak udang ilegal ditutup, Rabu (31/03/2021) silam. ©foto/jatimexplore

SUMENEP – Ditengah maraknya usaha tambak udang, pada akhirnya Pemerintah Daerah Sumenep, Madura, Jawa Timur, membentuk tim penanganan perusahaan yang tidak mengantongi izin resmi.

Baca Juga : Upaya Penertiban Tambak Udang Ilegal, Akankah Pemkab Sumenep Berani?

Dengan dibentuknya tim penanganan perusahaan tambak udang, nampak keseriusan Pemerintah Daerah Sumenep dalam rangka penertiban bagi pengusaha yang belum taat terhadap perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun upaya penertiban perusahaan tambak udang, salah satu jenis usaha yang sedang ngetren di Kota Keris itu layak diapresiasi. Sehingga tidak lagi muncul polemik dan sorotan dari publik Kabupaten ujung timur pulau Madura ini.

Baca Juga : Penjualan BBM Solar Subsidi APMS Gayam Diberhentikan, Masyarakat Merongoh

Saat dikonfirmasi, Ketua tim penanganan perusahaan tambak udang, Moh. Ramli, menyampaikan bahwa tim yang melibatkan berbagai organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Teknis itu, setidaknya mempunyai tiga tugas dan fungsi utama dalam penertiban tiap perusahaan nakal.

Baca Juga :  PPS Desa Tenonan Laksanakan Rapat Evaluasi Kerja Pantarlih
Minim Sosialisasi Hukum Perusahaan Tambak Udang, Kabupaten Sumenep Berbenah?
Moh. Ramli, Ketua Tim Penanganan Tambak Udang di Kabupaten Sumenep. ©Redaksi

“Tim yang melibatkan berbagai OPD Teknis yang berada dibawah naungan Pemerintah Kabupaten Sumenep ini, mempunyai tiga tusi utama yakni di bidang pembinaan, pengawasan, dan penertiban,” kata Moh. Ramli, Selasa (10/5).

Baca Juga :  BEM Nusantara Jatim Peduli Masyarakat Terdampak Bencana Banjir Bandang

Pada bidang pembinaan, Moh. Ramli mengeklaim sudah dilakukan. Sedangkan di bidang pengawasan juga sama diakuinya demikian, tinggal bidang penertiban yang belum terlaksana.

Baca Juga : Catatan Jurnalis Trotoar, SK Bupati Sumenep Tentang DPKS Tak Ubahnya Bungkus Kacang

“Penertiban disini tidak serta merta hanya untuk yang tidak mengantongi izin saja, namun bagi perusahaan yang sudah mendapatkan izin pun tetap akan dilakukan pemantauan,” ujarnya.

Baca Juga :  Rekrutmen Dewan Pendidikan Sumenep Cacat Hukum, Syafrawi : Anggaran yang Melekat Harus Dipending

Karena pengawasan dan penertiban, imbuh Moh. Ramli, hanya untuk mengukur sejauh mana perusahaan tambak udang menjalankan mekanisme izin yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?
Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari
Kredit Berbasis Kedekatan di BPRS Bhakti Sumekar, Langgar Regulasi Perbankan?
LABHI Bali dan Berdikari Law Office Lawan Dugaan Kriminalisasi Kakanwil BPN Bali I Made Daging
Unsur Pansel Dirahasiakan, Apakah Pj Sekda Boleh Menjadi Bagian?
Isu Kredit Tanpa Agunan Mencuat, Nasabah BPRS Bhakti Sumekar Mulai Resah
Dugaan Kredit Tanpa Agunan di BPRS Bhakti Sumekar, Khusus Orang Dekat Bupati?
Kasus Penganiayaan WNA oleh Advokat Ni Komang Monica Christin Dani Naik ke Penyidikan

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:31 WIB

Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:10 WIB

Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:57 WIB

Kredit Berbasis Kedekatan di BPRS Bhakti Sumekar, Langgar Regulasi Perbankan?

Kamis, 22 Januari 2026 - 20:30 WIB

LABHI Bali dan Berdikari Law Office Lawan Dugaan Kriminalisasi Kakanwil BPN Bali I Made Daging

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:33 WIB

Unsur Pansel Dirahasiakan, Apakah Pj Sekda Boleh Menjadi Bagian?

Berita Terbaru

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, M.Kes. ©okedaily.com/istimewa

Nasional

RSUD Moh Anwar Sumenep Terus Perkuat Layanan Kesehatan 2026

Selasa, 28 Apr 2026 - 11:15 WIB

Terpantau, Ketua Banggar DPR RI, MH. Said Abdullah, menghadiri Musancab 2026 DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep. ©okedaily.com [foto: Mashudi Surahman]

Politik

Musancab 2026, PDIP Sumenep Targetkan 15 Kursi DPRD

Minggu, 26 Apr 2026 - 14:59 WIB

I Gede Tommy Sumertha, Anggota DPRD Kota Denpasar. Foto: AI

Berita

Ditolak 2021, Akhirnya PSEL Diteken

Minggu, 26 Apr 2026 - 09:44 WIB

Verified by MonsterInsights