Pemkab Sumenep Klaim Mutasi Berbasis TPK, Kompetensi Idham Halil Masih Dipertanyakan

- Editorial Team

Minggu, 20 September 2026 - 19:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep Ir. Benny Irawan, S.T., M.T. memberikan tanggapan resmi terkait penempatan pejabat administrator di lingkungan RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]

Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep Ir. Benny Irawan, S.T., M.T. memberikan tanggapan resmi terkait penempatan pejabat administrator di lingkungan RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]

OkeDaily – Polemik penempatan pegawai negeri sipil (PNS) Idham Halil, S.T., M.T. sebagai Kepala Bidang Penunjang, Pendidikan dan Penelitian (Diklit) RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, kini memasuki babak baru.

Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, Ir. Benny Irawan, S.T., M.T., telah memberikan tanggapan resmi kepada redaksi OkeDaily terkait pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat administrator dan pengawas pada 18 September 2026.

Namun, jawaban tersebut belum secara spesifik menjelaskan hal yang menjadi inti pertanyaan publik. Apa standar kompetensi dan persyaratan jabatan yang digunakan ketika Idham Halil ditempatkan pada posisi Kepala Bidang Penunjang dan Diklit RSUD dr. H. Moh. Anwar?.

Dengan kata lain, pemerintah daerah Sumenep telah menjelaskan mekanisme secara umum, tetapi pertanyaan mengenai kesesuaian persyaratan jabatan secara spesifik masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Pemkab Sumenep Klaim Mutasi Telah Melalui Prosedur

Dalam tanggapannya, Benny Irawan menyampaikan bahwa setiap proses pengangkatan, perpindahan dan mutasi jabatan struktural di lingkungan Pemkab Sumenep telah melalui mekanisme dan prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Marwah Jurnalis Runtuh, Akibat Kandasnya Penegakan Hukum Polres Sumenep?

Pemkab Sumenep juga menyebut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta ketentuan teknis manajemen kepegawaian lainnya sebagai rujukan.

Menurut Benny, kebijakan penempatan pejabat didasarkan pada hasil penilaian Tim Penilai Kinerja (TPK) PNS Kabupaten Sumenep, dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, pengalaman dan kebutuhan organisasi.

Pemerintah daerah Sumenep juga menegaskan bahwa pengangkatan pejabat struktural dirancang untuk menjalankan fungsi manajerial administrasi, koordinasi dan manajerial perkantoran.

Baca Juga :  Alat Medis Memadai, Poli Jantung RSUD Moh Anwar Sumenep Juga Dilayani Dokter Spesialis

Penjelasan tersebut sekaligus menjadi jawaban Pemkab Sumenep atas anggapan bahwa pejabat yang ditempatkan pada bidang rumah sakit harus memiliki latar belakang tenaga kesehatan.

Menurut Benny Irawan, substansi teknis medis, pelayanan klinis serta dokumen yang membutuhkan otoritas tenaga kesehatan tetap ditangani tenaga fungsional kesehatan yang memiliki kompetensi dan izin sesuai ketentuan.

Pertanyaan Utamanya Belum Terjawab

OkeDaily mencatat, penjelasan Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep tersebut penting untuk memberikan konteks mengenai fungsi pejabat struktural di rumah sakit.

Facebook Comments Box

Penulis : Mashudi Surahman

Editor : Wandi Abdullah

Sumber Berita: OkeDaily

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Panitia Festival Musik Tong-Tong Disorot, Hak Publik Jangan Dikorbankan demi Panggung Hiburan
Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah
Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi
Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan
Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan
Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan
Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul
Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian

Related News

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Panitia Festival Musik Tong-Tong Disorot, Hak Publik Jangan Dikorbankan demi Panggung Hiburan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan

Selasa, 29 September 2026 - 14:48 WIB

Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan

Latest News

Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Gayam Bersama Banom Gelar Istighasah Hari Santri Nasional Tahun 2026

Sosial Agama

Istighasah Kebangsaan MWC NU Gayam Peringati HSN 2026

Rabu, 21 Okt 2026 - 21:12 WIB

Dalam rangka HSN 2026, Bupati Wongsojudo mewajibkan penggunaan busana muslim khas santri bagi seluruh ASN dan pegawai no-ASN di lingkungan Pemkab Sumenep melalui Surat Edaran resmi. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]

Sosial Agama

Bupati Wongsojudo Terbitkan SE Busana Santri pada HSN 2026

Selasa, 20 Okt 2026 - 07:30 WIB