Dua Pelaku Penganiaya Wartawan Kota Keris Resmi Dijebloskan ke Penjara, Berikut Keterangan Polres Sumenep

- Editorial Team

Sabtu, 1 April 2023 - 18:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Irwan Nugraha saat menemui perwakilan jurnalis di sela-sela aksi demonstrasi. ©Okedaily.com

Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Irwan Nugraha saat menemui perwakilan jurnalis di sela-sela aksi demonstrasi. ©Okedaily.com

OKEDAILY, MADURA – Setalah menjalani pemeriksaan intensif dan dianggap telah cukup bukti, akhirnya Polres Sumenep melakukan penahanan terhadap mantan Kades dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.

Penahanan terhadap mantan Kades dan Kades Batuampar tersebut atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan menghalang-halangi kerja jurnalistik terhadap dua wartawan Sumenep yakni, jurnalis media Kabar Oposisi dan Koran Patroli.

Disampaikan Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Irwan Nugraha melalui Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, S.H. mengatakan bahwa terhitung pada hari Sabtu 1 April 2023, mantan Kades dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk, telah resmi ditahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  RSUD dr Moh Anwar Sumenep Gelar Gebyar Mutu, Berikut Ini Tujuannya

Menurut AKP Widiarti, kedua pelaku penganiayaan tersebut yakni mantan Kades dan Kades Batuampar masing-masing berinisial MF dan AMA, ditangkap saat pemanggilan sebagai saksi terlapor.

Lebih lanjut AKP Widiarti, menjelaskan bahwa mantan Kades dan Kades Batuampar dipanggil ke Polres Sumenep untuk menjadi saksi, dan selajutnya ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah diperiksa sebagai saksi, sambungnya, dilanjutkan dengan gelar perkara. Adapun hasil keputusan gelar perkara, kedua pelaku sudah cukup bukti melakukan penganiayaan, sehingga resmi dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut.

Baca Juga :  Rekrutmen Dewan Pendidikan Sumenep Cacat Hukum, Syafrawi : Anggaran yang Melekat Harus Dipending

“Pelaku penganiayaan terhadap dua wartawan Sumenep terhitung pada hari ini resmi ditahan, kedua pelaku yakni mantan Kades dan Kades Batuampar ditangkap saat dipanggil menjadi Saksi,” ungkap mantan Kapolsek Sumenep Kota itu.

Diketahui, mantan Kades berinisial MF (1970) itu beralamat di Dusun Perengan Laok, Desa Batuampar, Kecamatan Guluk- Guluk, Kabupaten Sumenep. Sedangkan tersangka berinisial AMA ialah di alamat yang sama, dengan pekerjaan sebagai Kepala Desa Batuampar.

Baca Juga :  Dunia Kesehatan Sumenep Coreng Wajah JKN

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polres Sumenep dari tempat kejadian perkara (TKP), diantaranya yaitu :

  1. Satu unit handphone merk vivo warna biru
  2. Dua buah id-card, KTP, satu ATM Bank Jatim atas nama Sahawi
  3. Dua dompet masing-masing warna hitam dan dongker
  4. Satu unit handphone merk vivo warna merah
  5. Satu buah id-card, dua kartu ATM BNI dan Bank Jatim, satu buah KTA AWDI atas nama Misrawi
  6. Satu unit sepeda motor merk yamaha nmax warna hitam, beserta kuncinya.

Baca Juga :  Ombudsman Akan Panggil Para Pihak Maladministrasi Lapangan Futsal Talango?

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) atau pasal 335 ayat (1) ke 1e, 2e Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP Jo pasal 18 ayat (1) Jo pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah
Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi
Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan
Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan
Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan
Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul
Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian
Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas

Related News

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan

Selasa, 29 September 2026 - 14:48 WIB

Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan

Selasa, 29 September 2026 - 10:34 WIB

Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan

Latest News