Pemkab Sumenep Tidak Melelang Kursi Dirut PT WUS, Ada Apa?

- Redaksi

Sabtu, 18 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri, Asrawi, SH. ©Okedaily.com/Istimewa

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri, Asrawi, SH. ©Okedaily.com/Istimewa

SUMENEP, OKEDAILY Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, menjadi sorotan setelah posisi Direktur Utama (Dirut) PT. Wira Usaha Sumekar (WUS), yang diketahui merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat, tidak dilelang secara terbuka.

Keputusan Pemkab Sumenep, dibawah kepemimpinan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo tersebut menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pemerhati kebijakan publik.

PT. WUS, yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan aset daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), seharusnya menjadi entitas yang transparan dalam pengelolaan dan pengisian jabatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Jurnalis Kepung Mapolres Sumenep, Berikut Tanggapan Kapolres

Namun, hingga kini, Pemkab Sumenep belum memberikan klarifikasi terkait alasan di balik keputusan tersebut hingga memantik Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri, Asrawi, SH., angkat bicara.

Berdasarkan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa pengelolaan BUMD harus dilakukan dengan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga :  SK Bupati Sumenep Tentang DPKS Tak Ubahnya Bungkus Kacang

Hal ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang mengatur bahwa pengangkatan direksi BUMD harus melalui seleksi terbuka guna memastikan kualitas dan integritas calon.

Selain itu, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, menegaskan pentingnya tata kelola yang baik dalam pengisian jabatan strategis BUMD. Namun, keputusan Pemkab Sumenep yang tidak melakukan lelang terbuka untuk posisi Dirut PT. WUS ini, dinilai melanggar prinsip-prinsip tersebut.

Baca Juga :  Gubernur Bobby Siap Bawa Babi Panggang Karo Go Internasional

Asrawi juga menilai langkah ini dapat menimbulkan kecurigaan terkait praktik nepotisme atau intervensi politik dalam pengelolaan BUMD. Sebagai putra daerah, ia pun mengungkapkan kekecewaannya.

“Ketika tidak ada lelang terbuka, publik kehilangan hak untuk mengetahui siapa yang layak memimpin PT. WUS. Transparansi adalah elemen penting untuk memastikan integritas dan akuntabilitas di sektor publik, termasuk BUMD,” tegas Asrawi, Sabtu (18/01).

Beberapa sumber internal menyebut bahwa pengangkatan Dirut PT. WUS dilakukan atas dasar “penunjukan langsung” oleh kepala daerah. Namun, alasan di balik keputusan tersebut masih menjadi tanda tanya.

Baca Juga :  Raja Hantu Sebut Erina Pembohong Besar, Ini Alasannya

Kemudian, apabila betul kebijakan ini terus dilakukan tanpa transparansi, bukan hanya integritas Pemkab Sumenep yang dipertaruhkan, tetapi juga kinerja PT. WUS.

“Kurangnya pengawasan dalam pengelolaan BUMD dapat berdampak pada efektivitas operasional perusahaan, yang pada akhirnya berimbas terhadap PAD,” ungkapnya.

Kendati demikian, Asrawi mendesak Pemkab Sumenep segera memberikan penjelasan serta membuka kembali proses seleksi Dirut PT. WUS secara transparan dan kompetitif.

Baca Juga :  Dibalik Laporan Polisi Kades Buddi Arjasa, Ada Pamen Polri Polda Jatim?

“Langkah ini tidak hanya akan memulihkan kepercayaan publik tetapi juga memastikan pengelolaan BUMD yang lebih profesional di masa depan,” pungkasnya.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan publik terhadap pengelolaan BUMD oleh pemerintah daerah. Jika praktik yang tidak sesuai regulasi terus dibiarkan, maka akan sulit menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Semua pihak diharapkan mengambil pelajaran dari kasus ini dan berkomitmen pada prinsip transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas.

Baca Juga :  Pencairan BLT DD Desa Prambanan Sumenep Diduga Jadi Bancakan Korupsi Kades

Namun hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Sumenep belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan dimaksud.

Facebook Comments Box

Penulis : Mashudi Surahman

Editor : Wandi Abdullah

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?
Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari
Kredit Berbasis Kedekatan di BPRS Bhakti Sumekar, Langgar Regulasi Perbankan?
LABHI Bali dan Berdikari Law Office Lawan Dugaan Kriminalisasi Kakanwil BPN Bali I Made Daging
Unsur Pansel Dirahasiakan, Apakah Pj Sekda Boleh Menjadi Bagian?
Isu Kredit Tanpa Agunan Mencuat, Nasabah BPRS Bhakti Sumekar Mulai Resah
Dugaan Kredit Tanpa Agunan di BPRS Bhakti Sumekar, Khusus Orang Dekat Bupati?
Kasus Penganiayaan WNA oleh Advokat Ni Komang Monica Christin Dani Naik ke Penyidikan

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:31 WIB

Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:10 WIB

Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:57 WIB

Kredit Berbasis Kedekatan di BPRS Bhakti Sumekar, Langgar Regulasi Perbankan?

Kamis, 22 Januari 2026 - 20:30 WIB

LABHI Bali dan Berdikari Law Office Lawan Dugaan Kriminalisasi Kakanwil BPN Bali I Made Daging

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:33 WIB

Unsur Pansel Dirahasiakan, Apakah Pj Sekda Boleh Menjadi Bagian?

Berita Terbaru

Ketum Hima Persis DKI Jakarta, Ihsan. ©okedaily.com/ist

Ekonomi Bisnis

Trans Jakarta ke Bandara Soetta, Akses Publik Makin Mudah

Rabu, 8 Apr 2026 - 19:22 WIB

Verified by MonsterInsights