PNS Nakal Kecamatan Sapeken Lakukan Intimidasi Kepada Wartawan

- Editorial Team

Minggu, 3 Oktober 2021 - 12:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

Nampak Pendopo Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep, Madura [aditya/okedaily.com]

Nampak Pendopo Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep, Madura [aditya/okedaily.com]

Okedaily.com, Sumenep – Sanksi disiplin menanti bagi Meidarta PNS Nakal Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, yang jarang berdinas dan melakukan upaya intimidasi terhadap wartawan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Meidarta yang menjabat Kasubag Perencanaan dan Keuangan sudah bertahun-tahun tak pernah hadir di Kecamatan Sapeken, sehingga membuat dirinya termasuk ke dalam PNS Nakal.

DPC AWDI Sumenep

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain dianggap PNS Nakal dirinya juga tidak mengindahkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diteken Presiden Jokowi pada 31 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga : Arogansi PNS Nakal di Kecamatan Sapeken

“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun,” bunyi pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021.

Baca Juga :  Pelayanan Informasi Publik Dikeluhkan, Kajari Sumenep : Ingatkan Kami Jika Keliru

Okedaily.com menghubungi Abdul Madjid, S.Sos., M.Si., Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Sumenep, guna meminta konfirmasinya terkait ulah Meidarta Kasubag Perencanaan dan Keuangan Kecamatan Sapeken.

“Kami tetap pasang badan untuk PNS Nakal karena terus terang ke depan PNS harus bagus dan profesional,” kata Abdul Madjid, Jum’at (01/09) melalui sambungan seluler.

Baca Juga : PNS Nakal di Kepulauan Sumenep Kini Bisa Dipecat

Ketika ditanyakan sikap BKPSDM terkait Meidarta Kasubag Perencanaan dan Keuangan Kecamatan Sapeken yang sudah seringkali mangkir berdinas, Abdul Madjid menerangkan.

“Plt. Camat Sapeken akan saya ingatkan untuk segera memanggil yang bersangkutan (Meidarta, red). Nanti tembusannya kepada kami, juga kepada Bupati laporannya. Sehingga nanti akan dirapatkan di Inspektorat, baru sanksi akan dilaksanakan setelah berproses,” ungkap Abdul Madjid.

Baca Juga :  Rekrutmen Dewan Pendidikan Sumenep Cacat Hukum, Syafrawi : Anggaran yang Melekat Harus Dipending

Said, salah satu tokoh pemuda Desa Sapeken sempat mempertanyakan kepada awak media, yang mana pegawai Kecamatan Sapeken yang bernama Meidarta, karena dirinya tidak mengetahui ada yang bernama tersebut.

PNS Nakal Kecamatan Sapeken Lakukan Intimidasi Kepada Wartawan

“Yang mana orangnya Meidarta itu mas? Coba ditampilkan fotonya dalam pemberitaan biar tau rasa, keenakan makan gaji buta,” ujar Said dengan emosi.

Baca Juga : Satpol-PP Sumenep Amankan S dan IA di Kamar Kost

Sementara itu di kesempatan berbeda, seorang PNS Kecamatan Sapeken yang menolak disebutkan identitasnya mengatakan.

“Darta (Meidarta, red) itu memang yang mengurus administrasi dan pemberkasan Kecamatan Sapeken di Sumenep. Tapi ya keterlaluan kalau terus tidak hadir sama sekali ke Kecamatan Sapeken,” tukas PNS Kecamatan Sapeken tersebut.

Baca Juga :  Karang Taruna Kecamatan Gayam Dibentuk, Ini Dia yang Terpilih

Diketahui juga sebelumnya, Meidarta sempat melakukan upaya intimidasi terhadap awak media yang melakukan investigasi terhadap dirinya, dengan membawa-bawa nama anggota LSM.

Baca Juga : Bertahun-tahun Nikmati Gaji Buta, ASN SMPN 2 Ra’as Terancam Dipecat?

Kemungkinan upaya tersebut dilakukan dengan maksud agar awak media berhenti melakukan peliputan mengenai dirinya yang sering meninggalkan kewajibannya bertugas hingga tahunan lamanya.

Tanpa disadari upaya yang dilakukan Meidarta, Kasubag Perencanaan dan Keuangan Kecamatan Sapeken tersebut, dapat dikategorikan menghalang-halangi kerja wartawan yang dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah
Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi
Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan
Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan
Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan
Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul
Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian
Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas

Related News

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan

Selasa, 29 September 2026 - 14:48 WIB

Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan

Selasa, 29 September 2026 - 10:34 WIB

Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan

Latest News