Terendus Aroma Ternak Uang, Pelayanan Publik Bea Cukai Madura Disesalkan

- Editorial Team

Selasa, 18 Maret 2025 - 05:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

Nampak meja dan kursi berjejer di ruang lobi Kantor Bea Cukai Madura dipergunakan oleh pegawai (satpam atau petugas keamanan) sebagai pelayanan pemberkasan untuk penebusan pita cukai rokok para pengusaha PR. ©Okedaily.com/Bang_dJ

Nampak meja dan kursi berjejer di ruang lobi Kantor Bea Cukai Madura dipergunakan oleh pegawai (satpam atau petugas keamanan) sebagai pelayanan pemberkasan untuk penebusan pita cukai rokok para pengusaha PR. ©Okedaily.com/Bang_dJ

OkeDaily.com – Pelayanan publik yang apik merupakan hak fundamental setiap warga negara. Namun, realitas di lapangan acap kali menunjukkan hal yang berbeda seperti diungkapkan oleh jurnalis Okedaily.com, Mashudi.

Jurnalis yang dipercayai sebagai editor okedaily.com tersebut menyayangkan pelayanan di Kantor Bea Cukai Madura, tampaknya jauh dari standar yang semestinya diterapkan oleh lembaga pemerintahan.

Baca Juga :  Pengangkatan Plt Jadi Dirut PT WUS Tanpa Lelang, Asrawi: Tidak Sah Secara Hukum

Sebagai lembaga yang memiliki peran strategis dalam pengawasan dan pelayanan kepabeanan, Kantor Bea Cukai Madura sudah sepatutnya menerapkan standar pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan laporan jurnalis okedaily.com tersebut, sayangnya, untuk menemui Kepala Seksi Kepatutan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Ledwan Permadi, jurnalis harus menghadapi prosedur yang berbelit.

“Setibanya saya di Kantor Bea Cukai Madura, langsung menemui penjaga yang sedang berpiket di depan pintu. Saya dan seorang teman latarbelakang profesi yang sama sempat di foto dengan alasan untuk haturkan kepada Pak Ledwan,” lapornya, Senin (17/3) sore.

Baca Juga :  KPK Cekal 4 Pimpinan DPRD Jatim, Bakal Seret Kontraktor Kesohor Sumenep?

Bukan hanya sekadar pelayanan tak elok yang menimpa jurnalis, tidak tersedianya loket CS di area lobi atau ruang tunggu kantor Bea Cukai Madura menjadi indikasi lemahnya implementasi standar pelayanan pemerintahan.

Malah sebaliknya, ruang lobi justru digunakan oleh pegawai setempat untuk layanan pemberkasan penebusan pita cukai rokok. Ini fenomena langka, sebuah kondisi yang tidak mencerminkan prinsip good governance dalam pelayanan publik.

Diberbagai kesempatan yang dibalut seremonial, Bea Cukai Madura kerap menggaungkan citranya dengan slogan “Mengawasi dan Melayani”. Namun, setelah menelaah laporan jurnalis okedaily.com ini, kondisi di lapangan menunjukkan kontradiksi.

Baca Juga :  DPRD Sumenep Dorong Terobosan Tata Ruang dan Pelayanan Publik untuk Kepulauan

“Jika akses informasi bagi jurnalis saja dipersulit, bagaimana dengan masyarakat umum yang benar-benar ingin berusaha dengan sungguh-sungguh? Apakah mereka juga harus menghadapi birokrasi petak umpet?,” kata jurnalis yang tergabung di DPC AWDI Kabupaten Sumenep itu.

Selain mengemban amanah pokok pers, hasil kajian redaksi okedaily.com, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap lembaga pemerintahan wajib memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel serta mudah diakses oleh masyarakat.

“Dalam konteks ini, pelayanan Bea Cukai Madura patut dipertanyakan, apakah sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku atau justru melanggar prinsip-prinsip pelayanan publik?,” ungkap jurnalis yang menjabat Sekretaris DPC AWDI Kabupaten Sumenep tersebut.

