Komite Sekolah Dilarang Melakukan Pungutan

- Redaksi

Senin, 21 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi Komite Sekolah SMA Negeri 1 Sumenep. ©Okedaily.com/Ilustrasi

Sosialisasi Komite Sekolah SMA Negeri 1 Sumenep. ©Okedaily.com/Ilustrasi

OKEDAILY, MADURA Persoalan penagihan SPP yang dilakukan oleh Wakasek Kesiswaan SMA Negeri 1 Sumenep, Moh. Hasan terus berkembang. Sebab, pungutan tersebut dianggap haram pasca digratiskan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) di tahun 2019 silam.

Padahal Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Wahid Wahyudi menegaskan, SMA/SMK Negeri di Jatim dilarang melakukan pungutan, iuran atau bentuk lain yang bersifat wajib dan mengikat serta memberatkan para siswa.

“Penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela hanya dapat dilakukan oleh Komite Sekolah sesuai amanat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Bentuknya berupa bantuan dan sumbangan sukarela, bukan pungutan,” tegas Wahid Wahyudi pada, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga : Berkas Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan Masih Dicari?

Namun ternyata, Moh. Hasan diketahui melakukan penagihan SPP melalui WhatsApp Group (WAG) internal SMA Negeri 1 Sumenep, sekolah favorit di Kota Keris yang siswanya berjumlah ribuan tersebut.

“Karena SUDAH tanggal 8 Nop’23, maka Pembayaran SPP + Uang Pembangunan diharap Di SELESAIKAN. Semoga dipahami !!!” tagih Moh. Hasan, di WAG khusus siswa SMA Negeri 1 Sumenep, Selasa (8/11/2022).

Wakasek Kesiswaan SMA Negeri 1 Sumenep Pungut SPP?
Moh. Hasan, Wakasek Kesiswaan SMA Negeri 1 Sumenep. ©Redaksi

Pria berkacamata itu berdalih, bahwa Komite Sekolah SMA Negeri 1 Sumenep yang meminta tolong padanya. “Komite meminta tolong kepada sekolah untuk menginfokan, bukan menagih,” bantahnya berusaha membela diri.

Baca Juga : 15 Tembakan Resmob Sumenep Tewaskan Herman, Kontras: Hak Setiap Orang Untuk Diadili Melalui Proses Peradilan

Dalam laman resmi Ombudsman, dijelaskan bahwasanya pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga :  Kades di Sumenep Nikah Siri Dipolisikan Istri

Ombudsman juga melarang, Komite Sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya di satuan pendidikan. Namun penggalangan dana dan sumber daya lainnya yang berbentuk bantuan dan/atau sumbangan dibolehkan.

Menurut Ombudsman, masih ditemukan satuan pendidikan yang menjadikan pungutan dan sumbangan dikaitkan dengan persyaratan penerimaan peserta didik hingga tertahannya ijazah karena belum melunasi tunggakan biaya sekolah.

Baca Juga : Wakasek Kesiswaan SMA Negeri 1 Sumenep Pungut SPP?

“Berdasarkan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan hal itu tidak diperbolehkan,” jelas Ombudsman.

Baca Juga :  BRIDA Sumenep Ucapkan Selamat dan Sukses atas Muscab I AWDI Sumenep 2024

Perlu dicatat, sebagai lembaga negara yang mengawasi pelaksanaan pelayanan publik, rekomendasi Ombudsman terhadap temuan pungutan yang dilakukan SMA/SMK Negeri dapat dijadikan sebagai dasar telah terjadinya pelanggaran.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMSI Dukung Asosiasi Dosen Indonesia Perjuangkan Kelayakan Gaji
Rakor PPM 2026, Bupati Wongsojudo Dorong Pembangunan Tepat Sasaran di Kepulauan
Wabup Imam Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Generasi Unggul di Kota Keris
Bupati Wongsojudo Dorong Digitalisasi PAD, Perkuat Pemetaan Pajak dan Retribusi
Wabup Imam: Jemaah Haji Jaga Fisik dan Mental Selama di Tanah Suci
SMK Negeri 2 Seririt Meriahkan HUT ke-19 dengan Lomba dan Baksos
Perkuat Budaya Sadar Hukum, Pemprov Jatim dan Pemkab Sumenep Gelar Penyuluhan
RSUD Moh Anwar Sumenep Terus Perkuat Layanan Kesehatan 2026

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:19 WIB

SMSI Dukung Asosiasi Dosen Indonesia Perjuangkan Kelayakan Gaji

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:31 WIB

Rakor PPM 2026, Bupati Wongsojudo Dorong Pembangunan Tepat Sasaran di Kepulauan

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:24 WIB

Wabup Imam Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Generasi Unggul di Kota Keris

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:16 WIB

Bupati Wongsojudo Dorong Digitalisasi PAD, Perkuat Pemetaan Pajak dan Retribusi

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:50 WIB

Wabup Imam: Jemaah Haji Jaga Fisik dan Mental Selama di Tanah Suci

Berita Terbaru

Uncategorized

Casino non AAMS: guida completa alla registrazione, bonus e sicurezza

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:57 WIB

Uncategorized

Casino non AAMS sicuri: passi e metodi per scegliere il sito giusto

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:56 WIB