Dari Perdagangan ke RSUD, AWDI Sumenep Pertanyakan Kompetensi Idham Halil

- Editorial Team

Sabtu, 19 September 2026 - 14:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

Nampak depan gedung Setdakab Sumenep. Ketua DPC AWDI Sumenep, M. Rakib, mempertanyakan dasar kompetensi dan proses penempatan Idham Halil sebagai Kepala Bidang Penunjang, Pendidikan dan Penelitian RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep. ®okedaily.com

Nampak depan gedung Setdakab Sumenep. Ketua DPC AWDI Sumenep, M. Rakib, mempertanyakan dasar kompetensi dan proses penempatan Idham Halil sebagai Kepala Bidang Penunjang, Pendidikan dan Penelitian RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep. ®okedaily.com

Tetapi justru karena perpindahan tersebut diperbolehkan, prosesnya harus dapat dijelaskan. Apa kompetensi yang menjadi dasar?. Apa kebutuhan organisasinya?. Apa rekam pengalaman yang dianggap relevan?. Apakah ada asesmen?.

Dan yang paling penting, kata Rakib, apakah seluruh proses tersebut telah berjalan sesuai sistem merit?. Di sinilah letak persoalan yang menurutnya perlu dibuka kepada publik.

“Pertanyaannya sederhana. Tetapi justru pertanyaan tersebut yang sampai sekarang membutuhkan jawaban pemerintah daerah,” tegasnya.

Sistem Merit Jangan Berhenti Menjadi Istilah Birokrasi

Manajemen ASN saat ini tidak dapat dilepaskan dari prinsip sistem merit. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menempatkan sistem merit sebagai dasar penyelenggaraan Manajemen ASN.

Pengembangan talenta dan karier seorang ASN juga harus mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja dan kebutuhan instansi pemerintah daerah.

Baca Juga :  Alumni Aktivis Cipayung Plus Sapudi Bersatu, Soroti Ancaman Tambang Migas

Kemudian pemerintah telah menerbitkan PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen ASN.

“Artinya, sistem merit bukan sekadar jargon dalam pidato birokrasi ya,” ujar Rakib.

Sistem merit harus terlihat dalam proses nyata bagaimana kebutuhan jabatan ditentukan, bagaimana kompetensi dinilai, bagaimana karier dikembangkan dan bagaimana seseorang ditempatkan pada posisi tertentu.

Maka ketika terjadi perpindahan seorang pejabat ke jabatan dengan karakter tugas berbeda, pertanyaan mengenai dasar kompetensi menjadi sesuatu yang wajar dalam kontrol publik.

Baca Juga :  Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari

“Kalau sudah dilakukan penilaian, apa parameternya?. Kalau ada asesmen, siapa yang melakukan?. Kalau berdasarkan kebutuhan organisasi, apa kebutuhan tersebut?. Dan kalau semuanya sudah sesuai sistem merit, mengapa pemerintah tidak menjelaskannya kepada publik?,” tanya Rakib.

Facebook Comments Box

Penulis : Mashudi Surahman

Editor : Wandi Abdullah

Sumber Berita: OkeDaily

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Panitia Festival Musik Tong-Tong Disorot, Hak Publik Jangan Dikorbankan demi Panggung Hiburan
Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah
Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi
Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan
Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan
Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan
Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul
Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian

Related News

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Panitia Festival Musik Tong-Tong Disorot, Hak Publik Jangan Dikorbankan demi Panggung Hiburan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan

Selasa, 29 September 2026 - 14:48 WIB

Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan

Latest News

Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Gayam Bersama Banom Gelar Istighasah Hari Santri Nasional Tahun 2026

Sosial Agama

Istighasah Kebangsaan MWC NU Gayam Peringati HSN 2026

Rabu, 21 Okt 2026 - 21:12 WIB