Komite Sekolah Dilarang Melakukan Pungutan

Avatar of Okedaily

- Redaksi

Senin, 21 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi Komite Sekolah SMA Negeri 1 Sumenep. ©Okedaily.com/Ilustrasi

Sosialisasi Komite Sekolah SMA Negeri 1 Sumenep. ©Okedaily.com/Ilustrasi

OKEDAILY, MADURA Persoalan penagihan SPP yang dilakukan oleh Wakasek Kesiswaan SMA Negeri 1 Sumenep, Moh. Hasan terus berkembang. Sebab, pungutan tersebut dianggap haram pasca digratiskan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) di tahun 2019 silam.

Padahal Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Wahid Wahyudi menegaskan, SMA/SMK Negeri di Jatim dilarang melakukan pungutan, iuran atau bentuk lain yang bersifat wajib dan mengikat serta memberatkan para siswa.

“Penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela hanya dapat dilakukan oleh Komite Sekolah sesuai amanat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Bentuknya berupa bantuan dan sumbangan sukarela, bukan pungutan,” tegas Wahid Wahyudi pada, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga : Berkas Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan Masih Dicari?

Namun ternyata, Moh. Hasan diketahui melakukan penagihan SPP melalui WhatsApp Group (WAG) internal SMA Negeri 1 Sumenep, sekolah favorit di Kota Keris yang siswanya berjumlah ribuan tersebut.

“Karena SUDAH tanggal 8 Nop’23, maka Pembayaran SPP + Uang Pembangunan diharap Di SELESAIKAN. Semoga dipahami !!!” tagih Moh. Hasan, di WAG khusus siswa SMA Negeri 1 Sumenep, Selasa (8/11/2022).

Wakasek Kesiswaan SMA Negeri 1 Sumenep Pungut SPP?
Moh. Hasan, Wakasek Kesiswaan SMA Negeri 1 Sumenep. ©Redaksi

Pria berkacamata itu berdalih, bahwa Komite Sekolah SMA Negeri 1 Sumenep yang meminta tolong padanya. “Komite meminta tolong kepada sekolah untuk menginfokan, bukan menagih,” bantahnya berusaha membela diri.

Baca Juga : 15 Tembakan Resmob Sumenep Tewaskan Herman, Kontras: Hak Setiap Orang Untuk Diadili Melalui Proses Peradilan

Dalam laman resmi Ombudsman, dijelaskan bahwasanya pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga :  PH Dua Wartawan Sumenep Korban Kekerasan Pers Tidak Dilibatkan di Gelar RJ, Ada Apa?

Ombudsman juga melarang, Komite Sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya di satuan pendidikan. Namun penggalangan dana dan sumber daya lainnya yang berbentuk bantuan dan/atau sumbangan dibolehkan.

Menurut Ombudsman, masih ditemukan satuan pendidikan yang menjadikan pungutan dan sumbangan dikaitkan dengan persyaratan penerimaan peserta didik hingga tertahannya ijazah karena belum melunasi tunggakan biaya sekolah.

Baca Juga : Wakasek Kesiswaan SMA Negeri 1 Sumenep Pungut SPP?

“Berdasarkan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan hal itu tidak diperbolehkan,” jelas Ombudsman.

Baca Juga :  Hak Siar Konten TV Kabel di Sumenep Dipertanyakan

Perlu dicatat, sebagai lembaga negara yang mengawasi pelaksanaan pelayanan publik, rekomendasi Ombudsman terhadap temuan pungutan yang dilakukan SMA/SMK Negeri dapat dijadikan sebagai dasar telah terjadinya pelanggaran.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

STAI Al-Hikmah Medan Sosialisasi PMB di Aceh Singkil
Lamsiang Sitompul Apresiasi Doa Kapolrestabes Medan Saat Demo Berlangsung
Aktivis Mahasiswa Kepung Kantor Walikota Medan, Rico Waas Menghindar
Bukan Sekadar Administrasi, UIN Madura Jadi Pionir Digital Governance
Profil Imran Harahap: Suara Muda, Arah Baru
Oknum Brimob Aniaya Bocah hingga Tewas, Ini Sikap Sakinah
Rayakan Anniversary KanalNews, Ribuan Warga Padati Somber Rajeh
Malam Resepsi HPN 2026, SMSI Sumenep Hadirkan Kominfo Jawa Timur

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 18:26 WIB

STAI Al-Hikmah Medan Sosialisasi PMB di Aceh Singkil

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:20 WIB

Lamsiang Sitompul Apresiasi Doa Kapolrestabes Medan Saat Demo Berlangsung

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:53 WIB

Aktivis Mahasiswa Kepung Kantor Walikota Medan, Rico Waas Menghindar

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:54 WIB

Bukan Sekadar Administrasi, UIN Madura Jadi Pionir Digital Governance

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:32 WIB

Profil Imran Harahap: Suara Muda, Arah Baru

Berita Terbaru

Sosialisasi PMB STAI Al-Hikmah Medan di SMA Negeri 2 Simpang Kiri Subulussalam, dan Pesantren Babussalam Aceh Singkil. ©okedaily.com/Ilham HB

Nasional

STAI Al-Hikmah Medan Sosialisasi PMB di Aceh Singkil

Senin, 9 Mar 2026 - 18:26 WIB