Dua Pelaku Penganiaya Wartawan Kota Keris Resmi Dijebloskan ke Penjara, Berikut Keterangan Polres Sumenep

- Redaksi

Sabtu, 1 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Irwan Nugraha saat menemui perwakilan jurnalis di sela-sela aksi demonstrasi. ©Okedaily.com

Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Irwan Nugraha saat menemui perwakilan jurnalis di sela-sela aksi demonstrasi. ©Okedaily.com

OKEDAILY, MADURA Setalah menjalani pemeriksaan intensif dan dianggap telah cukup bukti, akhirnya Polres Sumenep melakukan penahanan terhadap mantan Kades dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.

Penahanan terhadap mantan Kades dan Kades Batuampar tersebut atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan menghalang-halangi kerja jurnalistik terhadap dua wartawan Sumenep yakni, jurnalis media Kabar Oposisi dan Koran Patroli.

Disampaikan Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Irwan Nugraha melalui Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, S.H. mengatakan bahwa terhitung pada hari Sabtu 1 April 2023, mantan Kades dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk, telah resmi ditahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  APMS Sapeken Beri Keterangan, Alasan Kapal Angkut BBM Solar Subsidi ke Tugboat Masih Buram

Menurut AKP Widiarti, kedua pelaku penganiayaan tersebut yakni mantan Kades dan Kades Batuampar masing-masing berinisial MF dan AMA, ditangkap saat pemanggilan sebagai saksi terlapor.

Lebih lanjut AKP Widiarti, menjelaskan bahwa mantan Kades dan Kades Batuampar dipanggil ke Polres Sumenep untuk menjadi saksi, dan selajutnya ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah diperiksa sebagai saksi, sambungnya, dilanjutkan dengan gelar perkara. Adapun hasil keputusan gelar perkara, kedua pelaku sudah cukup bukti melakukan penganiayaan, sehingga resmi dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut.

Baca Juga :  Tanamkan Cinta Budaya Sejak Dini Melalui Buku Sejarah Keris

“Pelaku penganiayaan terhadap dua wartawan Sumenep terhitung pada hari ini resmi ditahan, kedua pelaku yakni mantan Kades dan Kades Batuampar ditangkap saat dipanggil menjadi Saksi,” ungkap mantan Kapolsek Sumenep Kota itu.

Diketahui, mantan Kades berinisial MF (1970) itu beralamat di Dusun Perengan Laok, Desa Batuampar, Kecamatan Guluk- Guluk, Kabupaten Sumenep. Sedangkan tersangka berinisial AMA ialah di alamat yang sama, dengan pekerjaan sebagai Kepala Desa Batuampar.

Baca Juga :  Puluhan Kader GMNI Gelar Aksi Demonstrasi, KPU Kabupaten Sumenep Terjangkit Virus KKN?

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polres Sumenep dari tempat kejadian perkara (TKP), diantaranya yaitu :

  1. Satu unit handphone merk vivo warna biru
  2. Dua buah id-card, KTP, satu ATM Bank Jatim atas nama Sahawi
  3. Dua dompet masing-masing warna hitam dan dongker
  4. Satu unit handphone merk vivo warna merah
  5. Satu buah id-card, dua kartu ATM BNI dan Bank Jatim, satu buah KTA AWDI atas nama Misrawi
  6. Satu unit sepeda motor merk yamaha nmax warna hitam, beserta kuncinya.

Baca Juga :  Kasuistik Defisit APBD Sumenep 2025 Sebesar Rp245 Miliar, Ini Pandangan Bambang Suyitno

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) atau pasal 335 ayat (1) ke 1e, 2e Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP Jo pasal 18 ayat (1) Jo pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?
Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari
Kredit Berbasis Kedekatan di BPRS Bhakti Sumekar, Langgar Regulasi Perbankan?
LABHI Bali dan Berdikari Law Office Lawan Dugaan Kriminalisasi Kakanwil BPN Bali I Made Daging
Unsur Pansel Dirahasiakan, Apakah Pj Sekda Boleh Menjadi Bagian?
Isu Kredit Tanpa Agunan Mencuat, Nasabah BPRS Bhakti Sumekar Mulai Resah
Dugaan Kredit Tanpa Agunan di BPRS Bhakti Sumekar, Khusus Orang Dekat Bupati?
Kasus Penganiayaan WNA oleh Advokat Ni Komang Monica Christin Dani Naik ke Penyidikan

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:31 WIB

Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:10 WIB

Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:57 WIB

Kredit Berbasis Kedekatan di BPRS Bhakti Sumekar, Langgar Regulasi Perbankan?

Kamis, 22 Januari 2026 - 20:30 WIB

LABHI Bali dan Berdikari Law Office Lawan Dugaan Kriminalisasi Kakanwil BPN Bali I Made Daging

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:33 WIB

Unsur Pansel Dirahasiakan, Apakah Pj Sekda Boleh Menjadi Bagian?

Berita Terbaru

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, M.Kes. ©okedaily.com/istimewa

Nasional

RSUD Moh Anwar Sumenep Terus Perkuat Layanan Kesehatan 2026

Selasa, 28 Apr 2026 - 11:15 WIB

Verified by MonsterInsights