Pemkab Sumenep Klaim Mutasi Berbasis TPK, Kompetensi Idham Halil Masih Dipertanyakan

- Editorial Team

Minggu, 20 September 2026 - 19:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep Ir. Benny Irawan, S.T., M.T. memberikan tanggapan resmi terkait penempatan pejabat administrator di lingkungan RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]

Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep Ir. Benny Irawan, S.T., M.T. memberikan tanggapan resmi terkait penempatan pejabat administrator di lingkungan RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]

Namun, terdapat perbedaan antara pertanyaan tentang kewenangan teknis medis dengan pertanyaan mengenai persyaratan jabatan administrator.

Adapun substansi utama persoalan yang dipertanyakan adalah, apakah Idham Halil memenuhi standar kompetensi jabatan Kepala Bidang Penunjang dan Diklit RSUD dr. H. Moh. Anwar sebagaimana standar jabatan yang ditetapkan Bupati Sumenep?.

Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena Pemkab Sumenep sendiri telah memiliki regulasi mengenai Standar Kompetensi Jabatan (SKJ).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satunya adalah Peraturan Bupati Sumenep Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Dari Perdagangan ke RSUD, AWDI Sumenep Pertanyakan Kompetensi Idham Halil

Oleh karena itu, publik membutuhkan jawaban yang lebih spesifik daripada sekadar penjelasan bahwa mutasi telah melalui TPK.

TPK Menilai Apa?

Pernyataan bahwa penempatan pejabat telah melalui Tim Penilai Kinerja tentu penting. Tetapi secara investigatif muncul pertanyaan lanjutan:

  1. Apa saja parameter yang dinilai TPK?
  2. Apakah penilaian tersebut mencakup kesesuaian pendidikan dengan standar jabatan?
  3. Apakah mencakup kompetensi teknis yang dipersyaratkan?
  4. Apakah pengalaman jabatan sebelumnya memiliki relevansi dengan jabatan yang baru?
  5. Apakah terdapat hasil asesmen kompetensi?
  6. Dan yang paling penting, apakah seluruh persyaratan dalam SKJ untuk jabatan yang bersangkutan telah dipenuhi?
Baca Juga :  Korban Salah Data, Ibu Sumaina Masih Bernafas Tapi Negara Mencatatnya Mati

Sederet pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan berarti mempertanyakan keberadaan dan objektivitas hasil penilaian TPK PNS Kabupaten Sumenep.

Justru sebaliknya, jika TPK memang telah melakukan penilaian secara objektif, hasil penilaian tersebut dapat menjadi dasar kuat bagi Pemkab Sumenep untuk menjelaskan kepada publik mengapa Idham Halil dinilai memenuhi persyaratan jabatan tersebut.

Baca Juga :  Memiliki Keluhan Kesehatan Anak? Segera Konsultasikan ke RSUD Moh Anwar Sumenep

Persyaratan Pendidikan Menjadi Titik Penting

Dalam konteks ini, perhatian redaksi OkeDaily mengarah pada standar persyaratan jabatan Kepala Bidang Penunjang, Pendidikan dan Penelitian RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep.

Sebab apa? karena standar kompetensi jabatan bukan hanya berbicara tentang siapa yang memiliki kewenangan mengangkat.

Facebook Comments Box

Penulis : Mashudi Surahman

Editor : Wandi Abdullah

Sumber Berita: OkeDaily

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Panitia Festival Musik Tong-Tong Disorot, Hak Publik Jangan Dikorbankan demi Panggung Hiburan
Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah
Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi
Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan
Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan
Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan
Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul
Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian

Related News

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Panitia Festival Musik Tong-Tong Disorot, Hak Publik Jangan Dikorbankan demi Panggung Hiburan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan

Selasa, 29 September 2026 - 14:48 WIB

Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan

Latest News

Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Gayam Bersama Banom Gelar Istighasah Hari Santri Nasional Tahun 2026

Sosial Agama

Istighasah Kebangsaan MWC NU Gayam Peringati HSN 2026

Rabu, 21 Okt 2026 - 21:12 WIB

Dalam rangka HSN 2026, Bupati Wongsojudo mewajibkan penggunaan busana muslim khas santri bagi seluruh ASN dan pegawai no-ASN di lingkungan Pemkab Sumenep melalui Surat Edaran resmi. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]

Sosial Agama

Bupati Wongsojudo Terbitkan SE Busana Santri pada HSN 2026

Selasa, 20 Okt 2026 - 07:30 WIB