OkeDaily.com – Isu dugaan pemberian kredit tanpa agunan, lazim disebut KTA, oleh PT BPRS Bhakti Sumekar (Perseroda) kepada pihak-pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan daerah telah melampaui sekadar polemik perbankan.
Kasak-kusuk anyar menyebut, jika praktik tersebut merupakan instruksi tidak tertulis dari Bupati Sumenep demi kepentingan lingkaran terdekatnya. Maka persoalan ini mulai masuk kedugaan intervensi pemegang saham yang merusak tata kelola perbankan (corporate governance).
Dalam struktur bank daerah, Bupati Sumenep bukan hanya kepala pemerintahan, melainkan juga representasi Pemegang Saham Pengendali (PSP). Posisi ini membawa konsekuensi hukum yang tegas, dilarang mencampuri operasional bank secara menyimpang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Skandal yang dilakoni BPRS Bhakti Sumekar tersebut, kalangan aktivis pemerhati kebijakan publik di Kota Keris menilai, jika “benteng internal” berupa kepala daerah justru menjadi bagian dari masalah, maka mekanisme hukum akan bekerja secara otomatis.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan lokal.
Hal ini sebagaimana termaktub pada Pasal 8 dan Pasal 9 UU P2SK, menegaskan fungsi OJK dalam pengaturan dan pengawasan lembaga jasa keuangan, perlindungan konsumen dan masyarakat, serta pencegahan praktik yang merusak stabilitas sektor keuangan.
Kemudian jika ditemukan adanya intervensi pemegang saham yang menyebabkan bank tidak sehat, OJK berwenang mengeluarkan perintah tertulis, termasuk memerintahkan penggantian direksi atau komisaris, dan membatasi bahkan melarang pemegang saham mencampuri operasional bank.
Lebih jauh, ketika ada anggapan bahwa instruksi tidak tertulis kebal hukum adalah keliru. Dalam rezim hukum pidana Indonesia, substansi perbuatan jauh lebih penting daripada bentuk perintah.
Oleh karenanya, apabila kebijakan kredit tanpa agunan tersebut menyebabkan kerugian BPRS Bhakti Sumekar yang modalnya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) atau uang negara, maka unsur tindak pidana korupsi dapat terpenuhi.
“Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dipidana,” Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.
“Penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang merugikan keuangan negara dipidana, meskipun dilakukan dengan dalih kebijakan,” Pasal 3 UU Tipikor.
Penegak hukum dapat membuktikan peran “aktor intelektual” melalui kesaksian internal bank (direksi, pejabat pembiayaan, analis), pola keputusan yang menyimpang dari SOP, aliran dana dan relasi penerima kredit. Dengan kata lain, “siapa yang memerintah” tetap bisa ditelusuri, meskipun perintah itu tak pernah dituangkan di atas kertas.
Adapun kondisi yang paling berbahaya adalah ketika pemegang saham pengendali dan manajemen BPRS Bhakti Sumekar berada dalam satu perahu penyimpangan. Dalam situasi ini, risiko terbesar justru berada di pundak nasabah.
Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, tekanan publik sering menjadi pemicu aparat pusat, katakanlah kejaksaan agung dan KPK, turun tangan ketika mekanisme lokal dianggap tidak berjalan.
Penting dipahami, penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan BUMD bukan delik ringan. Undang-undang Perbankan dan Tipikor telah menyediakan instrumen lengkap untuk menjerat pihak yang memerintahkan, dan melaksanakan, termasuk yang menikmati hasil.
Editorial kali ini menegaskan satu prinsip, bahwa kekuasaan daerah bukan benteng kekebalan hukum. Jika intervensi benar terjadi, maka tata kelola BPRS Bhakti Sumekar bukan hanya rusak, tetapi berpotensi menyeret banyak pihak ke dalam konsekuensi pidana serius.
Orang bijak berkata “Diam, menunda, atau menutup mata bukan solusi. Dalam negara hukum, mekanisme akan tetap berjalan, dengan atau tanpa persetujuan kekuasaan lokal”.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT BPRS Bhakti Sumekar maupun Bupati Sumenep terkait dugaan skandal tersebut.
Penulis : Mashudi S
Editor : Wandi A
Sumber Berita: okedaily.com








![Terpantau, Ketua Banggar DPR RI, MH. Said Abdullah, menghadiri Musancab 2026 DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep. ©okedaily.com [foto: Mashudi Surahman]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260426_144930-225x129.jpg)

![Kades Imrah (tengah) menggunakan rompi merah jambu khas kejaksaan, tersangka dugaan korupsi. ©okedaily.com [foto: Wahyudi Limadetik]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260423_183747-225x129.jpg)






![Pemerhati kebijakan publik, Fauzi AS. ©okedaily.com [dok: istimewa]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG_20260319_033856-360x200.jpg)
![Pemerhati kebijakan publik, Fauzi AS. ©Okedaily.com [dok. pribadi]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG_20250727_200551-e1753622116131.jpg)