Pemkab Sumenep Klaim Mutasi Berbasis TPK, Kompetensi Idham Halil Masih Dipertanyakan

- Editorial Team

Minggu, 20 September 2026 - 19:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep Ir. Benny Irawan, S.T., M.T. memberikan tanggapan resmi terkait penempatan pejabat administrator di lingkungan RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]

Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep Ir. Benny Irawan, S.T., M.T. memberikan tanggapan resmi terkait penempatan pejabat administrator di lingkungan RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]

Untuk bidang pendidikan dan pelatihan kedokteran, ia menjelaskan bahwa rumah sakit tetap melibatkan unsur fungsional medis, Komite Koordinasi Pendidikan (Komkordik) dan tenaga ahli kedokteran terkait.

Penjelasan ini memberikan gambaran bahwa Pemkab Sumenep membedakan fungsi manajerial pejabat administrator dengan fungsi profesional tenaga kesehatan.

Namun, sekali lagi, hal tersebut belum secara langsung menjawab pertanyaan mengenai standar kompetensi jabatan administrator yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua isu tersebut perlu dipisahkan agar publik tidak salah memahami persoalan Kebijakan Bupati Sumenep yang saat ini tengah menjadi perhatian publik.

Baca Juga :  Sengkarut Kebijakan Bupati Sumenep

AWDI Sumenep Pertanyakan Kompetensi, Bukan Otoritas Medis

Sebelumnya, Ketua DPC AWDI Sumenep, M. Rakib, mempertanyakan dasar kompetensi penempatan Idham Halil, S.T., M.T. dari urusan perdagangan masuk ke dunia medis.

“Kalau untuk menduduki jabatan Kepala Bidang Penunjang dan Diklit tersebut tidak harus menjadi dokter atau tenaga medis, akan jadi apa pelayanan kesehatan RSUD Sumenep. Itulah pentingnya disiplin keilmuan,” ujarnya.

Baca Juga :  RSUD Moh Anwar Sumenep Hadirkan Teknologi RFA untuk Tumor Tiroid Tanpa Operasi

Padahal, pertanyaan yang diajukan lebih mendasar, apa dasar Pemkab Sumenep menilai seorang pejabat dari latar belakang tugas sebelumnya layak ditempatkan pada jabatan tersebut?.

Dengan adanya jawaban resmi BKPSDM Kabupaten Sumenep, ruang perdebatan kini menjadi lebih konkret setelah Benny Irawan menyebut TPK, kualifikasi, kompetensi, kinerja, pengalaman dan kebutuhan organisasi.

Maka dari itu, publik tinggal menunggu penjelasan mengenai bagaimana semua parameter tersebut diterapkan terhadap jabatan yang bersangkutan.

Redaksi Akan Datang Langsung ke BKPSDM Sumenep

Baca Juga :  Nurhayati Jadi Tersangka Usai Bantu Penyidikan Dugaan Korupsi Kades

Dalam surat tanggapannya, Benny Irawan mempersilakan redaksi OkeDaily untuk datang langsung ke kantor BKPSDM Kabupaten Sumenep pada Senin, 21 September 2026, guna memperoleh penjelasan yang lebih komprehensif.

Kesempatan tersebut tentu akan digunakan redaksi OkeDaily untuk memperdalam sejumlah pertanyaan. Bukan untuk mencari kesalahan. Bukan pula untuk menghakimi pejabat yang baru dilantik.

Tetapi yang pastinya untuk memperoleh dokumen, dasar regulasi dan penjelasan yang dapat diverifikasi.

Facebook Comments Box

Penulis : Mashudi Surahman

Editor : Wandi Abdullah

Sumber Berita: OkeDaily

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Panitia Festival Musik Tong-Tong Disorot, Hak Publik Jangan Dikorbankan demi Panggung Hiburan
Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah
Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi
Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan
Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan
Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan
Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul
Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian

Related News

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Panitia Festival Musik Tong-Tong Disorot, Hak Publik Jangan Dikorbankan demi Panggung Hiburan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan

Selasa, 29 September 2026 - 14:48 WIB

Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan

Latest News

Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Gayam Bersama Banom Gelar Istighasah Hari Santri Nasional Tahun 2026

Sosial Agama

Istighasah Kebangsaan MWC NU Gayam Peringati HSN 2026

Rabu, 21 Okt 2026 - 21:12 WIB

Dalam rangka HSN 2026, Bupati Wongsojudo mewajibkan penggunaan busana muslim khas santri bagi seluruh ASN dan pegawai no-ASN di lingkungan Pemkab Sumenep melalui Surat Edaran resmi. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]

Sosial Agama

Bupati Wongsojudo Terbitkan SE Busana Santri pada HSN 2026

Selasa, 20 Okt 2026 - 07:30 WIB