Sengkarut Kebijakan Bupati Sumenep

- Editorial Team

Jumat, 3 Februari 2023 - 02:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

Dok. Mashudi. ©Okedaily.com

Dok. Mashudi. ©Okedaily.com

OKEDAILY.COM – Tak kenal maka tak sayang, begitulah pepatah menyebut. Siapa yang tidak kenal Kabupaten Sumenep, Madura, dengan kebijakan-kebijakan yang kontroversial. Tentu bukan Kota Sakti, apabila tertib administrasi.

Kesakitannya tidak perlu diragukan lagi, hal itu dibuktikan dengan diundangkan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 81 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara, yang mendapatkan perhatian spesial di kalangan aktivis Kota Keris.

Peraturan Bupati Sumenep itu mulai berlaku pada saat diundangkan yakni sejak ditetapkan di Sumenep, pada 12 November 2021, tertanda tangani oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi, S.H., M.H.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Satpol-PP Sumenep Amankan S dan IA di Kamar Kost

Semenjak diundangkan, Peraturan Bupati Sumenep tersebut sudah menuai kritik dan saran. Tetapi entah siapa pembisik istana? sehingga masih mempertahankan kebijakan yang sedari awal dinilai akan merugikan berbagai pihak, dan hanya menguntungkan kelompok tertentu.

Monopoli PDH Khas Daerah

Polemik program batik ASN yang masih hangat dibenak publik itu merupakan ide Pemerintah Sumenep, jadi Bupati jangan berdiam diri seolah-olah sebagai korban.

Bupati Sumenep sudah sepatutnya untuk bersuara, menyikapi polemik terkait batik ASN tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pembatik lokal.

Baca Juga :  DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Hasil Pansus LKPJ Bupati Sumenep dan Reses

“Kebijakan ASN memakai seragam batik produk lokal sebagai wujud perhatian Pemerintah Daerah, memulihkan perekonomian pengrajin batik yang lumpuh akibat wabah Covid-19,” kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi di sela-sela kunjungannya, pada Selasa (05/07/2022, di Kerajinan dan Batik Tulis Pakandangan, Desa Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto, dikutip dari website resmi Pemkab Sumenep.

Namun sayangnya, program sebagus itu terkesan sekedar pemanis buatan yang diucapkan seorang politisi saja, tatkala mulai tercium aroma monopoli melalui lisensi kekuasaan. (Paragraf keempat PDH khas daerah, pasal 7).

Jadi tidak usah heran ketika publik berpandangan demikian. Menurut hemat saya, alangkah baiknya Pemkab Sumenep sebelum menyelipkan motif Tera’ Bulan ke dalam Peraturan Bupati Sumenep diadakan sayembara terlebih dahulu. Contoh seperti design logo hari jadi Sumenep, misalnya.

Baca Juga :  Aktivis Kepulauan Desak Polsek Sapeken Tangkap Para Pencuri Kayu Perhutani

Mungkin itulah yang disebut kompensasi politik, menang (tender) tanpa kompetisi (lelang) karena motif Tera’ Bulan merupakan design atau karya (Hak Cipta) dari salah satu pengusaha batik ternama di bumi peradaban, Sumenep.

Terlepas, apakah Pemkab Sumenep telah membeli design tersebut sehingga setiap pembatik lokal bebas produksi? Atau kah mungkin pelaku UMKM dapat dengan bebas menjual-nya? Sekalipun boleh, iya kalau mereka punya akses ke OPD di lingkungan Pemda Sumenep, mengingat koperasi tunggal.

Batik ASN Bodong

Siapa yang tidak geli melihat kebijakan ugal-ugalan?. Bupati Sumenep bersuara-lah, karena membisu bukan cara yang bijak bagi seorang pemimpin.

Baca Juga :  TPS3R Sesetan Over Kapasitas, Gede Tommy DPRD Denpasar Dorong Pembuatan TPS3R Pedungan

Sejujurnya, saya juga tidak yakin bahwa pengadaan Pakaian Dinas Harian (PDH) Batik Khas Sumenep motif Bheddei itu adalah gagasan orang nomor satu di bumi kaya migas, Bupati Sumenep.

Seragam batik ASN tersebut bisa dikatakan bodong, jika tidak jelas aturan mainnya. Saya analogikan dengan kendaraan motor tanpa surat-surat resmi (BPKB dan STNK), yang lazim dikenal kendaraan bodong.

