Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian

- Editorial Team

Kamis, 24 September 2026 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manajer Manajemen Aset PT Garam, Miftahul Arifin saat ditemui awak media. ®okedaily.com

Manajer Manajemen Aset PT Garam, Miftahul Arifin saat ditemui awak media. ®okedaily.com

Adapun untuk wilayah Kecamatan Kalianget, terdapat tiga desa yang mengajukan, yakni Kalianget Timur, Karanganyar dan Pinggir Papas. Sementara satu desa lainnya adalah Nambakor di Kecamatan Saronggi.

“Kalau di sini (Kecamatan Kalianget) ada tiga desa. Desa Kalianget Timur, Desa Karanganyar, dan Desa Pinggir Papas. Kemudian Desa Nambakor di Kecamatan Saronggi,” jelasnya.

Mengenai waktu pengajuan, Miftah menyebut dirinya mengingat proses tersebut mulai berlangsung sekitar Juni atau Juli 2026.

Sementara itu, berdasarkan data dan dokumen yang dihimpun media ini, proses permohonan telah menjadi perhatian sejak periode sebelumnya.

Perbedaan catatan waktu tersebut penting untuk diklarifikasi lebih lanjut agar tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai kapan masing-masing desa secara resmi mengajukan permohonan.

PT Garam Akui Belum Mengetahui Kendalanya

Yang cukup menarik, ketika ditanya apa kendala sehingga keputusan manajemen belum turun, pihak Manajemen Aset PT Garam mengaku belum mengetahui secara pasti.

Baca Juga :  Elektabilitas Prabowo Teratas, Gus Yoga : Kami Siap Menjemput Kemenangan

“Terkait itu kami belum tahu itu kendalanya apa,” kata Miftah.

Ia bahkan menyebut perlunya dorongan dan koordinasi di tingkat atas (pemerintah pusat) agar proses tersebut dapat dipercepat.

“Mungkin juga lobi-lobi atas perlu, ya, khususnya di tingkat atas supaya agak dipercepat daya dorongnya, supaya segera,” sarannya.

Pernyataan tersebut menjadi catatan penting. Sebab, apabila unit yang menangani aset di daerah sudah menerima permohonan, serta melakukan kajian dan meneruskannya kepada manajemen.

Baca Juga :  Relawan De Gadjah & Kader Gerindra Denpasar Berbagi 65 Kambing Qurban, Gus Yoga: ini Komitmen Kader Gerindra Berbuat untuk Masyarakat

Tetapi kemudian tidak mengetahui titik kendalanya, maka publik wajar mempertanyakan di mana sebenarnya hambatan proses pengambilan keputusan tersebut.

Apakah persoalannya berada pada aspek legalitas aset, mekanisme pemanfaatan aset BUMN, persetujuan manajemen, atau terdapat pertimbangan lain yang belum disampaikan kepada pemerintah desa.

Facebook Comments Box

Penulis : Mashudi Surahman

Editor : Wandi Abdullah

Sumber Berita: OkeDaily

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas
Pemkab Sumenep Klaim Mutasi Berbasis TPK, Kompetensi Idham Halil Masih Dipertanyakan
Dari Perdagangan ke RSUD, AWDI Sumenep Pertanyakan Kompetensi Idham Halil
SOP Baru Produk Hukum Sumenep: Menata Prosedur, Menjaga Kepastian Hukum
Nama Anggota DPR RI Masuk Desil 4, Dinsos Toraja Utara Beri Penjelasan
Korban Salah Data, Ibu Sumaina Masih Bernafas Tapi Negara Mencatatnya Mati
Gus Kikin, Bos Migas Terpilih Jadi Ketum PBNU: Saat Kepemimpinan NU Bersinggungan dengan Kekayaan Energi
Gonta-ganti Kapolres, Tambang Galian C Ilegal di Sumenep Tak Kunjung Tuntas

Related News

Kamis, 24 September 2026 - 16:58 WIB

Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian

Selasa, 22 September 2026 - 12:57 WIB

Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas

Minggu, 20 September 2026 - 19:34 WIB

Pemkab Sumenep Klaim Mutasi Berbasis TPK, Kompetensi Idham Halil Masih Dipertanyakan

Sabtu, 19 September 2026 - 14:49 WIB

Dari Perdagangan ke RSUD, AWDI Sumenep Pertanyakan Kompetensi Idham Halil

Kamis, 10 September 2026 - 17:57 WIB

SOP Baru Produk Hukum Sumenep: Menata Prosedur, Menjaga Kepastian Hukum

Latest News