Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian

- Editorial Team

Kamis, 24 September 2026 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manajer Manajemen Aset PT Garam, Miftahul Arifin saat ditemui awak media. ®okedaily.com

Manajer Manajemen Aset PT Garam, Miftahul Arifin saat ditemui awak media. ®okedaily.com

Miftah menjelaskan, bahwa secara internal permohonan tersebut telah dibuatkan pengajuan dan dilakukan kajian.

“Itu sudah kami urus, dan sudah kami buatkan juga pengajuannya, dan juga kami kaji juga, sudah. Ya, tinggal masih menunggu arahan dari manajemen,” katanya.

Di sinilah persoalannya menjadi menarik. Secara administratif, menurut keterangan PT Garam, proses di tingkat internal sudah berjalan. Tetapi keputusan akhir masih menunggu arahan manajemen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian, pemerintah desa yang membutuhkan lahan tidak berada pada posisi mengetahui kapan permohonan mereka akan mendapatkan kepastian.

Baca Juga :  Gus Yoga Sepakat dengan De Gadjah, Dukung Evaluasi MBG Usai Kritik Ni Luh Djelantik

Mengapa Harus Menunggu Begitu Lama?

Ketika ditanya mengenai sorotan publik terhadap lambannya respons tersebut, Miftah menegaskan bahwa PT Garam pada prinsipnya mendukung program KDMP.

“Betul. Kami sudah berupaya. Artinya, kami PT Garam sebenarnya sangat mendukung program ini,” klaimnya. Namun, dukungan tersebut tetap dibatasi oleh tata kelola perusahaan sebagai BUMN.

“Karena kami kan sebagai BUMN yang tentu juga berpatokan atau berpegangan kepada tata kelola perusahaan, ya tetap kami prinsipnya menunggu arahan dari manajemen untuk memproses atas lahannya,” ungkap Miftah.

Baca Juga :  Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?

Oleh karena itu, Miftah menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat mengambil keputusan sendiri terkait penggunaan aset perusahaan yang saat ini dimohon oleh keempat pemerintah desa tersebut.

“Jadi kami tidak bisa mengambil keputusan sendiri, karena ini adalah urusan BUMN yang taat akan tata pengelolaan, ya, tetap menunggu arahan dari manajemen,” ujarnya.

Penjelasan tersebut tentu dapat dipahami dari perspektif tata kelola aset BUMN. Tetapi dari perspektif pemerintah desa dan masyarakat, persoalannya menjadi berbeda. Berapa lama sebuah permohonan harus menunggu sebelum memperoleh jawaban yang pasti?.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Klaim Mutasi Berbasis TPK, Kompetensi Idham Halil Masih Dipertanyakan

Sebab, tata kelola bukan hanya soal kehati-hatian dalam mengambil keputusan, tetapi juga menyangkut kepastian proses dan kejelasan komunikasi kepada pihak yang mengajukan.

Empat Desa Sudah Mengajukan

Dalam bincang ekslusif bersama media ini, Miftah menyebut permohonan lahan tersebut berasal langsung dari pemerintah desa, bukan dari Kodim/0827 Sumenep.

Facebook Comments Box

Penulis : Mashudi Surahman

Editor : Wandi Abdullah

Sumber Berita: OkeDaily

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas
Pemkab Sumenep Klaim Mutasi Berbasis TPK, Kompetensi Idham Halil Masih Dipertanyakan
Dari Perdagangan ke RSUD, AWDI Sumenep Pertanyakan Kompetensi Idham Halil
SOP Baru Produk Hukum Sumenep: Menata Prosedur, Menjaga Kepastian Hukum
Nama Anggota DPR RI Masuk Desil 4, Dinsos Toraja Utara Beri Penjelasan
Korban Salah Data, Ibu Sumaina Masih Bernafas Tapi Negara Mencatatnya Mati
Gus Kikin, Bos Migas Terpilih Jadi Ketum PBNU: Saat Kepemimpinan NU Bersinggungan dengan Kekayaan Energi
Gonta-ganti Kapolres, Tambang Galian C Ilegal di Sumenep Tak Kunjung Tuntas

Related News

Kamis, 24 September 2026 - 16:58 WIB

Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian

Selasa, 22 September 2026 - 12:57 WIB

Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas

Minggu, 20 September 2026 - 19:34 WIB

Pemkab Sumenep Klaim Mutasi Berbasis TPK, Kompetensi Idham Halil Masih Dipertanyakan

Sabtu, 19 September 2026 - 14:49 WIB

Dari Perdagangan ke RSUD, AWDI Sumenep Pertanyakan Kompetensi Idham Halil

Kamis, 10 September 2026 - 17:57 WIB

SOP Baru Produk Hukum Sumenep: Menata Prosedur, Menjaga Kepastian Hukum

Latest News