Dua Pelaku Penganiaya Wartawan Kota Keris Resmi Dijebloskan ke Penjara, Berikut Keterangan Polres Sumenep

- Editorial Team

Sabtu, 1 April 2023 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Irwan Nugraha saat menemui perwakilan jurnalis di sela-sela aksi demonstrasi. ©Okedaily.com

Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Irwan Nugraha saat menemui perwakilan jurnalis di sela-sela aksi demonstrasi. ©Okedaily.com

OKEDAILY, MADURA Setalah menjalani pemeriksaan intensif dan dianggap telah cukup bukti, akhirnya Polres Sumenep melakukan penahanan terhadap mantan Kades dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.

Penahanan terhadap mantan Kades dan Kades Batuampar tersebut atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan menghalang-halangi kerja jurnalistik terhadap dua wartawan Sumenep yakni, jurnalis media Kabar Oposisi dan Koran Patroli.

Disampaikan Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Irwan Nugraha melalui Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, S.H. mengatakan bahwa terhitung pada hari Sabtu 1 April 2023, mantan Kades dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk, telah resmi ditahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Berlagak Preman Mantan Kades Batuampar Aniaya Wartawan Sumenep, Ini Sikap PWRI Jatim

Menurut AKP Widiarti, kedua pelaku penganiayaan tersebut yakni mantan Kades dan Kades Batuampar masing-masing berinisial MF dan AMA, ditangkap saat pemanggilan sebagai saksi terlapor.

Lebih lanjut AKP Widiarti, menjelaskan bahwa mantan Kades dan Kades Batuampar dipanggil ke Polres Sumenep untuk menjadi saksi, dan selajutnya ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah diperiksa sebagai saksi, sambungnya, dilanjutkan dengan gelar perkara. Adapun hasil keputusan gelar perkara, kedua pelaku sudah cukup bukti melakukan penganiayaan, sehingga resmi dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut.

Baca Juga :  Fauzi As Bidik Bappeda, Sumenep Kota Sakti?

“Pelaku penganiayaan terhadap dua wartawan Sumenep terhitung pada hari ini resmi ditahan, kedua pelaku yakni mantan Kades dan Kades Batuampar ditangkap saat dipanggil menjadi Saksi,” ungkap mantan Kapolsek Sumenep Kota itu.

Diketahui, mantan Kades berinisial MF (1970) itu beralamat di Dusun Perengan Laok, Desa Batuampar, Kecamatan Guluk- Guluk, Kabupaten Sumenep. Sedangkan tersangka berinisial AMA ialah di alamat yang sama, dengan pekerjaan sebagai Kepala Desa Batuampar.

Baca Juga :  Polsek Kangayan Ringkus Seorang Guru Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polres Sumenep dari tempat kejadian perkara (TKP), diantaranya yaitu :

  1. Satu unit handphone merk vivo warna biru
  2. Dua buah id-card, KTP, satu ATM Bank Jatim atas nama Sahawi
  3. Dua dompet masing-masing warna hitam dan dongker
  4. Satu unit handphone merk vivo warna merah
  5. Satu buah id-card, dua kartu ATM BNI dan Bank Jatim, satu buah KTA AWDI atas nama Misrawi
  6. Satu unit sepeda motor merk yamaha nmax warna hitam, beserta kuncinya.

Baca Juga :  Inspektorat Tunggu Laporan Resmi Proyek BK Dewan di Sapudi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) atau pasal 335 ayat (1) ke 1e, 2e Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP Jo pasal 18 ayat (1) Jo pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Merdeka di Tiang Bendera, Kapan di Perut Rakyat?
Menolak Wacana Sumenep Kepulauan, GMNI Nyekar ke Makam Para Pahlawan
Fakta Baru Sindikat Motor dan Mobil Bodong di Pulau Sapudi, Polisi Cari Aman?
Mata Siber dan Srikandi Jaga Desa di Garis Depan Program Presiden Prabowo
Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?
Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari
Kredit Berbasis Kedekatan di BPRS Bhakti Sumekar, Langgar Regulasi Perbankan?
LABHI Bali dan Berdikari Law Office Lawan Dugaan Kriminalisasi Kakanwil BPN Bali I Made Daging

Related News

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Merdeka di Tiang Bendera, Kapan di Perut Rakyat?

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Menolak Wacana Sumenep Kepulauan, GMNI Nyekar ke Makam Para Pahlawan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Fakta Baru Sindikat Motor dan Mobil Bodong di Pulau Sapudi, Polisi Cari Aman?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:51 WIB

Mata Siber dan Srikandi Jaga Desa di Garis Depan Program Presiden Prabowo

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:31 WIB

Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?

Latest News

Sejumlah nelayan Pulau Sapudi duduk bersama. Mereka tampak serius berdiskusi. Ekspresi wajah khawatir dan cemas terlihat. Suasana menggambarkan keresahan warga terkait proyek MS2-2 Medco Energi. ®okedaily.com [Hasan Al-Hakiki]

Ekonomi Bisnis

MS2-2 Medco Energi, Nelayan Pulau Sapudi Dicuekin?

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:40 WIB

Mochlis Al-bath, Tokoh Pemuda Sholawat Juruan Daya. ®okedaily.com

Kopini

Maulid Nabi dan Transformasi Nilai-nilai Profetik

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:30 WIB

Antusias pengunjung pada momen Gebyar Paud Gayam, menjadi berkah bagi UMKM setempat. ®okedaily.com [Foto: Hasan Al-Hakiki]

Nasional

Gebyar PAUD Gayam Meledak, Bazar UMKM Diserbu Pengunjung

Minggu, 23 Agu 2026 - 10:10 WIB