SUMENEP – Rencana penertiban atau penutupan keberadaan ratusan tambak udang ilegal yang menjamur di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tampaknya akan sulit terwujud.
Baca Juga : Eks Direktur Operasional PT Sumekar Line Buka-bukaan, Korupsi Disulap Hutang Pribadi?
Pasang Iklan Anda Disini
Hal itu disebabkan kemandulan Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Perizinan (TTP3) Kabupaten Sumenep yang baru dibentuk oleh Bupati Achmad Fauzi, S.H., M.H. beberapa bulan lalu.
Publik menilai, keberadaan TTP3 tak ubahnya paguyuban ludruk karena telah mengambil kebijakan pembinaan daripada langkah penutupan terhadap ratusan tambak udang ilegal yang selama ini meresahkan.
Selain itu, publik juga menduga telah masuk angin karena TTP3 Kabupaten Sumenep terkesan memberi perlakuan istimewa terhadap ratusan pelaku usaha tambak udang ilegal pembangkang aturan yang berlaku.
Baca Juga : Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Sumenep, Wisata Tambak Udang Tak Masuk Agenda
Lagi-lagi Moh. Ramli, selaku Ketua TTP3 Kabupaten Sumenep mengeklaim bahwa pihaknya telah bekerja sesuai dengan prosedur dalam melaksanakan tugas.
Dengan lugas dan percaya diri kepada awak media ia menyampaikan, bahwa TTP3 Kabupaten Sumenep akan memberikan pembinaan dan edukasi agar masyarakat diberikan ruang untuk melakukan usaha sesuai aturan.
“Maka kita akan informasikan dan memberikan edukasi khususnya kepada para pelaku usaha tambak udang agar mengurus izin sesuai dengan ketentuan,” ujar Ramli, Senin (23/05), di Kantor Pemkab Sumenep.
Beberapa hari yang lalu, kata Ramli, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM&PTSP) bersama Perangkat Daerah Teknis lainnya yang tergabung dalam TTP3 Kabupaten Sumenep turun lapangan menemui sebagian pelaku usaha tambak udang ilegal.
Baca Juga : TTP3 Kabupaten Sumenep Terbentuk, Less Confidence Ala Bupati Sumenep?
“Setelah dilaporkan ke Bapak Bupati, dan kajian dari tim dalam rangka Pembinaan dan Pengawasan, masukan dari teman-teman, memilih akan lebih efektif ditindaklanjuti dengan pertemuan terlebih dahulu dengan para pelaku usaha tambak udang,” tandasnya.
Paguyuban Pengusaha Tambak Undang Ilegal Akan Dijamu Pemkab Sumenep?
Masih kata Ramli, TTP3 Kabupaten Sumenep telah bersepakat secepatnya akan meminta hadir para pelaku usaha tambak udang ilegal atau setidaknya cukup menghadirkan minimal perwakilan dari paguyuban.
“Kita sepakat dalam waktu dekat ini akan mengundang semua pelaku usaha tambak udang atau setidaknya minimal kita akan mengundang perwakilan-perwakilan yang dianggap sebagai representatif dari pelaku usaha tambak udang itu,” ungkapnya.
Sungguh ironi, adanya kelompok atau paguyuban pelaku usaha tambak udang ilegal itu baru diketahuinya kemaren setelah TTP3 Kabupaten Sumenep turun lapangan.
Baca Juga : Bupati Sumenep Dibebani Persoalan Tambak Udang Ilegal, Warisan atau Gono-gini?
“Karena setelah kita turun ke lapangan, ternyata ada semacam kelompok-kelompok atau paguyuban di pelaku usaha tambak udang,” tuturnya, terkesan Perangkat Daerah Teknis tidak pernah turun lapangan sebelumnya.
Dan target kita, sambungnya, dari tujuh ratus petambak udang yang sudah terdata itu nanti akan diundang sebanyak seratus orang ke Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep.
“Seratus orang pelaku usaha tambak udang tersebut nantinya akan diberikan edukasi dan pembinaan langsung sesuai dengan konsep yang telah dibangun oleh TTP3,” tukasnya.
Tradisi Klaim Ketua TTP3 Kabupaten Sumenep
Bukan main, Ramli menegaskan jika perangkat daerah yang tergabung dalam TTP3 Kabupaten Sumenep sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan juga telah menginventarisir permasalahan tambak udang ilegal.
Baca Juga : Rektor Baru Universitas Brawijaya Periode 2022-2027, Prof Widodo
“Ini adalah langkah dan tindaklanjut untuk berikutnya yang telah dibangun di konsep kami, dan dinamika ini akan terus menjadi referensi bagi kami,” beber Ramli.
Lebih lanjut Ramli menjelaskan, pasca TTP3 Kabupaten Sumenep turun lapangan terdapat bermacam temuan, mulai dari tambak udang ilegal dan bahkan ada yang tanpa dilengkapi IPAL.
“Dan para pemilik usaha tambak udang tersebut mengaku siap untuk melengkapi izinnya,” kata Ramli, dengan entengnya menyepelekan kasuistik tambak udang ilegal yang melanda Kabupaten Sumenep selama ini.
TTP3 Kabupaten Sumenep Takut Dituntut Balik Pengusaha Tambak Udang Ilegal?
Sebagaimana publik Kota Keris ketahui, keberadaan ratusan usaha tambak udang ilegal di Kabupaten Sumenep tersebut disinyalir telah beroperasi bertahun-tahun tanpa mematuhi perundang-undangan yang berlaku.
Ketika disinggung alasan atau atas dasar apa pihaknya mengambil pembinaan terhadap pengusaha tambak udang ilegal? Ramli berdalih bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep ingin memberikan ruang usaha kepada masyarakat.
“Kita itikadnya tetap baik lah,” jawabnya.
Dengan demikian, selama ini kinerja perangkat daerah terkait, patut diduga abai dan tidak pernah melakukan pembinaan terhadap para pengusaha tambak udang ilegal.
Baca Juga : Menjaga Indonesia Hijau, Pemerintah Tanam 10 Juta Pohon di 34 Provinsi
Namun dugaan tersebut dibantah oleh Ramli dengan keraguan, bahwa pembinaan terhadap pengusaha tambak udang ilegal sebelumnya itu, ada di perangkat daerah masing-masing.
“Tambak udang pembinaannya ada di Dinas Perikanan, mungkin sudah berjalan,” klaim Ramli.
Awak media lebih lanjut bertanya, kenapa tidak mengambil langkah penutupan (sementara) terhadap tambak udang ilegal dan membuka kembali setelah dilengkapi legalitasnya?
Mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Sumenep itu berdalih, pihaknya tidak bisa serta merta langsung melakukan penutupan terhadap tambak udang ilegal tanpa melalui proses atau prosedur yang telah ditetapkan.
Baca Juga : Catatan Jurnalis Trotoar, SK Bupati Sumenep Tentang DPKS Tak Ubahnya Bungkus Kacang
“Kita kerja itu kan ada SOP, tidak serta merta langsung main tutup. Bagaimana kita bisa langsung main tutup jika tahapan-tahapan sebelumnya tidak kita jalankan. Kita malah nanti bisa dituntut balik kalau langsung main penutupan,” jelasnya.