Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian

- Editorial Team

Kamis, 24 September 2026 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manajer Manajemen Aset PT Garam, Miftahul Arifin saat ditemui awak media. ®okedaily.com

Manajer Manajemen Aset PT Garam, Miftahul Arifin saat ditemui awak media. ®okedaily.com

Pertanyaan itu penting dijawab secara terbuka agar persoalan tidak berkembang menjadi asumsi.

Kantor Pusat PT Garam di Sumenep, Mengapa Koordinasi Terasa Jauh?

Ada satu fakta yang membuat persoalan ini semakin menarik. Kantor pusat PT Garam berada di Kabupaten Sumenep. Namun, untuk kepentingan akses dan percepatan koordinasi dengan pemerintah pusat, manajemen juga memiliki keberadaan di Jakarta dan Gresik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya, kantor kita pusatnya di Sumenep. Cuma untuk mempercepat gerak, atau kedekatan dengan pemerintah, direksi manajemen memilih tempat yang aksesnya lebih mudah dijangkau,” jelasnya.

Baca Juga :  Merdeka di Tiang Bendera, Kapan di Perut Rakyat?

Menurut dia, keberadaan manajemen di lokasi yang lebih dekat dengan pusat pemerintahan dimaksudkan untuk mempercepat koordinasi. “Lebih kepada sana saja, lebih kepada kecepatan koordinasi saja,” tegas Miftah.

Penjelasan ini sekaligus memberikan gambaran mengapa keputusan mengenai aset yang berada di daerah belum tentu dapat diselesaikan oleh pejabat atau unit kerja yang berada di daerah.

Namun, justru di titik inilah masyarakat Sumenep dapat mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar kepada pihak PT Garam.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Tidak Melelang Kursi Dirut PT WUS, Ada Apa?

Jika kantor pusat PT Garam berada di Sumenep, mengapa penyelesaian persoalan yang berkaitan langsung dengan kepentingan desa di Sumenep terasa membutuhkan rantai koordinasi yang panjang?.

Pertanyaan tersebut bukan berarti menuduh PT Garam menolak program pemerintah. Sebaliknya, keterangan Miftah justru menunjukkan PT Garam cukup mendukung KDMP, tetapi keputusan pemanfaatan lahan tetap membutuhkan persetujuan manajemen.

Jangan Sampai Program Strategis Terhambat di Meja Birokrasi

Pemerintah sejak awal menempatkan KDMP sebagai bagian dari strategi memperkuat ekonomi desa dan memperpendek rantai distribusi.

Baca Juga :  Aliansi Progresif dan Kapolres Beraudiensi, Rokok Ilegal Jadi Pembahasan?

Inpres 9/2025 bahkan menginstruksikan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah mengambil langkah komprehensif, terkoordinasi dan terintegrasi untuk mempercepat pembentukannya.

Pada Juli 2026, Presiden Prabowo kembali menegaskan KDMP diarahkan menjadi pusat pelayanan ekonomi desa yang terintegrasi, termasuk perdagangan kebutuhan pokok, simpan pinjam, apotek, gudang, logistik dan cold storage.

Maka dari itulah persoalan lahan yang diajukan oleh desa tersebut seharusnya tidak berhenti pada kalimat “masih menunggu arahan manajemen”.

Facebook Comments Box

Penulis : Mashudi Surahman

Editor : Wandi Abdullah

Sumber Berita: OkeDaily

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas
Pemkab Sumenep Klaim Mutasi Berbasis TPK, Kompetensi Idham Halil Masih Dipertanyakan
Dari Perdagangan ke RSUD, AWDI Sumenep Pertanyakan Kompetensi Idham Halil
SOP Baru Produk Hukum Sumenep: Menata Prosedur, Menjaga Kepastian Hukum
Nama Anggota DPR RI Masuk Desil 4, Dinsos Toraja Utara Beri Penjelasan
Korban Salah Data, Ibu Sumaina Masih Bernafas Tapi Negara Mencatatnya Mati
Gus Kikin, Bos Migas Terpilih Jadi Ketum PBNU: Saat Kepemimpinan NU Bersinggungan dengan Kekayaan Energi
Gonta-ganti Kapolres, Tambang Galian C Ilegal di Sumenep Tak Kunjung Tuntas

Related News

Kamis, 24 September 2026 - 16:58 WIB

Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian

Selasa, 22 September 2026 - 12:57 WIB

Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas

Minggu, 20 September 2026 - 19:34 WIB

Pemkab Sumenep Klaim Mutasi Berbasis TPK, Kompetensi Idham Halil Masih Dipertanyakan

Sabtu, 19 September 2026 - 14:49 WIB

Dari Perdagangan ke RSUD, AWDI Sumenep Pertanyakan Kompetensi Idham Halil

Kamis, 10 September 2026 - 17:57 WIB

SOP Baru Produk Hukum Sumenep: Menata Prosedur, Menjaga Kepastian Hukum

Latest News