Kenapa saya sebut bodong? Karena hingga saat ini, seragam itu belum memiliki cantolan regulasi yang resmi dan mengikat. Hal ini berdasarkan hasil penelusuran, baik di Peraturan Bupati Sumenep tersebut maupun pada Surat Edaran-nya.

Baca Juga :  Wartawan Kota Keris Dianiaya Mantan Kades Batuampar, Ketua SMSI Sumenep Angkat Bicara

Pada paragraf kelima yang mengatur terkait PDH Batik, saya tidak menemukan satu klausul pun yang menyebutkan secara spesifik keberadaan batik motif Bheddei, seperti halnya motif Tera’ Bulan.

“untuk Pakaian Dinas Batik menggunakan motif batik Sumenep dan/atau motif Nusantara” bunyi huruf c, ayat (1) pasal 8 Perbup Sumenep 81/2021.

Lagi-lagi, siapa pencetusnya? PDH Batik (Bheddei) dominan warna merah tersebut yang biasa digunakan oleh para ASN di lingkungan Pemda Sumenep, pada setiap hari Jum’at.

Baca Juga :  6 Makna Ilmu dalam Kehidupan yang Penting untuk Diketahui Menurut Fahruddin Faiz

Tidak cukup puas disitu, akhirnya saya pun mencari tahu aturan main dari kebijakan tersebut melalui Surat Edaran Nomor : 065/3127/435.032.2/2021 tentang Implementasi Peraturan Bupati Sumenep Nomor 81 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.

Eh… Ternyata motif tersebut memang tidak diatur, “PDH Batik, dalam hal ini Pakaian Batik Nasional yang dipakai pada setiap hari Jum’at untuk perangkat daerah/unit organisasi perangkat daerah yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja” bunyi potongan huruf d, poin 4 Surat Edaran tersebut.

Maka dari itulah kita menduga, bahwa dasar pemakaian batik ASN warna merah ini bukan lagi regulasi sebagai cantolan legal formalnya, melainkan hanya berdasar pertimbangan politis.

Baca Juga :  Merdeka di Tiang Bendera, Kapan di Perut Rakyat?

Karena sangat jelas, dalam Peraturan Bupati Sumenep itu hanya mengatur terkait pakaian batik motif Tera’ Bulan, sebagaimana termaktub pada huruf (a, b, dan c) angka (1) ayat (2) pasal 7. Sedangkan batik warna merah (Bheddei) itu bukan motif yang dimaksud.

Kebijakan Bupati Sumenep Berpotensi Digugat

Melihat dari uraian di atas, keberadaan batik motif Bheddei layak dipersoalkan secara hukum, apabila tetap dipaksakan menjadi PDH. Sebab apa? selain tidak adanya dasar regulasi, batik warna merah itu sudah kental dengan nuansa politisasi birokrasi lewat seragam ASN.

Seyogyanya, gerakan semacam itu sudah pasti dilarang keras karena Bupati Sumenep, akan dianggap telah berusaha menyeret birokrasi ke wilayah tidak netral, melalui simbol-simbol partisan.

Baca Juga :  PH Dua Wartawan Sumenep Korban Kekerasan Pers Tidak Dilibatkan di Gelar RJ, Ada Apa?

Catatan, “Bupati adalah Ketua DPC Partai Politik di Sumenep yang identik dengan warna merah”. Kendati demikian, Bupati Sumenep berpotensi digugat secara hukum, baik Tata Usaha Negara maupun Pidana :

Secara TUN : Jika terbukti ditemukan Surat Edaran/Surat Keputusan Bupati Sumenep yang mewajibkan pemakaian batik yang dimaksud (motif Bheddei).

Secara Pidana : Jika terbukti ditemukan adanya unsur pemaksaan kepada ASN di lingkungan Pemda Sumenep agar membeli kain batik (motif Bheddei) tersebut, dimana peruntukannya untuk seragam kedinasan.

Baca Juga :  Keberadaan BUMDes di Kota Keris Tidak Sehat?

Selain itu, Bupati Sumenep juga dapat dilaporkan ke Kemendagri atas dugaan penyalahgunaan wewenang junto dugaan telah menyeret aparatur pemerintah ke wilayah politik partisan (tidak netral) lewat seragamisasi ASN se-Kabupaten Sumenep.

Penulis : Mashudi
Sumenep, 3 Februari 2023

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah
Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi
Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan
Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan
Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan
Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul
Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian
Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas

Related News

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan

Selasa, 29 September 2026 - 14:48 WIB

Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan

Selasa, 29 September 2026 - 10:34 WIB

Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan

Latest News