Pemkab Sumenep Klaim Mutasi Berbasis TPK, Kompetensi Idham Halil Masih Dipertanyakan

- Editorial Team

Minggu, 20 September 2026 - 19:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep Ir. Benny Irawan, S.T., M.T. memberikan tanggapan resmi terkait penempatan pejabat administrator di lingkungan RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]

Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep Ir. Benny Irawan, S.T., M.T. memberikan tanggapan resmi terkait penempatan pejabat administrator di lingkungan RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]

Dengan harapan mendapatkan jawaban konkrit agar BKPSDM Sumenep mempersiapkan diri, ada beberapa pertanyaan yang akan menjadi perhatian antara lain:

  1. Apa standar kompetensi jabatan Kepala Bidang Penunjang, Pendidikan dan Penelitian RSUD dr. H. Moh. Anwar?
  2. Apa persyaratan pendidikan untuk jabatan tersebut berdasarkan Perbup Sumenep tentang SKJ yang berlaku?
  3. Apakah kualifikasi pendidikan Idham Halil memenuhi persyaratan tersebut?
  4. Apa kompetensi teknis dan manajerial yang dipersyaratkan?
  5. Bagaimana TPK PNS Kabupaten Sumenep menilai kesesuaian kompetensi dan pengalaman Idham Halil?
  6. Apakah terdapat dokumen hasil asesmen atau penilaian kompetensi?
  7. Apa dasar kebutuhan organisasi yang melatarbelakangi penempatan tersebut?
  8. Apakah penempatan tersebut berkaitan dengan manajemen talenta atau pengembangan karier ASN?
  9. Apa dasar regulasi yang digunakan secara spesifik untuk menetapkan Idham Halil pada jabatan tersebut?
Baca Juga :  Ada Gangguan Bicara? RSUD Moh Anwar Hadirkan Layanan Terapi Wicara

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itulah yang akan membuat persoalan ini menjadi terang.

AWDI Sumenep: Klaim Harus Bisa Diuji

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam setiap kebijakan publik, kata Rakib, Pemkab Sumenep tentu berhak mengambil keputusan sesuai kewenangannya. Namun, kewenangan tidak membuat sebuah keputusan kebal dari pertanyaan publik.

Baca Juga :  Nurhayati Jadi Tersangka Usai Bantu Penyidikan Dugaan Korupsi Kades

Apalagi, ketika Pemkab Sumenep sendiri telah menyebut bahwa keputusan tersebut telah mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja dan pengalaman.

“Jika demikian, parameter tersebut semestinya bukan sesuatu yang sulit dijelaskan. Kami juga tidak akan terburu-buru menyimpulkan bahwa Idham Halil tidak memenuhi standar jabatan,” tegas Rakib.

Baca Juga :  APMS Sapeken Beri Keterangan, Alasan Kapal Angkut BBM Solar Subsidi ke Tugboat Masih Buram

Kesimpulan semacam itu, imbuh dia, harus didasarkan pada dokumen dan ketentuan yang dapat diverifikasi.

Sebaliknya, ia juga tidak akan menganggap pernyataan “sudah sesuai prosedur” sebagai jawaban final sebelum mengetahui prosedur, standar dan parameter yang dimaksud.

“Di sinilah fungsi pers sebagai kontrol sosial bekerja. Bukan untuk menjatuhkan pejabat, apalagi untuk mengintervensi kewenangan Pemkab Sumenep,” kata Rakib.

Facebook Comments Box

Penulis : Mashudi Surahman

Editor : Wandi Abdullah

Sumber Berita: OkeDaily

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Panitia Festival Musik Tong-Tong Disorot, Hak Publik Jangan Dikorbankan demi Panggung Hiburan
Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah
Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi
Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan
Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan
Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan
Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul
Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian

Related News

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Panitia Festival Musik Tong-Tong Disorot, Hak Publik Jangan Dikorbankan demi Panggung Hiburan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan

Selasa, 29 September 2026 - 14:48 WIB

Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan

Latest News

Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Gayam Bersama Banom Gelar Istighasah Hari Santri Nasional Tahun 2026

Sosial Agama

Istighasah Kebangsaan MWC NU Gayam Peringati HSN 2026

Rabu, 21 Okt 2026 - 21:12 WIB

Dalam rangka HSN 2026, Bupati Wongsojudo mewajibkan penggunaan busana muslim khas santri bagi seluruh ASN dan pegawai no-ASN di lingkungan Pemkab Sumenep melalui Surat Edaran resmi. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]

Sosial Agama

Bupati Wongsojudo Terbitkan SE Busana Santri pada HSN 2026

Selasa, 20 Okt 2026 - 07:30 WIB