Panitia Festival Musik Tong-Tong Disorot, Hak Publik Jangan Dikorbankan demi Panggung Hiburan

- Editorial Team

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

Penutupan akses dari Jl. DR. Wahidin menuju Jl. KH. Sajad menuai keluhan warga. Minimnya sosialisasi dan kejelasan rekayasa lalu lintas menjadi sorotan terhadap tata kelola penyelenggaraan kegiatan Festival Musik Tong-Tong se-Madura 2026. ®okedaily.com

Penutupan akses dari Jl. DR. Wahidin menuju Jl. KH. Sajad menuai keluhan warga. Minimnya sosialisasi dan kejelasan rekayasa lalu lintas menjadi sorotan terhadap tata kelola penyelenggaraan kegiatan Festival Musik Tong-Tong se-Madura 2026. ®okedaily.com

OkeDaily – Festival Musik Tong-Tong se-Madura 2026 yang akan digelar di depan Masjid Jamik Sumenep, pada Sabtu (17/10) malam, menuai keluhan warga atas penutupan jalan umum yang diduga tidak disertai rekayasa lalu lintas secara matang.

Bahkan, minimnya sosialisasi kepada masyarakat setempat memunculkan pertanyaan serius tentang tata kelola penyelenggaraan event pariwisata di Kabupaten Sumenep.

Persoalannya bukan sekadar kemacetan, pengalihan arus, atau ketidaknyamanan pengendara. Lebih mendasar dari itu, kegiatan yang membawa nama promosi pariwisata daerah justru dipersoalkan karena diduga mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh akses jalan, informasi, dan pelayanan publik yang layak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sinilah Disbudporapar Sumenep perlu memberikan penjelasan terbuka. Sebab, keberhasilan sebuah festival tidak semestinya hanya diukur dari kemeriahan panggung, jumlah penonton, atau daya tarik wisata, tetapi juga dari seberapa baik penyelenggara menghormati kepentingan warga yang terdampak.

Baca Juga :  Gonta-ganti Kapolres, Tambang Galian C Ilegal di Sumenep Tak Kunjung Tuntas

Jalan Umum Bukan Milik Panitia

Keluhan warga di RT 2, Jalan DR. Wahidin, Kelurahan Pajagalan, menjadi gambaran persoalan yang patut dievaluasi. Warga mengaku keberatan dengan penutupan akses jalan, terutama di perempatan Jalan Trunojoyo yang menghubungkan dua kelurahan.

“Ini panitia asal-asalan tutup jalan umum, merampas hak publik. Semestinya di perempatan Jl. Trunojoyo yang menghubungkan 2 kelurahan itu diberikan akses bagi warga setempat,” ujar seorang warga setempat, Sabtu (17/10).

Keluhan tersebut bukan perkara sepele. Jalan umum merupakan prasarana yang menopang mobilitas warga, aktivitas ekonomi, akses ke rumah, hingga kebutuhan pelayanan sehari-hari.

Ketika akses itu dibatasi untuk kepentingan sebuah acara, harus ada alasan yang jelas, mekanisme yang sah, pengaturan yang terukur, serta langkah mitigasi bagi masyarakat terdampak.

Baca Juga :  Merdeka di Tiang Bendera, Kapan di Perut Rakyat?

Penyelenggaraan festival memang dapat membutuhkan penutupan jalan. Namun, kebutuhan tersebut tidak otomatis memberikan kewenangan kepada panitia untuk menentukan pembatasan akses tanpa memperhatikan kepentingan publik.

Jalan umum bukan ruang eksklusif penyelenggara acara. Penutupan jalan harus diperlakukan sebagai tindakan yang memerlukan dasar hukum, koordinasi, pengaturan lalu lintas, dan informasi yang memadai kepada masyarakat.

Apalagi, perempatan yang dikeluhkan warga merupakan akses penghubung antarkawasan permukiman. Jika benar tidak tersedia jalur alternatif yang memadai maupun akses bagi warga setempat, kebijakan penutupan itu layak dievaluasi secara serius.

Pemerintah daerah Sumenep tidak boleh terjebak pada cara pandang bahwa masyarakat harus menerima seluruh konsekuensi kegiatan pariwisata hanya karena acara tersebut dianggap membawa manfaat bagi daerah.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan

Dimana pariwisata, semestinya menghidupkan ruang publik, bukan membuat masyarakat yang tinggal di sekitarnya kehilangan akses tanpa penjelasan yang memadai.

Sosialisasi yang Absen, Partisipasi Publik yang Diabaikan

Persoalan berikutnya adalah minimnya sosialisasi. Warga mengaku telah menanyakan persoalan tersebut kepada ketua RT, tetapi tidak memperoleh informasi mengenai penutupan jalan.

“Kami sudah tanya ke Pak RT, tidak ada sosialisasi terkait penutupan jalan di sekitar sini, Mas,” keluhnya.

Jika keterangan warga tersebut benar, kondisi ini menunjukkan kelemahan dalam komunikasi publik penyelenggaraan kegiatan yang berdampak langsung terhadap lingkungan permukiman.

Sosialisasi bukan sekadar formalitas administratif. Informasi mengenai jadwal penutupan, ruas jalan terdampak, jalur alternatif, durasi pengalihan arus, serta akses bagi warga merupakan kebutuhan dasar agar masyarakat dapat menyesuaikan aktivitasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Mashudi Surahman

Editor : Wandi Abdullah

Sumber Berita: OkeDaily

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah
Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi
Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan
Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan
Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan
Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul
Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian
Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas

Related News

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Panitia Festival Musik Tong-Tong Disorot, Hak Publik Jangan Dikorbankan demi Panggung Hiburan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan

Selasa, 29 September 2026 - 14:48 WIB

Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan

Latest News