Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian

- Editorial Team

Kamis, 24 September 2026 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manajer Manajemen Aset PT Garam, Miftahul Arifin saat ditemui awak media. ®okedaily.com

Manajer Manajemen Aset PT Garam, Miftahul Arifin saat ditemui awak media. ®okedaily.com

Lebih dari itu, yang dibutuhkan desa adalah kepastian. Jika lahan memang dapat dimanfaatkan, sampaikan mekanisme dan persetujuannya.

Pun sebaliknya, apabila tidak dapat dimanfaatkan, jelaskan alasannya. Atau jika masih membutuhkan dokumen tambahan, sampaikan kekurangannya kepada pemerintah desa.

Kemudian, jika keputusan memang berada di tangan manajemen pusat, berikan informasi mengenai tahapan yang harus ditempuh. Sebab yang paling melelahkan bukan soal penolakan, melainkan ketidakpastian.

Di sisi lain, PT Garam sebagai BUMN juga memiliki kewajiban menjaga tata kelola aset perusahaan. Karena itu, percepatan bukan berarti mengabaikan prosedur.

Tentunya, hal yang paling diperlukan adalah prosedur yang transparan, komunikasi yang jelas, dan keputusan yang memiliki kepastian waktu.

Baca Juga :  Ground Breaking PSEL Denpasar Raya, Tommy Sumertha: Wujud Nyata Komitmen Presiden Prabowo Atasi Sampah di Bali

Jangan sampai program yang dirancang pemerintah untuk menggerakkan ekonomi desa justru tersendat karena persoalan koordinasi antarmeja.

Apalagi, empat desa di Sumenep tersebut sudah mengajukan permohonan. Kini masing-masing pemerintah desa menunggu lahan untuk KDMP yang dimohon mendapatkan kepastian dari PT Garam.

Facebook Comments Box

Penulis : Mashudi Surahman

Editor : Wandi Abdullah

Sumber Berita: OkeDaily

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas
Pemkab Sumenep Klaim Mutasi Berbasis TPK, Kompetensi Idham Halil Masih Dipertanyakan
Dari Perdagangan ke RSUD, AWDI Sumenep Pertanyakan Kompetensi Idham Halil
SOP Baru Produk Hukum Sumenep: Menata Prosedur, Menjaga Kepastian Hukum
Nama Anggota DPR RI Masuk Desil 4, Dinsos Toraja Utara Beri Penjelasan
Korban Salah Data, Ibu Sumaina Masih Bernafas Tapi Negara Mencatatnya Mati
Gus Kikin, Bos Migas Terpilih Jadi Ketum PBNU: Saat Kepemimpinan NU Bersinggungan dengan Kekayaan Energi
Gonta-ganti Kapolres, Tambang Galian C Ilegal di Sumenep Tak Kunjung Tuntas

Related News

Kamis, 24 September 2026 - 16:58 WIB

Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian

Selasa, 22 September 2026 - 12:57 WIB

Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas

Minggu, 20 September 2026 - 19:34 WIB

Pemkab Sumenep Klaim Mutasi Berbasis TPK, Kompetensi Idham Halil Masih Dipertanyakan

Sabtu, 19 September 2026 - 14:49 WIB

Dari Perdagangan ke RSUD, AWDI Sumenep Pertanyakan Kompetensi Idham Halil

Kamis, 10 September 2026 - 17:57 WIB

SOP Baru Produk Hukum Sumenep: Menata Prosedur, Menjaga Kepastian Hukum

Latest News