Baca Juga :  Sengketa KIP Rektorat UIN Sunan Kalijaga, KI Pusat Kabulkan Gugatan SEMA

Lebih jauh, laporan jurnalis okedaily.com juga menyoroti dugaan praktik “ternak uang” oleh oknum pejabat Bea Cukai Madura, yang selama ini disinyalir memelihara puluhan perusahaan rokok (PR) anonim semakin menjamur di Pulau Garam sebutan lain Pulau Madura.

Dari hasil investigasi jurnalis okedaily.com di lapangan, didapati sejumlah ratusan PR anonim disebut tidak berproduksi sebagaimana mestinya, melainkan hanya digunakan untuk transaksi jual beli pita cukai rokok semata.

Padahal dalam konteks hukum termaktub dengan jelas, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan telah mengatur kewajiban Bea Cukai dalam melakukan pengawasan ketat terhadap industri rokok.

Baca Juga :  Berkas Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan Masih Dicari?

“Jika dugaan ini benar dan selaras dengan temuan kami di lapangan, maka ada potensi penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada kerugian negara disitu. Ini adalah keniscayaan, tidak boleh ada celah bagi praktik yang mengaburkan transparansi industri tembakau,” kecam dia.

Kasuistik demikian, selayaknya menjadi alarm penting bagi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk meninjau ulang sistem pelayanan serta integritas jajarannya di daerah, khususnya Bea Cukai Madura.

Berikut ini tiga langkah yang perlu segera dilakukan sebagai saran untuk dipertimbangkan oleh Kemenkeu RI:

Pertama, evaluasi standar pelayanan, wabil khusus Kantor Bea Cukai Madura agar segera menyediakan loket pelayanan yang transparan, dan tidak menyulitkan masyarakat dalam mendapatkan informasi publik.

Baca Juga :  Kemenko PM RI dan LPDP Bahas Kolaborasi untuk Pemberdayaan Masyarakat

Kedua, Kemenkeu RI agar segera melakukan audit independensi atas dugaan keberadaan PR anonim yang berlindung di saku oknum pejabat Bea Cukai Madura. Apakah benar digunakan sebagai alat transaksi jual beli pita rokok yang melanggar aturan.

Ketiga, pentingnya pengawasan eksternal harus lebih diperkuat, termasuk dengan melibatkan jurnalis, lembaga swadaya masyarakat, dan sipil untuk memastikan Bea Cukai Madura benar berfungsi sebagaimana mestinya demi peningkatan akuntabilitas.

“Apabila tidak ada perbaikan dalam sistem pelayanan informasi, maka kepercayaan publik terhadap Bea Cukai Madura bisa semakin terkikis,” tandas jurnalis okedaily.com dengan nada satir.

Baca Juga :  Satpol PP Sumenep Bersama Bea Cukai Madura Gelar Rapat Koordinasi Terkait Rokok Ilegal

Kendati demikian, sudah saatnya Bea Cukai Madura berbenah dan membuktikan bahwa benar-benar melayani, bukan justru membangun birokrasi berbelit yang menghambat akses informasi publik, serta membuka peluang bagi praktik-praktik yang merugikan negara.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Panitia Festival Musik Tong-Tong Disorot, Hak Publik Jangan Dikorbankan demi Panggung Hiburan
Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah
Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi
Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan
Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan
Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan
Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul
Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian

Related News

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Panitia Festival Musik Tong-Tong Disorot, Hak Publik Jangan Dikorbankan demi Panggung Hiburan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan

Selasa, 29 September 2026 - 14:48 WIB

Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan

Latest News

Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Gayam Bersama Banom Gelar Istighasah Hari Santri Nasional Tahun 2026

Sosial Agama

Istighasah Kebangsaan MWC NU Gayam Peringati HSN 2026

Rabu, 21 Okt 2026 - 21:12 WIB