OKEDAILY, MADURA – Oknum Polsek Sapeken, disinyalir main mata dengan salah seorang terduga tindak pidana pencuri kayu Perhutani di petak 1A, KU II bagian hutan RPH Calung BKPH Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.
Berdasarkan info yang diterima redaksi, ada empat orang terduga pelaku tindakan pidana tersebut diantaranya inisial Z, U, K dan H. Namun hanya tiga orang yang mendapatkan surat panggilan Polisi, sedangkan satu orang terduga inisial H tidak, atau terkesan dibiarkan.
Mengenai persoalan itu, aktifis keadilan asal Kepulauan Kangean, Aiman geram karena tidak adanya surat panggilan klarifikasi terhadap H yang dilakukan oleh Polsek Sapeken, sangatlah tidak mencerminkan rasa keadilan.
Menurutnya, fenomena tersebut kontradiktif dengan slogan Polri di era kepemimpinan Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang ingin menjadikan kepolisian sebagai Institusi yang Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan (Presesi).
”Saya menduga ada kongkalikong mengenai persoalan itu, karena informasi surat panggilan klarifikasi dari polisi hanya untuk tiga orang, sedangkan satu terduga pelaku tidak dipanggil,” ujarnya.
Dikatakan Aiman, informasi tentang empat orang warga Desa Sepanjang yang mencuri kayu hutan itu, kemudian mencuat setelah dilaporkan oleh Asper bagian pengelola hutan BPKPH Sepanjang ke Polsek Sapeken, dan terbit surat panggilan Polisi.
Tetapi anehnya, sambung Aiman, seorang terduga pelaku H tidak dibuatkan surat panggilan polisi. Hal tersebut menimbulkan banyak pihak bertanya tanya, ada apa dengan Polsek Sapeken? ”Pastinya, jika benar informasi yang kita dapat patut diduga ada permainan oknum,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Sapeken IPTU Datun Subagyo saat dikonfirmasi awak media melalui percakapan WhatsApp pribadinya, belum merespon ihwal tidak adanya surat panggilan terhadap H yang merupakan terduga tindak pidana pencurian tersebut, hingga berita ini diterbitkan. (*)