OKEDAILY, MADURA – Persoalan penagihan SPP yang dilakukan oleh Wakasek Kesiswaan SMA Negeri 1 Sumenep, Moh. Hasan terus berkembang. Sebab, pungutan tersebut dianggap haram pasca digratiskan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) di tahun 2019 silam.
Padahal Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Wahid Wahyudi menegaskan, SMA/SMK Negeri di Jatim dilarang melakukan pungutan, iuran atau bentuk lain yang bersifat wajib dan mengikat serta memberatkan para siswa.
“Penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela hanya dapat dilakukan oleh Komite Sekolah sesuai amanat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Bentuknya berupa bantuan dan sumbangan sukarela, bukan pungutan,” tegas Wahid Wahyudi pada, Jumat (9/9/2022).
Baca Juga : Berkas Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan Masih Dicari?
Namun ternyata, Moh. Hasan diketahui melakukan penagihan SPP melalui WhatsApp Group (WAG) internal SMA Negeri 1 Sumenep, sekolah favorit di Kota Keris yang siswanya berjumlah ribuan tersebut.
“Karena SUDAH tanggal 8 Nop’23, maka Pembayaran SPP + Uang Pembangunan diharap Di SELESAIKAN. Semoga dipahami !!!” tagih Moh. Hasan, di WAG khusus siswa SMA Negeri 1 Sumenep, Selasa (8/11/2022).
Pria berkacamata itu berdalih, bahwa Komite Sekolah SMA Negeri 1 Sumenep yang meminta tolong padanya. “Komite meminta tolong kepada sekolah untuk menginfokan, bukan menagih,” bantahnya berusaha membela diri.
Baca Juga : 15 Tembakan Resmob Sumenep Tewaskan Herman, Kontras: Hak Setiap Orang Untuk Diadili Melalui Proses Peradilan
Dalam laman resmi Ombudsman, dijelaskan bahwasanya pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ombudsman juga melarang, Komite Sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya di satuan pendidikan. Namun penggalangan dana dan sumber daya lainnya yang berbentuk bantuan dan/atau sumbangan dibolehkan.
Menurut Ombudsman, masih ditemukan satuan pendidikan yang menjadikan pungutan dan sumbangan dikaitkan dengan persyaratan penerimaan peserta didik hingga tertahannya ijazah karena belum melunasi tunggakan biaya sekolah.
Baca Juga : Wakasek Kesiswaan SMA Negeri 1 Sumenep Pungut SPP?
“Berdasarkan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan hal itu tidak diperbolehkan,” jelas Ombudsman.
Perlu dicatat, sebagai lembaga negara yang mengawasi pelaksanaan pelayanan publik, rekomendasi Ombudsman terhadap temuan pungutan yang dilakukan SMA/SMK Negeri dapat dijadikan sebagai dasar telah terjadinya pelanggaran.