Pemkab Sumenep Tidak Melelang Kursi Dirut PT WUS, Ada Apa?

- Editorial Team

Sabtu, 18 Januari 2025 - 20:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri, Asrawi, SH. ©Okedaily.com/Istimewa

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri, Asrawi, SH. ©Okedaily.com/Istimewa

SUMENEP, OKEDAILY – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, menjadi sorotan setelah posisi Direktur Utama (Dirut) PT. Wira Usaha Sumekar (WUS), yang diketahui merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat, tidak dilelang secara terbuka.

Keputusan Pemkab Sumenep, dibawah kepemimpinan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo tersebut menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pemerhati kebijakan publik.

PT. WUS, yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan aset daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), seharusnya menjadi entitas yang transparan dalam pengelolaan dan pengisian jabatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Jelang Pilwalkot, PMII Denpasar Usulkan Sampah Masuk Materi Debat

Namun, hingga kini, Pemkab Sumenep belum memberikan klarifikasi terkait alasan di balik keputusan tersebut hingga memantik Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri, Asrawi, SH., angkat bicara.

Berdasarkan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa pengelolaan BUMD harus dilakukan dengan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga :  PKM Terintegrasi FKIP UNMAS Denpasar: Promosi Digital UMKM Salon Melalui Konten Kreatif

Hal ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang mengatur bahwa pengangkatan direksi BUMD harus melalui seleksi terbuka guna memastikan kualitas dan integritas calon.

Selain itu, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, menegaskan pentingnya tata kelola yang baik dalam pengisian jabatan strategis BUMD. Namun, keputusan Pemkab Sumenep yang tidak melakukan lelang terbuka untuk posisi Dirut PT. WUS ini, dinilai melanggar prinsip-prinsip tersebut.

Baca Juga :  Pasca Pelantikan Ketua BEM dan DPM Unisma, Ketua Kopri Komunis Turut Apresiasi

Asrawi juga menilai langkah ini dapat menimbulkan kecurigaan terkait praktik nepotisme atau intervensi politik dalam pengelolaan BUMD. Sebagai putra daerah, ia pun mengungkapkan kekecewaannya.

“Ketika tidak ada lelang terbuka, publik kehilangan hak untuk mengetahui siapa yang layak memimpin PT. WUS. Transparansi adalah elemen penting untuk memastikan integritas dan akuntabilitas di sektor publik, termasuk BUMD,” tegas Asrawi, Sabtu (18/01).

Beberapa sumber internal menyebut bahwa pengangkatan Dirut PT. WUS dilakukan atas dasar “penunjukan langsung” oleh kepala daerah. Namun, alasan di balik keputusan tersebut masih menjadi tanda tanya.

Baca Juga :  Gelar Perkara Polda Sumut Dinilai Cacat Prosedur, PWNU Sumut Angkat Bicara

Kemudian, apabila betul kebijakan ini terus dilakukan tanpa transparansi, bukan hanya integritas Pemkab Sumenep yang dipertaruhkan, tetapi juga kinerja PT. WUS.

“Kurangnya pengawasan dalam pengelolaan BUMD dapat berdampak pada efektivitas operasional perusahaan, yang pada akhirnya berimbas terhadap PAD,” ungkapnya.

Kendati demikian, Asrawi mendesak Pemkab Sumenep segera memberikan penjelasan serta membuka kembali proses seleksi Dirut PT. WUS secara transparan dan kompetitif.

Baca Juga :  PH Dua Wartawan Sumenep Korban Kekerasan Pers Tidak Dilibatkan di Gelar RJ, Ada Apa?

“Langkah ini tidak hanya akan memulihkan kepercayaan publik tetapi juga memastikan pengelolaan BUMD yang lebih profesional di masa depan,” pungkasnya.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan publik terhadap pengelolaan BUMD oleh pemerintah daerah. Jika praktik yang tidak sesuai regulasi terus dibiarkan, maka akan sulit menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Semua pihak diharapkan mengambil pelajaran dari kasus ini dan berkomitmen pada prinsip transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas.

Baca Juga :  Polres Sumenep Periksa Saksi Dugaan Pencemaran Nama Baik Oleh Pegawai SPBU Batuan

Namun hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Sumenep belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan dimaksud.

Facebook Comments Box

Penulis : Mashudi Surahman

Editor : Wandi Abdullah

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah
Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi
Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan
Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan
Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan
Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul
Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian
Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas

Related News

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan

Selasa, 29 September 2026 - 14:48 WIB

Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan

Selasa, 29 September 2026 - 10:34 WIB

Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan

Latest News