Dari Perdagangan ke RSUD, AWDI Sumenep Pertanyakan Kompetensi Idham Halil

- Editorial Team

Sabtu, 19 September 2026 - 14:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

Nampak depan gedung Setdakab Sumenep. Ketua DPC AWDI Sumenep, M. Rakib, mempertanyakan dasar kompetensi dan proses penempatan Idham Halil sebagai Kepala Bidang Penunjang, Pendidikan dan Penelitian RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep. ®okedaily.com

Nampak depan gedung Setdakab Sumenep. Ketua DPC AWDI Sumenep, M. Rakib, mempertanyakan dasar kompetensi dan proses penempatan Idham Halil sebagai Kepala Bidang Penunjang, Pendidikan dan Penelitian RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep. ®okedaily.com

Pemkab Sumenep Memiliki Standar Kompetensi Jabatan

Pertanyaan tersebut semakin menarik karena Pemerintah Kabupaten Sumenep telah memiliki regulasi mengenai standar kompetensi jabatan.

Perbup Sumenep Nomor 43 Tahun 2025 mengatur Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Regulasi tersebut kemudian diubah melalui Perbup Sumenep Nomor 5 Tahun 2026.

Tidak berhenti di sana, Perbup Sumenep Nomor 7 Tahun 2026 juga mengubah ketentuan dalam lampiran standar kompetensi jabatan administrator.

Menariknya, konsideran Perbup 7/2026 secara khusus menyebut Perbup Sumenep Nomor 71 Tahun 2025 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja RSUD dr. H. Moh. Anwar sebagai salah satu dasar penyusunan standar kompetensi jabatan.

Dengan demikian, persoalannya menjadi semakin spesifik. Dimana Pemkab Sumenep memiliki standar kompetensi, dan RSUD memiliki struktur organisasi dan uraian tugas. Sistem merit juga memiliki kerangka regulasi.

Baca Juga :  Dirut PT WUS Terseret Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal

Maka publik tinggal meminta satu hal, tunjukkan hubungan antara standar tersebut dengan keputusan penempatan Idham Halil. Bukan sekadar mengatakan mutasi adalah kewenangan kepala daerah.

Kewenangan Bupati Bukan Jawaban Tunggal

Tidak ada persoalan dengan pernyataan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan dalam manajemen kepegawaian sepanjang dijalankan sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Bupati Wongsojudo Terbitkan SE Busana Santri pada HSN 2026

Namun, kata Rakib, kewenangan kepala daerah dan kompetensi jabatan merupakan dua persoalan yang berbeda, dan keduanya tidak boleh dicampuradukkan.

“Yang dipersoalkan bukan siapa yang berwenang mengangkat. Yang dipersoalkan adalah apakah pejabat yang diangkat memenuhi kompetensi jabatan yang telah ditetapkan,” jelas Rakib.

Facebook Comments Box

Penulis : Mashudi Surahman

Editor : Wandi Abdullah

Sumber Berita: OkeDaily

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Panitia Festival Musik Tong-Tong Disorot, Hak Publik Jangan Dikorbankan demi Panggung Hiburan
Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah
Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi
Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan
Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan
Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan
Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul
Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian

Related News

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Panitia Festival Musik Tong-Tong Disorot, Hak Publik Jangan Dikorbankan demi Panggung Hiburan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan

Selasa, 29 September 2026 - 14:48 WIB

Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan

Latest News

Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Gayam Bersama Banom Gelar Istighasah Hari Santri Nasional Tahun 2026

Sosial Agama

Istighasah Kebangsaan MWC NU Gayam Peringati HSN 2026

Rabu, 21 Okt 2026 - 21:12 WIB