Seorang Terduga Pelaku Pencurian Kayu Hutan Dibiarkan, Polsek Sapeken Main Mata?

- Editorial Team

Senin, 20 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nampak dari depan kantor Polsek Sapeken. ©Okedaily.com/Daeng

Nampak dari depan kantor Polsek Sapeken. ©Okedaily.com/Daeng

OKEDAILY, MADURA Oknum Polsek Sapeken, disinyalir main mata dengan salah seorang terduga tindak pidana pencuri kayu Perhutani di petak 1A, KU II bagian hutan RPH Calung BKPH Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.

Berdasarkan info yang diterima redaksi, ada empat orang terduga pelaku tindakan pidana tersebut diantaranya inisial Z, U, K dan H. Namun hanya tiga orang yang mendapatkan surat panggilan Polisi, sedangkan satu orang terduga inisial H tidak, atau terkesan dibiarkan.

Mengenai persoalan itu, aktifis keadilan asal Kepulauan Kangean, Aiman geram karena tidak adanya surat panggilan klarifikasi terhadap H yang dilakukan oleh Polsek Sapeken, sangatlah tidak mencerminkan rasa keadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Aktivis Kepulauan Desak Polsek Sapeken Tangkap Para Pencuri Kayu Perhutani

Menurutnya, fenomena tersebut kontradiktif dengan slogan Polri di era kepemimpinan Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang ingin menjadikan kepolisian sebagai Institusi yang Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan (Presesi).

”Saya menduga ada kongkalikong mengenai persoalan itu, karena informasi surat panggilan klarifikasi dari polisi hanya untuk tiga orang, sedangkan satu terduga pelaku tidak dipanggil,” ujarnya.

Dikatakan Aiman, informasi tentang empat orang warga Desa Sepanjang yang mencuri kayu hutan itu, kemudian mencuat setelah dilaporkan oleh Asper bagian pengelola hutan BPKPH Sepanjang ke Polsek Sapeken, dan terbit surat panggilan Polisi.

Baca Juga :  Kesepakatan Dagang Tanpa Label Halal, Ansor Sumenep Serukan Boikot Produk AS

Tetapi anehnya, sambung Aiman, seorang terduga pelaku H tidak dibuatkan surat panggilan polisi. Hal tersebut menimbulkan banyak pihak bertanya tanya, ada apa dengan Polsek Sapeken? ”Pastinya, jika benar informasi yang kita dapat patut diduga ada permainan oknum,” katanya.

Sementara itu, Kapolsek Sapeken IPTU Datun Subagyo saat dikonfirmasi awak media melalui percakapan WhatsApp pribadinya, belum merespon ihwal tidak adanya surat panggilan terhadap H yang merupakan terduga tindak pidana pencurian tersebut, hingga berita ini diterbitkan. (*)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Fakta Baru Sindikat Motor dan Mobil Bodong di Pulau Sapudi, Polisi Cari Aman?
Mata Siber dan Srikandi Jaga Desa di Garis Depan Program Presiden Prabowo
Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?
Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari
Kredit Berbasis Kedekatan di BPRS Bhakti Sumekar, Langgar Regulasi Perbankan?
LABHI Bali dan Berdikari Law Office Lawan Dugaan Kriminalisasi Kakanwil BPN Bali I Made Daging
Unsur Pansel Dirahasiakan, Apakah Pj Sekda Boleh Menjadi Bagian?
Isu Kredit Tanpa Agunan Mencuat, Nasabah BPRS Bhakti Sumekar Mulai Resah

Related News

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Fakta Baru Sindikat Motor dan Mobil Bodong di Pulau Sapudi, Polisi Cari Aman?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:51 WIB

Mata Siber dan Srikandi Jaga Desa di Garis Depan Program Presiden Prabowo

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:31 WIB

Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:10 WIB

Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:57 WIB

Kredit Berbasis Kedekatan di BPRS Bhakti Sumekar, Langgar Regulasi Perbankan?

Latest News