Komite Sekolah Dilarang Melakukan Pungutan

- Editorial Team

Senin, 21 November 2022 - 05:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

Sosialisasi Komite Sekolah SMA Negeri 1 Sumenep. ©Okedaily.com/Ilustrasi

Sosialisasi Komite Sekolah SMA Negeri 1 Sumenep. ©Okedaily.com/Ilustrasi

OKEDAILY, MADURA – Persoalan penagihan SPP yang dilakukan oleh Wakasek Kesiswaan SMA Negeri 1 Sumenep, Moh. Hasan terus berkembang. Sebab, pungutan tersebut dianggap haram pasca digratiskan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) di tahun 2019 silam.

Padahal Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Wahid Wahyudi menegaskan, SMA/SMK Negeri di Jatim dilarang melakukan pungutan, iuran atau bentuk lain yang bersifat wajib dan mengikat serta memberatkan para siswa.

“Penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela hanya dapat dilakukan oleh Komite Sekolah sesuai amanat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Bentuknya berupa bantuan dan sumbangan sukarela, bukan pungutan,” tegas Wahid Wahyudi pada, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga : Berkas Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan Masih Dicari?

Namun ternyata, Moh. Hasan diketahui melakukan penagihan SPP melalui WhatsApp Group (WAG) internal SMA Negeri 1 Sumenep, sekolah favorit di Kota Keris yang siswanya berjumlah ribuan tersebut.

“Karena SUDAH tanggal 8 Nop’23, maka Pembayaran SPP + Uang Pembangunan diharap Di SELESAIKAN. Semoga dipahami !!!” tagih Moh. Hasan, di WAG khusus siswa SMA Negeri 1 Sumenep, Selasa (8/11/2022).

Wakasek Kesiswaan SMA Negeri 1 Sumenep Pungut SPP?
Moh. Hasan, Wakasek Kesiswaan SMA Negeri 1 Sumenep. ©Redaksi

Pria berkacamata itu berdalih, bahwa Komite Sekolah SMA Negeri 1 Sumenep yang meminta tolong padanya. “Komite meminta tolong kepada sekolah untuk menginfokan, bukan menagih,” bantahnya berusaha membela diri.

Baca Juga : 15 Tembakan Resmob Sumenep Tewaskan Herman, Kontras: Hak Setiap Orang Untuk Diadili Melalui Proses Peradilan

Dalam laman resmi Ombudsman, dijelaskan bahwasanya pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga :  Angka Anak Putus Sekolah di Sumut Meningkat, Berikut Kata KPAI Pusat

Ombudsman juga melarang, Komite Sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya di satuan pendidikan. Namun penggalangan dana dan sumber daya lainnya yang berbentuk bantuan dan/atau sumbangan dibolehkan.

Menurut Ombudsman, masih ditemukan satuan pendidikan yang menjadikan pungutan dan sumbangan dikaitkan dengan persyaratan penerimaan peserta didik hingga tertahannya ijazah karena belum melunasi tunggakan biaya sekolah.

Baca Juga : Wakasek Kesiswaan SMA Negeri 1 Sumenep Pungut SPP?

“Berdasarkan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan hal itu tidak diperbolehkan,” jelas Ombudsman.

Baca Juga :  Wakil Bupati Toba: Pemberian Zakat Adalah Kegiatan Mulia

Perlu dicatat, sebagai lembaga negara yang mengawasi pelaksanaan pelayanan publik, rekomendasi Ombudsman terhadap temuan pungutan yang dilakukan SMA/SMK Negeri dapat dijadikan sebagai dasar telah terjadinya pelanggaran.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

SMSI Sumenep Gelar Pelatihan Literasi Jurnalistik, Wahyudi: Sekolah Harus Melek Pers
Ketua GP Ansor Bali Sebut Kaderisasi adalah Nyawa Organisasi
Simbol Semangat dan Kebanggaan, Prof Nurhayati Serahkan Bendera ke Dekan FKM UINSU
Mendikdasmen Mu’ti Ingatkan Sekolah Tak Manipulasi Data Demi Anggaran Revitalisasi
Visitasi Internal Unhas Tinjau Pelaksanaan PPK Ormawa 2026 Tim Cara’de di Desa Tinggimae
Bulan Kemerdekaan, Tank Oreng Center Berbagi Ribuan Buku Tulis untuk Pelajar Sapudi
Tim Cara’de Unhas Berdayakan Pembudidaya, Ajarkan Buat Pakan Ikan Mandiri
Pemkab Sumenep Siapkan Lahan Sekolah Rakyat di Dekat Jalan Raya

Related News

Sabtu, 26 September 2026 - 13:38 WIB

SMSI Sumenep Gelar Pelatihan Literasi Jurnalistik, Wahyudi: Sekolah Harus Melek Pers

Sabtu, 19 September 2026 - 19:50 WIB

Ketua GP Ansor Bali Sebut Kaderisasi adalah Nyawa Organisasi

Senin, 7 September 2026 - 19:57 WIB

Simbol Semangat dan Kebanggaan, Prof Nurhayati Serahkan Bendera ke Dekan FKM UINSU

Sabtu, 5 September 2026 - 19:32 WIB

Mendikdasmen Mu’ti Ingatkan Sekolah Tak Manipulasi Data Demi Anggaran Revitalisasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:39 WIB

Visitasi Internal Unhas Tinjau Pelaksanaan PPK Ormawa 2026 Tim Cara’de di Desa Tinggimae

Latest News

Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Gayam Bersama Banom Gelar Istighasah Hari Santri Nasional Tahun 2026

Sosial Agama

Istighasah Kebangsaan MWC NU Gayam Peringati HSN 2026

Rabu, 21 Okt 2026 - 21:12 WIB

Sosial Agama

Jurnalis Sapudi Salurkan Ratusan Air Minum untuk Madrasah Diniyah

Senin, 19 Okt 2026 - 12:57 WIB